Tanggung Jawab Hukum Pengendara Motor atas Kematian Pejalan Kaki Akibat Penabrakan

19/01/26

Oleh : Sar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapak saya pejalan kaki yang menjadi korban penabrakan seorang pengendara motor. Bapak saya mengalami pendarahan di otak tak patah tengkorak belakang dan di nyatakan meninggal setelah menjalani operasi dan kritis di ICU.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa Bapak Anda. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan tentang kecelakaan lalulintas.

Menurut Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 1 Ayat (24) adalah sebagai berikut : “ Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”

Selanjutnya menurut Pasal 229 UU LLAJ adalah sebagai berikut :

  1. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
  2. Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
  3. Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
  4. Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
  5. Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

Pengendara motor harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki hal ini diataur dalam Pasal 284  UU LLAJ. Berikut ini isi Pasal 284 UU LLAJ : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Jadi yang menabrak Ayah Anda sehingga mengakibatkan kematian, maka orang tersebut harus  memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman  hal tersebut diataur dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ. Biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Hukuman Pidana jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian diataur dalam Pasal 310  ayat (4) UU LLAJ. Keluarga berhak mendapatkan keadilan melalui jalur hukum pidana. 

Pasal 235   ayat 1 UU LLAJ adalah sebagai berikut : “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

Hukuman Pidana jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian diataur dalam Pasal 310   ayat (4) UU LLAJ. Berikut ini isi Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ  adalah sebagai berikut : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”

Sebagai pejalan kaki yang menjadi korban penabrakan kendaraan bermotor, Bapak Anda dijamin oleh PT Jasa Raharja berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Berikut adalah panduan langkah dan hak santunan yang berhak diterima:

  1. Hak Santunan Jasa Raharja. Ahli waris (istri, anak, atau orang tua kandung) berhak mendapatkan santunan dengan rincian berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI. Santunan Meninggal Dunia: Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Biaya Perawatan (Kritis di ICU): Maksimal Rp 20.000.000 (jika ada biaya perawatan yang ditanggung sendiri sebelum meninggal). Biaya Penguburan: Rp 4.000.000 (jika tidak memiliki ahli waris, namun dalam kasus ini diberikan kepada keluarga). 
  2. Langkah-langkah Pengurusan Santunan Jasa Raharja. Laporan Polisi (Paling Utama): Pastikan kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Unit Laka Lantas Polres setempat untuk mendapatkan Laporan Polisi (LP). LP ini adalah syarat mutlak. Hubungi Jasa Raharja. Laporkan kejadian ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui rumah sakit tempat Bapak Anda dirawat (biasanya ada petugas Jasa Raharja di RS). Siapkan Dokumen:
    1. Laporan Polisi (Asli/Fotokopi).
    2. Surat Kematian dari Rumah Sakit.
    3. KTP korban dan Ahli Waris (KTP Istri/Anak).
    4. Kartu Keluarga (KK).
    5. Buku Nikah (jika korban sudah menikah).
    6. Kuitansi asli biaya perawatan dan penguburan (jika ada).
  3. Proses Pencairan. Jasa Raharja akan memverifikasi dokumen. Santunan biasanya cair dalam 1-3 hari kerja setelah dokumen lengkap. 

Catatan Tambahan:

  • Santunan Jasa Raharja tidak dipungut biaya. Proses pengurusan santunan tidak perlu menunggu proses hukum pidana penabrak selesai. Jika ada pihak yang meminta uang untuk pencairan santunan, segera lapor ke kantor Jasa Raharja. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclamer   : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
  2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!