Tanggung Jawab Tiket.com atas Pengembalian Dana Sepihak Akibat Kegagalan Promotor Menyediakan Seat dan Queue Number pada Penjualan Tiket Konser

19/01/26

Oleh : Zia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kasusnya adalah konser day6 akan digelar tanggal 3 mei 2025. Penyelenggara acara: promotor mecimapro Tiket.com: partner ticketing h-2 pelaksanaan konser tiba² dari pihak tiket.com mengirim email ke seluruh konsumen yang sudah membeli tiket di tiket.com untuk mengajukan refund karena pihak promotor konser tidak memberi Seat Number & Queue Number kepada pihak tiket.com yang mana SN & QN tersebut akan di distribusikan ke konsumen yang telah membeli tiket untuk masuk ke venue konser. Tiket.com juga menyatakan di email tersebut jika konsumen tidak mengajukan refund maka akan di refund otomatis oleh tiket.com Dampak: beberapa konsumen kan tetap ingin menonton konser (ada yang karena dia dari luar kota jadi udah booking hotel, dsb yang tidak bisa dibatalkan) sehingga mereka harus beli tiket on the spot OTS di saat hari H konser Pertanyaannya adalah jika dalam posisi kasus demikian, apakah tiket.com selaku pihak platform ticketing 1. apakah tindakan tiket.com yang meminta refund para konsumen dan akan merefund apabila konsumen tidak mengajukan refund, termasuk wanprestasi si tiket.com kepada konsumen? 2. apakah tiket.com dikenai joint liability?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zia*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Saudari kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia (KUHPerdata) adalah sebaga berikut :

  1. Apakah tindakan tiket.com termasuk wanprestasi?

Pertama-tama, kita lihat dulu konsep wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

  • Pasal 1234 KUHPerdata → prestasi bisa berupa :
  • Memberikan sesuatu
  • Berrbuat sesuatu
  • Tidak berbuat sesuatu
  • Pasal 1243 KUHPerdata → wanprestasi terjadi jika:
  • tidak memenuhi kewajiban
  • terlambat memenuhi
  • atau tidak sesuai perjanjian

Dalam konteks ini Kewajiban tiket.com kepada konsumen adalah menyediakan tiket yang valid dan dapat digunakan masuk konser. Namun faktanya tiket tidak bisa digunakan karena Seat Number (SN) & Queue Number (QN) tidak diberikan promotor tiket.com mengembalikan uang (refund). Analisis secara hukum perdata murni tiket.com tidak sepenuhnya wanprestasi, karena mereka melakukan refund (pengembalian prestasi) serta ada indikasi force majeure relatif/kegagalan pihak ketiga (promotor). Akan tetapi bisa diperdebatkan sebagai wanprestasi tidak sempurna (improper performance) karena konsumen membeli tiket untuk menonton konser, bukan sekadar mendapatkan uang kembali jadi ada potensi wanprestasi tetapi tidak otomatis kuat, karena refund sudah diberikan.

  1. Apakah tiket.com bisa dikenai joint liability?

Disini kita masuk ke hukum perlindungan konsumen. Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

  • Pasal 7 huruf f UUPK

Pelaku usaha wajib memberi kompensasi/ganti rugi apabila barang/jasa tidak sesuai perjanjian.

  • Pasal 9 & 10 UUPK

Jika sejak awal:

  • tiket dijual tanpa kepastian SN/QN
  • atau sistem belum siap

Bisa masuk misleading/informasi tidak lengkap

  • Pasal 19 UUPK

Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Ganti rugi bisa berupa:

  • Pengembalian uang
  • Penggantian jasa

tiket.com sudah melakukan ini (refund)

Joint Liability (Tanggung Jawab Bersama)

Dalam praktik:

  • com = perantara (platform).
  • promotor (Mecimapro) = penyelenggara utama

Maka:

  • Tanggung jawab bisa bersifat tanggung renteng (joint liability) jika :
  • com dianggap ikut menawarkan & menjamin layanan konser
  • Bukan sekadar marketplace pasif

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UUPK. Ganti rugi dilakukan oleh pelaku usaha yang memproduksi/menjual barang/jasa. Dalam konteks ini:

  • promotor = penyedia jasa utama
  • com = penjual jasa

Keduanya bisa ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab

Kesimpulan :

  1. Wanprestasi tiket.com tidak otomatis wanprestasi berat. Bisa diperdebatkan sebagai wanprestasi terbatas karena tiket tidak bisa digunakan tetapi uang dikembalikan.
  2. Joint Liability ada potensi tanggung jawab bersama (joint liability) antara tiket.com (penjual tiket) dan promotor Mecimapro (penyelenggara).

Catatan :  

Permasalahan Hukum Saudari bisa jadi lebih kuat jika konsumen membuktikan :

  • Kerugian tambahan:
    • hotel
    • transportasi
    • dll

Karena refund tiket saja belum tentu menghapus seluruh kerugian. Ini bisa masuk tuntutan apabila ganti rugi tambahan (consequential damages).

Saran :

Jika konsumen ingin menempuh jalur hukum:

  1. Gugatan bisa diarahkan ke:
  • com
  • promotor (Mecimapro)
  1. Dasar gugatan:
  • wanprestasi (KUHPerdata)
  • pelanggaran UUPK
  1. Forum:
  • BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
  • atau Pengadilan Negeri.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. KUHPerdata;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!