Keabsahan Penjualan Harta Warisan Kakek oleh Saudara Pewaris dan Risiko Pengeluaran Anak Pewaris dari Daftar Ahli Waris Karena Menolak Menandatangani
19/01/26
Oleh : Feb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo,
Kakek saya sebelum meninggal, meninggalkan warisan berupa beberapa tanah dan rumah, semua sertifikat atas nama alm. Kakek saya dan semua di pegang oleh papa, papa sendiri 5 bersaudara dan semua cewe kecuali papa saya cowo sendiri.
Namun setelah papa saya meninggal bulan november kemarin, adik2nya papa mau menjual seluruh tanah dan rumah.
Tetapi anak2 papa tidak setuju untuk dijual.
Setelah terjadi sedikit perselisihan ada omongan dari tante saya kurang lebih seperti ini “ Kalau ada yg tidak mau tanda tangan harus ada alasan yg tepat. Kalau tdk ada alasan yg masuk akal bisa dilaporkan pengadilan.”
Dan ada juga omongan seperti ini “ Kalau Tante lapor pengadilan karena ada yg gk mau tanda tangan, kemudian proses hukum sidang untk mengeluarkan yang bersangkutan dikeluarkan dari ahli waris.”
Pertanyaan saya, apakah benar ahli waris papa(anak2 papa) bisa dikeluarkan dari ahli waris? Dan apakah anak papa tidak akan mendapat hak yg seharusnya menjadi milik papa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Feb********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ardhi Yudha, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Salah satu permasalahan waris yang sering terjadi adalah ditundanya atau tidak segera dilakukan pembagian warisan kepada ahli waris ketika pewaris sudah meninggal dunia yang sampai akhirnya ada salah satu ahli waris meninggal dunia terlebih dahulu sebelum harta waris dibagikan, ini menjadi awal permasalahan terjadi perselesihan dalam keluarga. Tetapi pernyataan tante penanya yang mengatakan bahwa ahli waris yang tidak bersedia tandatangan akan dikeluarkan dari ahli waris tentu hal ini tentu tidak berdasar karena seseorang yang tidak bisa mendapatkan warisan dari pewaris harus memenuhi kriteria sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 173 sebagai berikut:
‘’seseorang tidak berhak menerima warisan jika berdasarkan putusan hakim yang tetap dipersalahkan karena membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris, serta memfitnah pewaris melakukan kejahatan dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih’’
Kriteria seseorang (ahli waris) terhalang/tidak bisa mendapatkan warisan dari pewaris yaitu:
1. dipersalahkan melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan, atau penganiayaan berat terhadap pewaris; dan
2. Ahli waris terhalang jika terbukti memfitnah pewaris dengan aduan kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Selanjutnya bagaimanapun juga ahli waris yang meninggal terlebih dahulu kedudukannya akan digantikan oleh keturunannya/anaknya yang disebut dengan ahli waris pengganti.
Ahli waris pengganti diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Waris Perdata. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 sebagai berikut:
1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam yang dimaksud dari ahli waris pengganti yang tidak bisa/terhalang mendapatkan harta waris yaitu:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Ahli waris pengganti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 841 - 848. Ahli waris pengganti adalah orang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal dunia. Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris yang meninggal dunia tersebut. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) apabila orang tua meninggal dunia maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak.
Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu :
1. Penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, yaitu penggantian seseorang oleh keturunannya dengan tidak ada batasnya, selama keturunannya itu tidak dinyatakan onwarding atau menolak menerima warisan (Pasal 824 KUHPer);
2. Penggantian dalam garis ke samping, dimana setiap saudara si pewaris baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal dunia lebih dahulu digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dilakukan dengan tiada batasnya (Pasal 853 jo Pasal 856 jo Pasal 957 KUHPer);
3. Penggantian dalam garis ke samping menyimpang, dalam hal kakek dan nenek baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, maka harta peninggalan diwarisi oleh golongan keempat yaitu paman sebelah ayah dan sebelah ibu. Pewarisan ini juga dapat digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam (Pasal 861). Menurut ketentuan hukum kewarisan dalam KUHPerdata, bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris yang menggantikan kedudukan ayahnya persis sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih hidup dari pewaris.
Kesimpulan dari penjelasan di atas bahwa penanya sebagai cucu pewaris dapat menggantikan kedudukan ayahnya sebagai ahli waris yang meninggal sebelum warisan dibagikan dan bagian ahli waris tidak boleh melebihi ahli waris sederajat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kompilasi Hukum Islam.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!