Penentuan Pembagian Warisan Tanah Kakek kepada Anak dan Cucu serta Kedudukan Istri Anak Laki-Laki yang Telah Wafat Tanpa Keturunan
18/01/26
Oleh : Rud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum wr. wb. Almarhum kakek kami meninggalkan harta berupa sebidang tanah. Almarhum memiliki 7 orang anak. 6 perempuan (5 telah wafat dengan masing-masing memiliki anak dan seorang lagi masih hidup dan memiliki keturunan) serta seorang anak laki-laki yang telah wafat dan tidak memiliki keturunan namun memiliki seorang istri yang masih hidup. Disini kami dari keturunan ibu-ibu kami yang telah wafat ingin menanyakan mengenai pembagian harta warisan tersebut menurut agama, negara ataupun KHI. Nenek kami istri dari kakek kami juga telah wafat. Terimakasih atas jawabannya. Assalamualaikum wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
"Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait waris menurut hukum Islam. Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris
adalah:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
PasaI 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam KHI “apabiIa semua ahli waris ada, maka yang berhak menerima warisan hanya, anak, ayah, Ibu, janda atau duda” biIa pewaris meninggal anak kandung serta saudara, anak kandung lah yang berhak menerima warisan waIaupun saudara memang memiIiki hubungan darah dengan pewaris, namun karena pewaris masih memiIiki ayah dan ibu maka kedudukan saudara menjadi terhijab.
Hukum waris dalam KUH Perdata diatur dari Pasal 830-1130. KUH Perdata menjelaskan pihak yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Menjawab pertanyaan anda maka ahli waris dari almarhum berdasarkan hukum Islam adalah 1 anak perempuan yang masih hidup; Cucu-cucu dari 5 anak perempuan (sebagai ahli waris pengganti) berdasarkan ketentuan ini (1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan). Dengan pola pembagian: Dibagi seolah-olah kepada 6 anak perempuan. Anak perempuan yang masih hidup mendapat 1 bagian. Setiap kelompok cucu mendapat bagian ibu mereka, lalu dibagi rata. Sedangkan menurut hukum perdata maka ahli warisnya adalah anak-anak kakek (atau penggantinya/cucu). Dengan pembagian semua sama rata berdasarkan ketentuan ini (1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
Demikian semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!