Keabsahan Pembagian Hak Waris yang Telah Diwasiatkan dan Kemungkinan Sanksi Pidana atas Pembagian yang Tidak Sesuai

18/01/26

Oleh : Int***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah hukum waris itu tetap berlaku jika sudah diwasiatkan terlebih dahulu oleh warisnya. Jika pembagian tidak sesuai apakah bisa dihukum pidanakan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Int**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 832 KUH Perdata, bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Selain itu, dalam Pasal 174 ayat (1) KHI ditentukan bahwa ahli waris dikelompokkan berdasarkan hubungan darah dan menurut hubungan perkawinan. Pembagian dalam hal waris dalam wasiat menurut hukum waris Islam bahwa orang yang menerima wasiat adalah orang yang mampu secara keahlian untuk memiliki harta wasiat, dalam hal ini adalah orang yang tidak cacat akalnya, meskipun orang tersebut belum keadaan balig. Serta wasiat dapat dilakukan dengan lisan dihadapan dua orang saksi atau tulis dihadapan dua orang atau notaris hal ini sesuai dengan Pasal 195 ayat 1 KHI. Dalam hal wasiat orang yang tidak berhak menerimanya yaitu seperti halnya ahli waris yaitu berbeda agama, membunuh, dan hal lain sebaganya. Dalam hal ini adalah agama Islam. Dalam hal hubungan waris dalam wasiat bahwa, wasiat tidak boleh dilaksanakan kecuali berdasarkan persetujuan ahli waris, hal ini diatur dalam Pasal 195 No. 3 KHI yaitu: “wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris”. Dalam hal berwasiat ini pun harus memerhatikan aturan dan juga keperluan ahli waris, dengan begitu wasiat tidak boleh menggeser bagian-bagian ahli waris yang sudah ada ketentuannya. Jadi maksimal harta yang diwasiatkan adalah 1/3 dari harta peninggalan, hal ini diatur dalam Pasal 195 ayat 2 KHI. Ketika terjadinya wasiat dalam waris, maka seketika itu dalam pelaksanaan pembagian haruslah bersih, seperti biaya pengurusan jenazah, utang (jika ada), dan lain sebagainya. Jadi harta peninggalan pewaris yang akan dibagikan termasuk wasiat kepada ahli waris maka semuanya harta tersebut haruslah bersih atau riil sebelum dibagikan. Harta peninggalan pewaris yang akan dibagikan kepada para ahli waris harus sudah bersih dari semua biaya termasuk wasiat. ini berarti bahwa harta peninggalan (tirkah) harus dipotong dahulu (dikurangi) seperti biaya pemandian jenazah, dan kemudian utang (jika ada). Selanjutnya, harta tersebut dikurangi dengan wasiat (jika ada). Dalam hal wasiat, maka jumlah atau wasiat itu tidak boleh melebihi 1/3 bagian dari seluruh harta yang akan dibagi. Dengan kata lain wasiat hanya boleh dibagi sampai batas 1/3 bagian harta peninggalan (setelah harta tersebut bersih). Selanjutnya sisa harta 2/3 bagian ini akan dibagikan kepada ahli waris. Adapun jika lebih dari 1/3 bagian harta yang diwasiatkan, maka wasiat tersebut hanya dibolehkan jika semua ahli waris menyetujuinya.

Menurut Pasal 875 KUHPerdata, wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.

Pasal 874 KUHPerdata menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah tersebut ialah surat wasiat. Artinya, jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat harus dijalankan oleh para ahli waris. Sebaliknya, apabila tidak ada surat wasiat, semua harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris.

Menurut pasal 875 KUHPerdata:

“Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”

Melihat pada ketentuan mengenai wasiat dalam Pasal 875 – Pasal 1004 KUHPerdata, terdapat beberapa pembatasan pemberian wasiat adalah:

  1. Fidei-commis atau pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (Pasal 879 KUHPerdata). Fidei-commis yaitu suatu ketetapan waris, dimana orang yang diangkat sebagai ahli waris atau yang menerima hibah wasiat, diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya, baik seluruh maupun sebagian kepada orang lain.
  2. Suami istri yang menikah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 901 KUHPerdata: Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dari wasiat-wasiat isteri atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut.
  3. Istri pada perkawinan kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 902 jo. Pasal 852a KUHPerdata: Pasal 902 KUHPerdata: Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir (Pasal 852a KUHPerdata). Pasal 852a ayat (1) KUHPerdata: Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
  4. Suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 903 KUHPerdata: Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagian mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.
  5. Tidak boleh menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru dan imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal; para notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat (Pasal 904 – Pasal 907 KUHPerdata).
  6. Larangan pemberian wasiat kepada anak luar kawin yang jumlahnya melebihi hak bagiannya dalam Pasal 863 KUHPerdata (Pasal 908 KUHPerdata).
  7. Larangan pemberian wasiat kepada teman zina-nya yang telah terbukti dan putusan Hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 909 KUHPerdata): Pasal 909 KUHPerdata: Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum meninggalnya pewaris, terbukti dan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
  8. Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya (Pasal 912 KUHPerdata).

Selain itu, wasiat juga harus memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris. Para ahli waris yang mempunyai bagian mutlak (legitieme portie) disebut legitimaris. Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak para legitimaris.

Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata).

Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUHPerdata. Hak Waris terhadap anak adopsi/anak angkat diatur dalam hukum waris Perdata Barat: Sebagaimana diatur dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan

orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya. Sedangkan berdasarkan Hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya. Berdasarkan berbagai ketentuan diatas maka dapat disimpulkan bahwa anak kandung merupakan ahli waris dari pewaris/orang tua. Anak kandung dapat tidak dapat warisan apabila memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud pasal Pasal 171 huruf c KHI, dan adanya beberapa pembatasan pemberian wasiat berdasarkan Pasal 875 – Pasal 1004 KUHPerdata. Anak angkat dapat menerima warisan dan wasiat menurut KUHPerdata/BW dan menurut hukum Islam tidak dapat mewarisi namun berhak atas wasiat sepanjang tidak menyalahi ketentuan. Maka menjawab pertanyaan anda, besaran jumlah wasiat tidak boleh melebihi dari jumlah warisan kepada ahli waris dalam arti lain juga tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris sebagaimana ditentukan oleh hukum Islam dan BW/KUHPerdata. Bila hal tersebut dilanggar orang yang merasa dirugikan bisa menggugat hal tersebut di pengadilan negeri untuk non muslim dan pengadilan agama untuk yang beragama Islam serta hal ini bukanlah bersifat pidana melainkan perdata kecuali ditemukan hal lain seperti penggelapan harta warisan maka dapat dipidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal penggelapan dalam UU No. 1 Tahun 2023 pasal 486, yang berbunyi: "Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan", dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun Demikian semoga dapat membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!