Ancaman dan Tindakan Meludah ke Wajah: Ketentuan Pasal yang Dapat Dikenakan
17/01/26Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Meludahi muka saya dan mengancam kena pasal berapa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara And********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH. Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang menyerang kehormatan orang lain. Tindakan meludahi muka orang lain termasuk menyerang kehormatan orang lain. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Pasal 433 ayat (1) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”
Selanjutnya tindakan pengancaman diatur dalam Pasal 483 KUHP Baru. Berikut ini bunyi Pasal 483 KUHP Baru :
- Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana
Sekarang Kami akan menjawab permasalahan hukum Anda tentang perbuatan meludahi muka Anda dan mengancam kena pasal berapa? Berdasarkan bunyi Pasal diatas, Meludahi muka seseorang termasuk tidakan Penghinaan/Penyerangan Kehormatan hal tersebut diatur dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru. Jika Perbuatan pengancaman terhadap orang lain diatur dalam 483 KUHP Baru.
Saran Kami, permasalahan hukum Anda sebaiknya diselesaikan secara musyawarah, mungkin hanya ada kesalah pahaman. Komunikasih dengan pelaku agar masalah ini cepat diselesaikan, karena jalur Hukum memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan