Prosedur Pengalihan Kepemilikan dan Perubahan Nama Sertifikat Rumah KPR Setelah Perceraian

09/09/20

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dan Istri saya, membeli rumah dgn fasilitas KPR. Nama di sertifikat dengan nama bersama. Istri saya menceraikan saya. Istri saya merelakan kepemilikian rumah tersebut kepada saya. Bagaimana proses penggantian nama di sertifikat rumah tersebut dari Nama Bersama, menjadi nama saya saja?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih anada telah berkonsultasi kepada kami, untuk menjawab permasalah sdr. Adi yang terkait balik nama atau ganti nama ini masalah keperdataan hal ini memang harus hati-hati karena menyangkut legalitas kepemilikan harta tak bergerak, anda termasuk orang yang beruntung sudah diceraikan oleh istri malah dibgerikan Rumah KPR yang telah bersertifikat, persoalannya adalah bagaimana mengurus ganti nama milik bersama menjadi milik nama anda sendiri yang telah mendapat penyerahan dari mantan istri ? Sekalipun harta yang anda maksud itu harta gono-gini yang telah diberikan kepada anda maka langkah yang harus ditempuh supaya mempunyai kekuatan hukum yang syah harus di buatkan akta hibah dari harta bersama menjadi harta milik anda, artinya harta kepunyaan mantan istri kepada anda menjadi milik sendiri. Bagaimana mengurus hibah Setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni berupa akta hibah. Jadi, bila seorang mantan istri ingin menghibahkan tanah serta bangunannya kepada mantan suami dengan pertimbangan apapun, hibah itu wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT. Selain itu, perbuatan penghibahan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua saksi. Atas hibah tanah dan bangunan ini, mantan istri sebagai pemberi hibah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (dalam hal ini nilai pasar bagi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui hibah). Selain itu, mantan suami ( anda/Adi ) sebagai penerima hibah dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta hibahnya. Demikian yang bisa disampaikan atas pertanyaan sdr. Adi, ini yang bisa kami berikan semoga bisa bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!