Permintaan Transfer Uang oleh Pihak Mengaku Bea Cukai atas Barang yang Ditahan dan Kemungkinan Pengembalian Dana

17/01/26

Oleh : Kri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya barusan di telfon yang mengaku dari beacukai karena saya ada beli barang dan barang saya di tahan terus minta transfer uang senilai 7,8 juta

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kri*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Valensa Tendan, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan  RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Berdasarkan informasi yang Saudari sampaikan, permasalahan ini termasuk dalam ranah hukum pidana, khususnya terkait dugaan tindak pidana penipuan. Modus penipuan dengan mengatasnamakan instansi resmi seperti Bea Cukai merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi. Pelaku biasanya meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, pajak, atau penahanan barang. Perlu dipahami bahwa Instansi resmi tidak meminta pembayaran melalui transfer pribadi Permintaan uang secara mendesak melalui telepon merupakan indikasi kuat penipuan. Penipuan tersebut  dapat dijerat menggunakan dua payung hukum utama, yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 yang selanjutnya disebut UU ITE (Lex Specialis) dan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selanjutnya di sebut  KUHP Nasional (Lex Generalis). Delik penipuan berdasarkan KUHP Nasional diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu 500.000.000.”

Dalam permasalahan yang anda sampaikan bahwa anda mengalami penipuan dimana anda sudah membayar namun barang tidak ada. Oleh karena penipuan ini dilakukan secara online maka pelaku lebih tepat dijerat dengan ketentuan yang lebih khusus (lex specialis) yaitu ketentuan dalam Pasal  28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU  ITE.  Pasal 28  ayat (1) Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Selanjutnya Pasal  45A Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Dari penjelasan Pasal  di atas, jika dikorelasikan dengan pertanyaan Saudara, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dugaan Tindak Pidana Penipuan. Perbuatan pihak yang mengaku sebagai Bea Cukai dan meminta transfer uang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan Perbuatan melawan hukum yang merugikan korban
  2. Kemungkinan Pengembalian Dana. Pada prinsipnya uang yang telah ditransfer masih memiliki kemungkinan untuk ditelusuri dan diblokir. Namun keberhasilan pengembalian sangat bergantung pada kecepatan pelaporan dan penanganan oleh pihak berwenang. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana dapat diamankan.
  3. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh. Saudari disarankan untuk membuat laporan resmi atas dugaan penipuan ke Kepolisian. Menghubungi pihak bank untuk melaporkan transaksi penipuan dan meminta pemblokiran rekening tujuan (jika masih memungkinkan). Mengumpulkan bukti transfer, nomor rekening tujuan, nomor telepon pelaku dan rekaman atau screenshot percakapan
  4. Pencegahan ke Depan. Saudari disarankan untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai instansi resmi melalui telepon. Melakukan verifikasi langsung ke instansi terkait. Tidak melakukan transfer ke rekening pribadi yang tidak jelas
  5. Bantuan dari Posbankum Desa/Kelurahan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Apabila Saudara mengalami kendala, Saudara dapat meminta layanan konsultasi hukum lanjutan atau rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui Posbankum Desa/Kelurahan di tempat Saudara untuk memperoleh pendampingan hukum lebih lanjut.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!