Penggunaan dan Pencetakan Draf Buku Tanpa Persetujuan Pembuatnya

20/01/26

Oleh : Ran***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana jika seseorang menggunakan draf buku yang saya buat dicetak tidak dengan persetujuan saya sebagai pembuat?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ran********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda,  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi.  Penggunaan draf buku Anda untuk dicetak tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hak cipta yang serius. Anda sebagai pencipta memiliki hak eksklusif (hak moral dan ekonomi) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Sekarang kami akan menjelaskan tentang Hak Cipta.  Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang  Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) berbuanyi sebagai berikut : “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 6 UU Hak Cipta adalah sebagai berikut: Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki: a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau b. informasi elektronik Hak Cipta.

Pasal 7 UU Hak Cipta :

  1. Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi informasi tentang a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan b. kode informasi dan kode akses.
  2. Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi informasi tentang: a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan; b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya; c. Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta; d. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan; e. nomor; dan f. kode informasi.
  3. Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayal (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak

Pasal 8 UU Hak Cipta adalah sebagai berikut :  Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan. hak eksklusif Pencipta atau mendapatkan manfaat ekonomi

Pasal 9  UU Hak Cipata

  1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan: a. penerbitan Ciptaan; b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; c. penerjemahan Ciptaan; d. pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; f. pertunjukanCiptaan; C. Pengumuman Ciptaan; h. Komunikasi Ciptaan; dan i. penyewaan Ciptaan.
  2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
  3. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Hak cipta lahir seketika setelah sebuah karya dilahirkan atau diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan dalam   Pasal 40 UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut :

1. Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematograh;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer.

 2. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

3. Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

Jika Anda merasa dirugikan, Anda dapat menggugat keperdataan dan pidana hal tersebut diataur dalam  Pasal 105 UU Hak Cipt.  Berikut ini isi Pasal 105 UU hak Cipta : “ Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.”

Ketentuan pidana dalam Hak Cipta diatur dalam Pasal 113  UU hak Cipta adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Berikut adalah tindakan dan langkah hukum yang dapat Anda lakukan:

  1. Tindakan Awal (Persiapan Bukti). Kumpulkan Bukti.Amankan draf asli Anda (file word, catatan, surel, saksi) yang menunjukkan tanggal pembuatan untuk membuktikan Anda adalah pencipta pertama. Dapatkan Buku Ilegal. Beli atau dapatkan bukti fisik/digital buku yang dicetak tanpa izin tersebut sebagai barang bukti. Catat penerbit, penjual, dan jumlah peredaran buku tersebut. 
  2. Upaya Kekeluargaan (Somasi). Kirimkan surat teguran resmi (somasi) kepada pihak yang mencetak dan menerbitkan tanpa izin. Somasi berisi tuntutan untuk menghentikan penjualan, menarik buku dari pasaran, dan meminta ganti rugi. 
  3. Langkah Hukum Perdata dan Pidana. Jika somasi tidak diindahkan, Anda dapat menempuh jalur hukum. Gugatan Perdata (Pengadilan Niaga):Anda dapat menggugat ganti rugi atas pelanggaran hak ekonomi (keuntungan yang hilang) dan hak moral (nama tidak dicantumkan/karya diubah). Laporan Pidana. Pelanggaran hak cipta, terutama jika dilakukan untuk komersial (pembajakan), dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Catatan, Perlu diketahui bahwa pelanggaran hak cipta adalah delik aduan, artinya polisi baru akan bertindak jika Anda sebagai korban membuat laporan. 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!