Perhitungan Lama Masa Pidana Setelah Remisi dan Pengurusan Pembebasan Bersyarat untuk Vonis 5 Tahun Subsider 3 Bulan Pasal 112/114 Ayat (1)

18/01/26

Oleh : nab***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
adik saya di vonis 5 tahun subsider 3 bulan , setelah mendapatkan remisi dan remisi dasawarsa dan sudah pengurusan pb brpa lama dia akan menjalani hukuman? pasal 112/114 ayat 1

Terima kasih atas pertanyaan saudara nab*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab permasalahan huku saudara, kami akan menjelaskan tentang pasal 112/114 ayat 1, yang saudara sampaikan.  Menurut kami Pasal ini mengatur tentang kepemilikan narkotika secara melawan hukum dan peredaran narkotika (kurir/pengedar).

Berikut ini isi Pasal 112 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika Tahun 2009) :

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Selanjutnya Pasal 114 (1) UU Narkotika Tahun 2009 adalah sebagai berikut : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Sekarang kami akan menjelaskan tentang pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:

  1. berkelakukan baik;
  2. aktif mengikuti program pembinaan; dan
  3. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Menurut   Pasal 82 Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Jika saudara dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, maka Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham no.7 tahun 2022)   mengatur  syarat tambahan.  

Berikuk ini  isi Pasal 85 Permenkumham no.7 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:

  1. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan; dan
  2. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Selanjutnya Pasal 87 Permenkumham no.7 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
    1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
    3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
    4. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
    5.  salinan register F dari Kepala Lapas;
    6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan:
      1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
  2. Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari kejaksaan negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.

Penting untuk saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3  dari masa pidana atau paling singkat 9 (sembilan) bulan sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018 dan Pasal 85 Permenkumham no.7 tahun 2022 )

Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut:

Pembebasan Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi)

Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi dasawarsa pertama kali diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Pada 2005, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian menerbitkan Keputusan No. M.01-HN.02.01 Tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan Masa Hukuman Secara Khusus Pada Peringatan 60 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena saudara tidak menjelaskan kepada kami berapa saudara mendapatkan remisi dan remisi dasawarsa. Umumnya ditetapkan 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana, dengan maksimal pengurangan 3 (tiga) bulan. Jadi kami asumsikan saudara mendapatkan remisi 3 bulan.

Berdasarkan penjelasan di atas, untuk menghitung kapan saudara dapat mengajukan pembebasan bersyarat saudara. vonis Hukuman saudara 5 tahun subsider 3 bulan,  asumsi remisi 3 bulan maka :

Pembebasan   Bersyarat        = 2/3 X (masa Pidana- remisi)

                        = 2/3 X ( 60 bulan – 3 bulan)

                        = 2/3 X  (57 bulan)

                                                =  38 bulan   atau  3 tahun 2 bulan  

Berarti, saudara harus menjalani minimal 38 bulan  atau 3 tahun 2 bulan  penjara.

Catatan: Subsider 3 bulan (denda) tidak dikurangi remisi, namun jika saudara tidak membayar denda tersebut, subsider harus dijalani setelah pidana pokok selesai, kecuali dibayar. Pastikan Anda berkonsultasi dengan petugas Lapas mengenai estimasi tanggal SK PB keluar. 

Pertanyaan berikutnya setelah mengajukan PB berapa lama lagi saya bisa bebas proses pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) hingga Surat Keputusan (SK) turun umumnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja di Lapas, 14 hari kerja di Kantor Wilayah, dan 30 hari kerja di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, perlu dicatat bahwa waktu tersebut adalah jangka waktu pelayanan prosedural, dan waktu riil dapat berbeda tergantung kelengkapan berkas dan kelancaran proses verifikasi.  Cek SK Pembebasan Bersyarat (PB) online dapat dilakukan melalui sistem SDP Ditjenpas (Sistem Database Pemasyarakatan) di UPT (Lapas/Rutan) terkait. Cara utamanya adalah melalui menu Integrasi > Integrasi Kanwil > Surat Keputusan TPP Pusat untuk melihat status persetujuan dan mencetak dokumen.

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

Disclamer   : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum:

  1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  2. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
  3. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga  atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!