Dugaan Penipuan oleh Perempuan yang Mengaku Hamil dan Menuntut Uang dari Suami Orang Meski Masih Berstatus Istri Orang Lain
08/09/20Oleh : Ara***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Maaf saya mau tanya saya baru menikah dengan suami saya tiba tiba ada seorang wanita datang kerumah tanpa sopan santun masuk kerumah tanpa permisi dan langsung nyari suami saya sampai masuk ke kamar saya dan mengaku telah hamil 1 bulan dan meminta tanggung jawab dan dia mengaku statusnya janda ternyata setelah diselidiki dia masih mempunyai suami. Apakah dia bisa kena pasal penipuan karena mengaku telah hamil dengan suami saya dan dia menuntut uang .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ara*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Tentang penipuan bahwa saya baru menikah dengan suami saya, tiba-tiba
ada seorang wanita datang kerumah tanpa sopan santun, masuk ke rumah
tanpa permisi dan langsung masuk ke kamar saya tanpa permisi dan
mengaku telah hamil 1 bulan, meminta pertanggung jawaban dan dia
mengaku statusnya janda ternyata setelah diselidiki dia masih mempunyai
suami. Apakah dia kena pasal penipuan karena mengaku telah hamil
dengan suami saya dan dia menuntut uang.
III.Pelaksanan Konsultasi Hukum (Tempat/Tanggal-Bulan-Tahun).
Konsultasi hukum diterima di Jakarta, 1 Desember 2020, Pk. 09.34 WIB
IV.Jawaban :
Pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa dalam konteks hukum pidana,
berkata bohong bukan merupakan tindak pidana. Sepanjang penelusuran
kami, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”) yang menyatakan bahwa seseorang yang berkata bohong dapat
dijerat pidana.
Lain halnya apabila perkataan bohong itu dibarengi dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Misalnya dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Tindak pidana
ini dikenal dengan nama penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”
Maka itu perlu diteliti maksud dari wanita yang saudara laporkan tersebut
dan dari cerita saudara wanita tersebut menuntut uang, apakah karena
pernah ada kisah terkait uang dengan suami anda, juga terkait kebohongan
bahwa tengah hamil serta statusnya yang mengaku janda perlu di cek
secara mendalam, melalui komunikasi dua arah, barang bukti, isi
percakapan di sms sehingga diketahui maksud dari wanita tersebut Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261):
1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau
menghapuskan piutang;
2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hak;
3. membujuknya itu dengan memakai:
a. nama palsu atau keadaan palsu; atau
b. akal cerdik (tipu muslihat); atau
c. karangan perkataan bohong.
Dalam konteks pertanyaan Anda, seseorang yang hamil itu apakah memang
benar sedang hamil atau tidak tentunya perlu dibuktikan kembali. Dalam hal
ada orang yang mengatakan wanita tersebut hamil, tetapi ternyata wanita
tersebut tidak hamil, maka terhadap pelaku yang menuduhnya itu akan terjerat
tindak pidana pencemaran nama baik.
Akan tetapi, dalam hal wanita tersebut mengaku janda namun ternyata masih
memiliki suami maka seperti yang kami jelaskan di atas, hal itu bukan
merupakan tindak pidana karena perkataan bohong saja tidak bisa dipidana,
namun harus diikuti dengan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan
maksud menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!