Pengurusan Perceraian Resmi setelah Pemalsuan Laporan Kematian dan Perbedaan Status Perkawinan di KTP dan Dukcapil

20/01/26

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya berpisah dengan mantan istri saya dan saat itu saya menyerahkan surat talak 1 kepada istri saya yang di saksikan langsung oleh orang tua nya/mertua saya saat itu... Saya tidak langsung mengurus perceraian resmi ke pengadilan berharap masih ada harapan untuk keluarga kecil saya bersatu kembali saat itu... Namun 3 tahun telah berlalu kami sudah seperti orang asing yang tidak berkomunikasi sama sekali selama itu... Dan suatu hari saat saya ingin mengurus berkas di bank untuk membuka rekening pihak bank memberitahu bahwa status saya sudah meninggal dan saya pun di sarankan untuk mengurusnya ke disdukcapil, akhir nya saya pergi ke sana untuk mencari tau... Dan betapa kaget nya pihak disdukcapil setelah tau laporan yang saya berikan kepada mereka, bahwa saya masih hidup tapi di data negara saya sudah meninggal... Dan setelah di telusuri ternyata laporan surat kematian saya di buat oleh mantan istri saya dengan membuat kronologi palsu bahwa saya meninggal karena tabrakan... (Singkat cerita saya sudah kembalikan lagi status saya menjadi hidup di data negara) Yang ingin saya tanyakan apakah bisa saya mengurus surat cerai, karena di ktp mantan istri saya dia sudah berstatus cerai mati entah dia sudah menikah lagi atau belum..sedangkan status saya di ktp masih kawin... Dan langkah apa yang harus saya lakukan untuk mengurus nya? Saya tidak ingin membawa masalah ini ke ranah hukum karena saya tidak mau mantan istri saya akan mendapat hukuman karena apa yang sudah beliau lakukan... Apa kata orang kepada anak saya kelak jika mereka berkata bahwa ibu nya di penjarakan oleh ayah nya sendiri... Karena mungkin itu semua terjadi karena salah dari saya juga sebelum nya... Terima kasih...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.  Kami memahami situasi Anda yang sangat berat dan kompleks ini. Ini adalah kejadian yang tidak lazim, di mana secara hukum kependudukan Anda sempat dianggap meninggal karena tindakan pemalsuan, namun secara fisik dan agama (talak 1) Anda masih hidup dan terikat pernikahan resmi. Sebelum menjawab pertannyaan Anda, kami akan menjelaskan tentang perceraian. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( UU Perkawinan) Pasal 38 adalah sebagai berikut :  Perkawinan dapat putus karena :

  1. kematian,
  2. perceraian dan
  3.  atas keputusan Pengadilan.

Berikutnya Pasal 39 UU Perkawianan adalah sebagai berikut :

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
  3. Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Berdasarkan penjelasan Pasal diatas status Anda sekarang ini masih menikah, berikut adalah panduan langkah untuk mengurus perceraian resmi, tanpa harus memenjarakan mantan istri Anda. Setelah Anda mengurus "menghidupkan" kembali data Anda di Disdukcapil, Anda memiliki hak hukum penuh untuk mengurus perceraian resmi ke Pengadilan Agama.

  1. Talak 1 yang Anda ucapkan 3 tahun lalu sah secara agama, namun belum sah secara negara karena belum ada akta cerai.
  2. Status "Cerai Mati" di KTP mantan istri Anda adalah hasil pemalsuan dan tidak mengubah fakta bahwa Anda masih hidup.
  3. Pihak Pengadilan Agama akan mengakui Anda sebagai subjek hukum (pihak yang hidup) dan akan memproses perkara Anda.

Karena Anda yang menjatuhkan talak, prosedur yang tepat adalah Cerai Talak (suami memohon kepada pengadilan untuk menceraikan istri).

  1. Siapkan Dokumen.  Buku Nikah Asli, KTP Anda (yang sudah diperbarui datanya), KK (Kartu Keluarga) yang sudah diperbarui, Surat Keterangan Kematian palsu (jika ada salinannya) dan bukti Anda sudah hidup lagi dari Disdukcapil.
  2. Daftarkan ke Pengadilan Agama. Mendaftarkan permohonan cerai di Pengadilan Agama sesuai alamat/domisili mantan istri Anda saat ini (sesuai Pasal 118 HIR/66 UU No 7 Tahun 1989). Permohonan bisa dilakukan secara mandiri atau via e-court (online).
  3. Persidangan. Mantan istri akan dipanggil oleh pengadilan. Dalam persidangan, sampaikan fakta talak yang dilakukan 3 tahun lalu dan jelaskan situasi bahwa Anda ingin menyelesaikan status hukum secara resmi, tanpa menuntut pemalsuan dokumen tersebut.
  4. Putusan dan Akta Cerai. Setelah putusan cerai inkrah, Anda dan mantan istri akan mendapatkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama. Dengan Akta Cerai ini, status KTP Anda akan menjadi Cerai Hidup secara resmi, begitu pula dengan mantan istri Anda. 

Tidakan Pemalsuan Surat yang dilakukan istri Anda sebenarnya dapat di Pidana hal tersebut diataur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
  2. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1)

Anda berhak untuk tidak melaporkan mantan istri Anda ke polisi terkait pemalsuan surat kematian. Perceraian adalah perkara perdata. Jika Anda tidak membawa bukti pemalsuan tersebut ke pengadilan dan tidak membuat laporan polisi, maka polisi tidak akan memprosesnya (delik aduan dalam konteks pemalsuan surat)

Saran kami : Usahakan berkomunikasi sekali saja untuk tujuan administrasi ini demi anak-anak. Sampaikan bahwa Anda hanya ingin membereskan administrasi negara agar tidak ada masalah di kemudian hari (misalnya saat anak butuh KK/buku nikah ortu). Ajukan Perceraian Baik-BaikFokus pada penyelesaian perkara cerai talak agar status hukum Anda dan mantan istri jelas ("Cerai Hidup" di KTP), bukan fokus pada kesalahannya. Dengan cara ini, perceraian Anda tetap sah di mata negara, status kependudukan Anda benar, dan mantan istri Anda tidak dipenjarakan.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, Semoga prosesnya dimudahkan. terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!