Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Kematian Tanpa Kehadiran Pelaku dan Risiko Penetapan DPO
17/01/26Oleh : Mus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pengemudi mobil terlibat kecelakaan dengan pemotor hingga menyebabkan pemotor meninggal dunia.
Pada waktu kejadian saya langsung berhenti dan menolong korban lalu korban saya naikkan ke mobil saya untuk saya bawa ke RS. setelah sampai RS saya menyerahkan korban ke UGD dan saya tidak segera melapor ke polisi justru malah saya tinggal pergi menghilang karna saya takut dipenjara karna kalau saya dipenjara saya masih harus menafkahi anak saya lima yg masih kecil2.
Tidak lama berselang akhirnya pihak keluarga saya menemui korban/keluarganya di RS untuk membantu administrasi dan mediasi dengan keluarga korban.
Pada malam harinya keluarga saya menyerahkan mobil saya ke polisi guna untuk penyelidikan.
Keesokan harinya pihak keluarga saya mendatangi rumah korban untuk memberikan santunan senilai kurang lebih 25jt.
Setelah mediasi dengan keluarga korban alhamdulilah keluarga korban tidak menuntut apapun atau ganti rugi yg memberatkan dan ternyata keluarga korban tidak mau membuat Laporan ke polisi.
Pertanyaan saya:
Apakah tanpa kehadiran saya di kantor polisi kasus kecelakaan ini bisa di tutup/selesai meski kedua pihak keluarga sepakat berdamai di depan polisi.
Alasan saya tidak datang ke kantor polisi karna takut dipenjara karna saya masih harus menafkahi anak saya 5 yang masih kecil2.
Dan apabila ternyata polisi tidak bisa menutup kasus kecelakaan ini karna ketidak hadiran saya apakah saya menjadi DPO?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mus**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva ShofiyA, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terkait pertanyaan anda, pengaturan hukum yang ada sebagai berikut :
Pasal 310 UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam hal terjadi pelanggaran lalu lintas yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, Pasal 235 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan sebagai berikut:
- Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
- Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ). Jadi, dalam hal kasus laka lantas, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana. Oleh karenanya anda harus menghadapi persoalan ini di kantor polisi, jika anda mangkir dan menjadi DPO maka hal ini akan memperberat anda di pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan