Status Hukum Perantara Penukaran Uang yang Berujung Pemblokiran Rekening dan Dugaan Keterlibatan Penipuan

19/01/26

Oleh : mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam bapak/ibu Berawal dari saya mendapatkan tlp, dan awalnya saya mengira itu adalah orang yg pernah saya kenal, tepatnya tgl 9 november 2025, keesokan harinya di tgl 10 november orang tersebut kembali menghubugi saya, dan meminta tolong untuk menukarkan uang yuan ke rupiah melalui transfer bank, karena saat itu saya masih mengira itu adalah orang yang saya kenal dan penukaran uang juga melalui transfer jdi yang ada dipikiran saya uang kan di transfer dulu pasti diterima nantinya sama yang mau menukar, singkat cerita saya coba hubungi bbrp orang dikontak saya,dan di kasih tahulah dari salah satu kontak tersebut ke saya ,sebut inisiam mba.M, akhirnya saya coba kontak dan menanyakan apakan menerima penukaran uang yuan ke rupiah tapi melalui transfer, di jawablah iya bisa, akhirnya saya sampaikan ke orang yg saya pikir kenal tersebut,dan orang tersebut meminta no.rek si mba M tersebut, awalnya ada sedikit keraguan takutnya penipuan, krna saya masih berfikir itu orang yg pernah saya kenal bukan penipu dan uang juga di transfer dulu kalau sudah diterima baru si mba M tranfer balik untuk nominal penukarannya sesuai dengan rate dan biaya yg mba M dan penelfon tersebut sepakati, kalau memang menipu uang tidak masuk ya kan gak usah di tranfer, akhirnya terjadilah transaksi si penelpon mentrasfer sejumlah uang ke rek mba M, dan mba M mengecek menyatakan sudah masuk ke rekening, dan mba M juga mentranfer penukaran uang tersebut ke rek penelfon yang dikasikan melalui saya,dan saya kasihkan rek tersebut ke mba M untuk di bukti transfer dan uang pun masing2 juga sudah menerima,dan setelah selesai si penelpon masih mau menukar lagi katanya masih kurang,saya diminta menanyakan ke mba.M apakah masih bisa, dan mba M bilang tidak bisa karena sudah limit jadi paling besok,pada saat itu tidak ada pikiran buruk di kepala saya apalagi penipuan karena masing2 sudah menerima uang ,sudah saling masuk kerekening masing2, masih ditanggal yang sama si penelpon masih terus memita tolong ke saya untuk menukarkan uang yuan lagi, krna penukaran dengan mba M sukses dlm arti masing2 sudah menerima jadi saya pada saat itu masih berfikir positif,akirnya ketemulah kontak kedua sebutlah mba N, untuk prosesnya pun sama uang di tranfer ke rek mba N dulu dan di cek sudah masuk, mba N baru mentranfer ke rek yang di kasihkan melalui saya dan saya kasih ke mba N untuk di transfer bukti2 tranfer juga sudah diterima masing2. bisa dikatakan proses penukaran uang dihari tersebut sukses krna sudah diterima masing pihak , yang perlu digaris bawai, dari transaksi tersebut saya tidak menerima, ataupun di janjikan imbalan atau keuntungan apapun dari penelpon yang saya pikir orang yang pernah saya kenal,pure krna permintaan tolong saja dari yang saya pikir kenal .keesokan harinya tanggal 11 november suami dari mba N mengabarkan rekening nya di blokir karena uang yang masuk kerekeningnya dilaporkan uang tidak bersih dalam hal ini katanya hasil penipuan, saya mencoba menghubungi penelpon dan menayakan kenapa rekening teman saya(mba N)kena blokir, dijawab mungkin akun bank mba N bemasalah kebank saja untuk menjelaskan dan penelfon masih meyakinkan saya kalau uang yang di tranfer itu bersih, sedikit panik saya cba menanyakan ke mba M dan menyuruh mengecek apakah rekeningnya jga di blokir, krna saya bilang selain mba M ada mba N juga yang menukar rek di blokir, selang bbrp waktu mba M mengabarkan kalau rekeningnya juga diblokir ,mba M mengatakan rek bank nya dilaporkan sama yang transfer sebagai penerima uang love scaming , dengan panik saya meminta mba M untuk segera melapor ke polisi, setelah mengetahui kedua rekening tersebut di blokir saya berinisiatif kekantor polisi, dan menceritakan kejadian dari A_Z, dan saya hanya di berikan arahan agar yang merasa dirugikan yang melakukan pelaporan, karena posisi saya tidak mengalami kerugian, akhirnya saya mencoba menghubungi mba M dan memberitahukan arahan/tindaklanjut dari pihak kepolisian mengenai kejadian/kasus tersebut, diluar dugaan jawaban dari mba M seolah keberatan saya melapor2 ke polisi saya di bilang tidak beriktikad baik dalam hal ini yang saya tangkap mba M meminta saya mengganti rugi tanpa melibatkan polisi, saya bilang ini kalau penipuan ya memang harus kepolisi, biar jelas,penerima uang yang mba M transfer juga diurus, dan juga untuk membuktikan apakah saya sekongkol atau tidak seperti yang mba M tuduhkan kesaya, saya tidak menerima uang sepeserpun dari transaksi kalian dan ternyta yang tlp ataupun yg mba M transfer juga saya gak kenal. keesokan harinya tgl 12 novembe saya bersama korban yang merasa dirugikan dlm hal ini mba N,bersama2 ke kantor polisi, mba N membuat laporan seperti yang diarahkan polisi melaporkan pihak penerima uang dan saya dlm hal ini sebagai saksi ,diselasela waktu pelaporan suami mba N meminta saya menghubungi kontak yang menelfon saya dan nomer sudah tidak aktif.dihari yang sama juga saya menghubungi mba M lagi,mengatakan bahwa saya sama mba N di kantor polisi untuk membuat laporan, dan memberitahukan prosedur pelaporan seperti yang di informasikan pihak polisi dari ke bank dulu untuk meminta print out buku tabungan,terus mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan, respon mba M masih sama selalu menuduh saya menipu dan bersekongkol. selepas itu mba M masih selalu seperti mengancam,menakut2i saya,menuduh menipu,sekongkol saya tidak punya iktikad baik karena bawa2 kepolisian, saya hanya menjawab kejadian seperti ini memang harus lewat jalur hukum, selang beberapa hari mba M mengatakan sudah melaporkan saya kepolisi atas kasus penipuan dan dugaan sebagai kaki tangan penipu saya akan ditangkap dll, mba M juga tanya saya tinggal dimana dan saya tegas memberitahukam tempat tinggal saya ke mba M ,tidak usah khawatir saya tidak kemana mana,memang kasus ini harus jalur hukum agar membuktikan tuduhan2 tersebut benar tidaknya dan akan saya ikuti alurnya. selang bbrp wktu lama untuk tepatnya saya tidak ingat saya tanyakan kembali perkembangan kasusnya dan mba M tidak menjawab. untuk pelaporan mba N ditanggal 2 januari kemarin saya sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, sementara dari pihak mba M saya tidak tahu kasusnya /pelaporannya sampai mana.untuk uang yang di bekukan setau saya statusnya masih di rek masing2 dlm hal inimba M dan mba N. Dari kronoligi yang saya sampaikan izin bertanya bapak/ibu mengenai status saya yang bisa di bilang sebagai perantara atau apalah saya kurang paham, di tanggal terjadi transaksi yaitu tgl 10 november masing2 pihak sudah menyatakan menerima yang seharusnya diterima dlm hal ini bisa saya bilang clear. muncul masalahnya yang saya tidak duga /tahu bisa terjadi ada pemblokiran dan pembekuan dana di rekening,uang tidak bisa diambil, dalam hal ini posisi saya dalam kasus ini seperti apa, dihari transaksi saya misal dikatakan perantara masing2 pihak sudah menerima uang tersebut, saja juga tidak ada sepeserpun menerima/dijanjikankeuntungan dari transaksi pure dari rekening yg menukar dan penukar uang, mohon penjelasan dari kasus tersebut, terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara mar**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.Terkait permasalahan hukum yang anda sampaikan bahwa anda dituduh oleh rekan anda bersekongkol melakukan penipuan dengan si pelaku dengan modus penukaran uang yang ternyata uang tersebut hasil tindak pidana, akibatnya rekan anda rekeningnya di blokir, padahal anda juga tidak mendapat keuntungan apapun dari penukaran uang tersebut, anda hanya sebagai perantara. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa  Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal ini  berarti bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan Pasal tersebut jika memang anda tidak mengambil keuntungan apapun dari penukaran uang tersebut maka anda harus dapat membuktikannya sehingga anda tidak dapat dituntut ganti rugi. Anda sebagai penghubung harus membuat kronologi tertulis yang menjelaskan:

  • Bagaimana awalnya pelaku menghubungi;
  • Mengapa penghubung mengira pelaku adalah orang yang dikenal
  • Bagaimana penghubung menawarkan penukaran uang kepada teman-temannya dan
  • Bahwa penghubung tidak menerima keuntungan apa pun.

Kronologi ini penting jika nanti diminta klarifikasi oleh bank atau penyidik dari Kepolisian.

Pelaku dapat diancam secara pidana berdasarkan Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  yang menyatakan bahwa :

“ Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

Sebagai informasi, denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 di atas adalah Rp500 juta. Namun menyambung pertanyaan Anda, dalam konteks ini anda hanya sebagai perantara, tidak menerima uang/keuntungan, tidak kenal pelaku utama dan kooperatif ke polisi sebagai saksi.

    Dalam hukum pidana, seseorang bisa dipidana jika ada niat jahat (mens rea), ada peran aktif dalam penipuan. Dalam kasus Anda mengira pelaku adalah orang yang dikenal, transaksi terlihat normal (uang masuk dulu baru ditransfer), tidak ada keuntungan pribadi, dan Anda justru menyarankan ke polisi maka hal-hal tersebut  menunjukkan tidak ada niat jahat artinya sangat sulit membuktikan Anda sebagai pelaku penipuan. Walaupun posisi Anda kuat sebagai saksi, tetap ada risiko dianggap turut membantu/turut serta. Jika penyidik menilai Anda seharusnya bisa curiga atau lalai hal ini bisa memenuhi unsur pasal penipuan atau turut serta namun lemah  karena Anda tidak dapat keuntungan. Yang terjadi sekarang lebih pada konflik antar korban yaitu Mba M merasa rugi dan mencari pihak yang bisa dimintai tanggung jawab karena rekeningnya diblokir dan Anda jadi target terdekat. Langkah yang harus Anda lakukan adalah kumpulkan semua bukti (Chat dengan penelpon; Bukti transfer;  Chat dengan Mba M & Mba N; Riwayat telepon) sebagai kunci bahwa Anda tidak terlibat niat jahat. Saran kami untuk mba M dan Mba N yang rekeningnya diblokir maka perlu menyelesaikan kasus ini jika pemblokiran karena tindak pidana, maka nasabah membuktikan dirinya tidak bersalah dengan menyiapkan barang bukti berupa riwayat transaksi terkini untuk meyakinkan pihak bank agar membuka blokirnya.

Disclaimer : 

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  • UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!