Penanganan Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Desa pada Akta Jual Beli Tanah Tahun 2010 oleh Staf Kecamatan sebagai Saksi PPAT

18/01/26

Oleh : Moh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya staf kecamatan yang ditunjuk oleh camat saya memproses Akta Jual beli dikecamatan sekaligus selaku saksi di PPAT kecamatan,pada tahun 2010 kami salah satu desa membuat AJB secara swakelola di desa sehingga kami hanya berhadapan dengan kepala desa selaku saksi AJB didesa,pada tahun 2023 terjadilah konplik kepala desa (sekarang tidak menjabat kepala desa) dengan warga pemilik tanah didesa tersebut yang akhirnya kepala desa tersebut melaporkan ke polres terkait AJB tersebut tanda tangan kepala desa dipalsukan padahal tanda tangan tersebut asli namun tidak ada saksi sementara pembeli tanah membuat lansung AJB melalui kepala desa tsb

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva ShofiyA, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti,SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan saudara, dapat kami jelaskan bahwa tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023, yang berbunyi: Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1). Sebagai informasi, pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp2 miliar.[3]

Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "surat" adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:

  1. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
  2. menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
  3. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
  4. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.

Pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim di pengadilanlah yang berwenang untuk memutuskan pidana tersebut. Salah satu yurisprudensi dalam perkara perdata dapat ditemukan dalam Putusan Kasasi Nomor 1974 K/Pdt/2001 tanggal 29 September 2003. Dimana majelis Hakim Kasasi berpendapat, tanda tangan palsu atau tidaknya harus ada pemeriksaan dari laboratorium kriminologi, dan atau ada putusan yang menyatakan tanda tangan palsu.

Terkait tidak mengakui tanda tangan asli menurut Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memberikan pengaturan tentang tanda tangan seseorang, yang berbunyi: “Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.”

Berdasarkan ketentuan 1875 KUHPer, keabsahan suatu tanda tangan berasal dari adanya pengakuan dari orang yang membubuhkan tanda tangan, sehingga seseorang diperbolehkan melakukan penggantian tanda tangan tanpa menyebabkan semua tindakan yang menggunakan tanda tangan lama menjadi batal / tidak berlaku sepanjang orang tersebut mengakui kebenaran tanda tangan tersebut.

Dalam hal seseorang menyangkal / tidak mengakui tanda tangan yang dibuatnya sebelum orang tersebut melakukan perubahan tanda tangan maka pihak yang merasa dirugikan atas penyangkalan tersebut dapat meminta pemeriksaan tanda tangan di pengadilan untuk menentukan kebenarannya, hal tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 1877 KUHPer yang menyebutkan:

“Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.”

Maka menjawab pertanyaan anda selama adanya korban yang dirugikan pada masalah ini melaporkannya kepada pihak berwenang dan melanjutkan hal tersebut pada proses hukum di pengadilan maka putusan hakimlah yang dapat memutuskan perkara tersebut.

Demikian semoga dapat membantu.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  3. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1974 K/Pdt/2001 tanggal 29 September 2003

Disclaimer : 

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!