Tanggung Jawab Peminjam Nama dalam Pinjaman Online dan Cara Menghadapi Penagihan Debt Collector atas Tunggakan Pinjol
19/01/26Oleh : nik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pernah dimintain tlong teman untuk pinjol atas nama saya saat itu saya berani pinjamkan nama saya krna saya tau dia bisa bayar awal² sudah di bayar sama teman saya tp hanya 2 kali sisanya tidak byar sama sekali itu kejadian tahun 2018-2019 saya pernah bantu byar jga tp pada saat tahun 2020 sy sudah tdak bisa bbyar smpe skrg, kemaren2 tidak ada dept colector kerumah tp skrg dept colector sering kerumah, saya minta tlong bagaimana saya menghadapi dept colector tersebut sedangkan saya benar2 tidak ingin ada sangkutan lg saya ingin byar tp tdak bisa sebnyak itu. minta tlong untuk bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara nik*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Yth. Saudari Niken, terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami memahami bahwa Anda saat ini sedang menghadapi tekanan dari penagih utang (debt collector) akibat pinjaman online/daring yang dilakukan atas nama Anda namun digunakan oleh pihak lain. Kondisi di mana seseorang meminjamkan data pribadi atau identitas untuk kepentingan pinjaman pihak ketiga sering kali menempatkan pemilik nama dalam posisi hukum yang sulit, karena secara administratif, Anda adalah subjek hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap kreditor. Kami mengasumsikan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan aspek hukum perjanjian dan perlindungan konsumen jasa keuangan, di mana Anda ingin menyelesaikan tunggakan namun terkendala kemampuan finansial. Isu ini menyentuh ranah tanggung jawab perdata dalam kontrak pinjam meminjam serta batasan etika penagihan dalam sektor keuangan.
Dalam kacamata hukum perdata, hubungan hukum yang tercipta adalah antara Anda (sebagai peminjam terdaftar) dengan pihak penyelenggara pinjaman. Terdapat sebuah asas hukum yang dikenal dengan istilah Pacta Sunt Servanda, yang berarti setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas ini menekankan bahwa komitmen dalam kontrak harus dipenuhi dengan itikad baik oleh para pihak.
Mengenai ikatan perjanjian ini, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara tegas mengatur bahwa:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."
Hal ini berarti secara hukum, pihak penyelenggara pinjaman hanya mengenal Anda sebagai debitur yang wajib memenuhi prestasi (pembayaran). Kelalaian teman Anda untuk membayar kepada Anda merupakan ranah hubungan internal antara Anda dengan teman tersebut, yang tidak menghapuskan kewajiban Anda kepada perusahaan pinjaman. Dalam hukum perdata, kondisi Anda yang tidak lagi mampu membayar dikategorikan sebagai wanprestasi atau cidera janji, di mana debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Penting juga untuk dilihat aspek hak Anda sebagai konsumen yang harus tetap dihormati oleh pelaku usaha, dalam hal ini adalah penyedia jasa pinjaman daring.
Mengenai hak-hak Anda tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 4 secara tegas mengatur bahwa:
"Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya."
Hal ini berarti meskipun secara perdata Anda memiliki kewajiban pembayaran (utang), namun hal tersebut tidak menghilangkan hak Anda untuk mendapatkan perlakuan yang "benar dan jujur" serta hak atas "kenyamanan". Tindakan penagihan yang bersifat intimidatif atau dilakukan dengan cara yang mengganggu ketentraman hidup Anda di rumah merupakan bentuk pengabaian terhadap hak kenyamanan yang dijamin oleh undang-undang ini. Oleh karena itu, adanya tunggakan bukan merupakan alasan bagi pelaku usaha untuk melakukan penagihan dengan cara-cara yang melampaui batas kepatutan hukum.
Meskipun Anda memiliki kewajiban pembayaran, Anda sebagai konsumen tetap dilindungi oleh regulasi mengenai tata cara penagihan yang manusiawi dan sesuai prosedur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan standar ketat bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam melakukan penagihan utang. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, menggunakan ancaman, atau tindakan yang mempermalukan debitur.
Terkait dengan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya di Paragraf 2 tentang Penagihan untuk Produk Kredit dan Pembiayaan oleh PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) di dalam Pasal 62, yang mengatur bahwa:
"(1) PUJK wajib memastikan penagihan utang kepada Konsumen dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan penagihan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan: a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen; dan b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal."
Jika penagih utang yang datang ke rumah melakukan intimidasi atau tidak dapat menunjukkan identitas resmi, sertifikasi penagihan, serta surat tugas dari perusahaan terkait, maka tindakan tersebut telah menyimpangi prosedur administratif yang ditetapkan oleh OJK. Anda berhak menerima perlakuan yang profesional meskipun dalam status menunggak.
Melihat kondisi Anda yang ingin membayar namun terkendala jumlah yang membengkak, instrumen hukum menyediakan ruang bagi konsumen untuk mengajukan keringanan. Hal ini disebut dengan restrukturisasi pinjaman.
Mengingat pinjaman ini terjadi sejak 2018-2019, Anda dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman dan bernegosiasi untuk meminta agar dapat dilakukan penghapusan denda atau bunga dan hanya membayar pokok pinjaman berdasarkan kemampuan finansial saat ini.
Tentunya langkah yang dapat Anda tempuh bermula dari upaya komunikasi secara patut dengan pihak perusahaan penyelenggara pinjaman. Sampaikan secara tertulis kondisi ekonomi Anda yang sebenarnya dan ajukan permohonan tertulis untuk restrukturisasi utang. Jika komunikasi mandiri ini tidak membuahkan hasil, atau jika pihak penagih melakukan tindakan yang tidak menyenangkan, Anda dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi atau dengan melaporkan tindakan penagihan yang tidak sesuai etika tersebut melalui Kontak OJK 157 atau portal perlindungan konsumen OJK.
Untuk sengketa mengenai nilai utang, Anda dapat menempuh jalur mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga independen yang menyediakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa hutang antara nasabah dan PUJK (Bank, Pinjol, dll) di luar pengadilan. Mediasi ini bertujuan mencapai kesepakatan win-win solution yang rahasia, cepat, dan lebih efisien dibandingkan jalur pengadilan. Upaya ini bertujuan untuk mencari jalan tengah yang saling menguntungkan (win-win solution) tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Terkait dengan layanan penyelesaian sengketa di LAPS SJK, Anda dapat melihat informasinya di laman www.lapssjk.id.
Pastikan Anda mencatat setiap detail kunjungan penagih utang dan menyimpan bukti-bukti komunikasi dengan perusahaan pinjaman.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan