Kemungkinan Gugatan Istri Kedua dalam Pernikahan Siri atas Talak Suami dan Potensi Pertanggungjawaban Hukum Suami
09/09/20
Oleh : Yud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Jika ada seorang suami ingin berpoligami dan sudah mendapat persetujuan dari istri pertama (hanya secara lisan)kemudian sebelum melangsungkan pernikahan kedua, ketiga pihak yg terkait (suami, istri pertama dan calon istri kedua)membuat perjanjian atau kesepakatan2, yang menyatakan bahwa pernikahan kedua akan terlaksana jika perjanjian2 yg dibuat disepakati utk dipatuhi bersama dan ini disetujui oleh ketiga pihak, hingga terlaksana pernikahan kedua.
Namun tidak lama dari pernikahan kedua yang sudah terselenggara (pernikahan siri, walau niat utk isbat tp blm terlaksana), ternyata pihak istri kedua melanggar perjanjian/ kesepakatan2 yang ada dan berlaku kurang ajar pada istri pertama (disaksikan langsung oleh suami), sehingga membuat suami sakit hati dan kecewa karena merasa ditipu oleh istri keduanya yg pada akhirnya suami menjatuhkan talak pd istri kedua dan istri keduapun sudah mengembalikan maharnya pd suami.
Namun dilain waktu, istri kedua melayangkan somasi utk memperkarakan suami dimeja hijau
Pertanyaanya:
Dari kasus diatas, bisakah istri kedua dg status nikah siri memperkarakan hal ini ke meja hijau?
Adakah delik hukum negara yg bisa menjerat suami?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Yudi terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Pada dasarnya perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan dilakukan berdasarkan hukum agama Islam, tanpa melibatkan pegawai pencatat nikah, sehingga pernikahan siri sah menurut agama Islam, tetapi tidak sah menurut hukum negara.
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No.1/1974) syarat sahnya perkawinan, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, harus dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Apabila pernikahan siri tidak dilakukan pencatatan maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum (legal standing). Akibat hukumnya apabila pernikahan siri tidak dilakukan pencatatan:
Tidak ada pengakuan
Tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak istri dan hak anak
Tidak bisa melakukan gugatan cerai
Tidak ada Lembaga negara yang memberikan perlindungan hukum
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 jo pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa anak-naka yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.
Perceraian Kawin Siri, berdasarkan Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 7 mengatakan sebagai berikut:
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
Hilangnya akta nikah;
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 dan;
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak emmpunyai halangan perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974.
Siapa yang dapat mengajukan, berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Inpres No. 1 Tahun 1991 Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah:
suami atau istri,
anak-anak mereka,
wali nikah dan;
pihak yang berkentingan dengan perwinan itu.
Kesimpulan, menjawab permasalahan anda, yang ingin cerai atas kawin siri anda, yang berakibatnya anda tidak memilik bukti akta nikah, sehingga anda tidak dapat melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Inpres No. 1 Tahun 1991 Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Itsbat Nikah tersebut diajukan ke Pengadilan Agama dikarenakan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Itsbat nikah adalah suatu bentuk tindakan permohonan pengesahan pernikahan, yang diajukan ke pengadilan agama untuk mendapatkan penetapan/pengesahan, sehingga pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum. Setelah anda mendapatkan penetapan pernikahan siri anda dari Pengadilan Agama setempat, maka anda dapat melakukan pengurusan dokumen yang sah berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak anda, dan permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Kesimpulannya, bila anda ingin bercerai atas nikah siri anda, maka anda harus mengurus terlebih dahulu permohonan Istbat Nikah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!