Permintaan Uang Tebusan oleh Oknum atas Penangkapan Kasus Dugaan Pengedaran Narkoba

19/01/26

Oleh : juk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya tertangkap pada hari jumat pd tgl 16-01-2026 atas pengedaran narkoba, namun beberapa oknum meminta tebusan sejumlah uang yang cukup banyak sedangkan kami orang susah untuk makan sehari hari saja ngepres apa yang harus kami lakukan mohon bantuannya terima kasih pak/bu

Terima kasih atas pertanyaan saudara juk* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang kepemilikan narkotika secara melawan hukum dan peredaran narkotika (kurir/pengedar).  Berikut ini isi Pasal 112 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika Tahun 2009) :

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Selanjutnya Pasal 114 (1) UU Narkotika Tahun 2009 adalah sebagai berikut : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Kami memahami situasi berat yang Anda alami. Permintaan uang ("tebusan") oleh oknum aparat dalam kasus narkoba adalah tindakan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilarang keras hukum. Berikut adalah langkah-langkah yang harus segera Anda lakukan untuk melindungi adik Anda dan melaporkan oknum tersebut, berdasarkan aturan di Indonesia:

  1. Jangan Memberikan Uang (Tolak Pemerasan). Tegaskan ketidakmampuan. Katakan dengan jujur dan tegas bahwa keluarga tidak memiliki uang. Jika memungkinkan (tanpa membahayakan diri), rekam percakapan, simpan chat WhatsApp, atau catat nama, pangkat, dan kesatuan oknum yang meminta uang tersebut. 
  2. Lapor ke Propam Polri (Divisi Profesi dan Pengamanan). Tindakan oknum polisi yang meminta uang damai/tebusan harus dilaporkan ke Propam, karena itu pelanggaran etik berat. WA Yanduan Propam Presisi: Laporkan segera melalui WhatsApp di nomor 0855-5555-4141.Dumas Presisi. Lapor melalui website dumaspresisi.polri.go.id.Datang langsung. Ke Kantor Propam Polres/Polda setempat. 

Saran kami karena kasus adik Anda memerukan pendanpingan Advokat silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus  adik Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan. Apabila Anda  membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  3. Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.

 

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!