Somasi dan Tindakan Hukum atas Dugaan Penipuan Pengurusan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan dan Pengembalian Uang DP
18/01/26Oleh : Bun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jadi saya berasal dari Bojonegoro dan saat ini sedang berkuliah di surabaya, sekitar bulan mei 2025 lalu saya mendapatkan kabar bahwa Almh. Ibu saya mendapatkan bantuan JKM BPJS ketenagakerjaan. Saya mendapatkan info dari seorang yang memang biasanya menjadi pihak ketiga untuk mengurus berkas berkas seperti pemberharuann KK dll. Saat itu orang tersebut menelfon saya dan menjelaskan secara rinci, yang mengatakan dari bantuan tersebut saya akan mendapatkan sekitar 42 juta dan akan di potong dengan jasa yang ia berikan, dan karena saya berkuliah maka saya juga akan mendapatkan beasiswa. Setalah itu saya setuju dan orang tersebut meminta DP sebesar 1,1 juta dan bilang bahwa butuh waktu sekitar 5 bulan untuk klaim bantuan tersebut. Saya percaya karena di desa saya sudah ada yang mendapatkan bantuan tersebut memang nyata adanya, dan beberapa melalui orang tersebut. Namun hingga saat ini Januari 2026 belum ada kejelasan terkait bantuan tersebut. Saya sudah beberapa kali menanyakan, namun tidak ada respon. Dan saya pernah bertanya jika memang tidak bisa dicairkan saya meminta uang dp saya kembali dan orang tersebut bilang iya. Beberapa hari lalu saya kembali menanyakan kejelasan hal tersebut dan meminta uang saya dikembalikan saja, namun tetap tidak ada respon. Saya memiliki buat TF dan bukti chat di wa. Apakah hal ini bisa dilakukan somasi, atau tindakan hukum lain, jika orang tersebut tetap tidak merespon, dan posisi saya jauh jadi tidak bisa berkomunikasi langsung. Mohon bantuannya terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bun************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva ShofiyA, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terkait hal tersebut maka yang dapat kami jelaskan adalah sebagai berikut :
Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah:
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
- Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita.
- Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
- Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah:
- Ada perjanjian oleh para pihak;
- Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
- Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Maka menjawab pertanyaan anda dapat dilakukan somasi kepada pihak yang menjanjikan anda dana tersebut, simpan bukti-bukti yang anda miliki jika pihak yang bersangkutan tidak menggubris somasi anda maka anda dapat melakukan gugatan wanprestasi pada pengadilan negeri dengan bukti-bukti yang anda miliki sebagai penguat, namun sebaiknya lakukan musyawarah terlebih dahulu mintalah mediasi dengan kepala desa sebagai mediator antara anda dan pihak terkait.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan