Pengajuan Perceraian Non-Muslim Setelah Pisah Rumah dengan Sengketa Nafkah Anak dan Dugaan Perselingkuhan
17/01/26
Oleh : Fan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ingin mengajukan perceraian. Sudah pisah setahun tp belum secara hukum. Sudah dari september 2024. Dan tidak ada nafkah untuk anak lagi dari Mei 2025 dan dari setahun pisah, total yang sempat diberikan baik uang maupun susu dan pampers total hanya 2jt. Sebelumnya ketika awal2 saya dengan beliau, saya yang bekerja dan mengeluarkan biaya untuk hari hari. Beliau jg ringan tangan. Berita terakhir beliau sudah pernah menjalin hubungan dengan 2 wanita pernah tidur dengan salah satu dan mengeruk harta serta menipu bahwa sudah berpisah dan mengatakan bahwa saya matre. Bahkan lebih parah dia mengatakan anaknya meninggal bulan desember 2025 kemarin.
Saya masih sangat awam dengan hal perceraian. Apalagi saya non muslim. Apakah semahal itu biayanya? Dan sepanjang itu prosesnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aji Bagus Pramukti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terhadap persoalan yang Saudara sampaikan, kami berikan penjelasan sebagai berikut:
1. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Antara seorang pria dan seorang Wanita tersebut menggambarkan asas monogami, namun dalam perjalanan mungkin saja terjadi permasalahan sehingga pasangan suami istri harus memutuskan untuk bercerai. Perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Karena saudara beragama Non Muslim maka prosesnya diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Agama. Proses perceraian bagi Non Muslim diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berbunyi, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Lebih lanjut di Pasal 39 ayat (2) disebutkan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Dalam agama Kristen, perceraian dimungkinkan secara hukum gereja dalam kondisi tertentu (seperti perzinahan atau penelantaran), sementara Gereja Katolik memegang prinsip Indissolubilitas (perkawinan tidak dapat diputuskan oleh manusia, hanya oleh kematian). Oleh karena itu, terdapat pemisahan antara aspek sipil dan aspek sakramental. Dalam aspek hukum negara, umat Katolik tetap bisa menggugat cerai secara sipil di Pengadilan Negeri. Jika dikabulkan, negara menganggap mereka sudah bercerai dan status di KTP/KK akan berubah menjadi cerai hidup. Secara aspek gereja, Meskipun sudah cerai secara hukum negara, Gereja Katolik tidak mengenal "cerai". Yang ada adalah Anulasi (Pembatalan Perkawinan) melalui Pengadilan Gereja (Tribunal). Anulasi menyatakan bahwa sejak awal tidak pernah ada perkawinan yang sah secara sakramen karena adanya cacat konsensus atau halangan tertentu.
2. Terkait dengan lama durasi proses persidangan perceraian di Pengadilan Negeri tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang. Namun, lamanya persidangan biasanya bergantung pada agenda sidang dan kehadiran para pihak. Jika salah satu pihak tidak hadir di persidangan, majelis hakim akan kembali menghadirkan para pihak dan menunda proses. Penundaan ini bisa berlangsung antara 1 hingga 3 minggu, tergantung lokasi tempat tinggal pihak yang tidak hadir. Dalam praktiknya, proses perceraian di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama biasanya memakan waktu 2 hingga 3 bulan, hingga diterbitkannya akta cerai oleh pengadilan (untuk Islam) atau Disdukcapil (untuk non-Islam). Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal tergugat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1975. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), perceraian wajib dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan Akta Cerai. Adapun tahapan persidangan perceraian pada umumnya meliputi:
a. Mediasi, yaitu upaya mendamaikan para pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, persidangan dilanjutkan.
b. Pembacaan gugatan/permohonan oleh Penggugat/Pemohon.
c. Jawaban Tergugat/Termohon atas gugatan atau permohonan.
d. Replik dan duplik (tanggapan lanjutan), yang dalam praktik tertentu dapat ditiadakan.
e. Pembuktian oleh Penggugat/Pemohon, berupa bukti tertulis dan keterangan saksi.
f. Pembuktian oleh Tergugat/Termohon, sebagai bentuk pembelaan.
g. Penyampaian kesimpulan oleh masing-masing pihak.
h. Putusan hakim.
3. Lamanya proses persidangan perceraian sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kehadiran para pihak serta kelengkapan pembuktian yang diajukan masing-masing pihak, ada atau tidaknya sengketa mengenai harta bersama, serta ada atau tidaknya sengketa terkait hak asuh anak. Apabila kedua belah pihak sepakat untuk bercerai dan tidak terdapat sengketa, maka proses persidangan pada umumnya dapat berlangsung lebih cepat. Sebaliknya, apabila terdapat perselisihan atau sengketa di antara para pihak, maka proses persidangan cenderung memakan waktu yang lebih lama. Jika salah satu pihak (terutama tergugat) tidak datang sidang cerai setelah dipanggil secara resmi (patut) dan sah, sidang tetap dapat dilanjutkan dan hakim berpotensi menjatuhkan putusan verstek (keputusan tanpa kehadiran tergugat).
4. Terkait biaya perceraian, pada dasarnya tidak terdapat standar baku mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan. Apabila proses perceraian dilakukan tanpa menggunakan jasa pengacara, maka biaya yang timbul pada umumnya hanya berupa biaya panjar perkara. Namun demikian, besaran biaya panjar perkara tersebut bersifat variatif, tergantung pada pengadilan tempat diajukannya gugatan perceraian. Berbeda halnya apabila menggunakan jasa pengacara atau advokat, besaran biaya yang harus dibayarkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara klien dengan pengacara atau advokat yang bersangkutan.
Adapun biaya perceraian di pengadilan pada umumnya meliputi beberapa komponen, antara lain biaya pendaftaran, biaya redaksi, biaya relaas/panggilan kepada penggugat dan tergugat, biaya pemberitahuan putusan kepada para pihak, biaya panggilan mediasi, serta komponen biaya lainnya. Besaran dan rincian biaya tersebut biasanya diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri mengenai perincian panjar biaya perkara pada masing-masing pengadilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya dan lamanya proses perceraian bagi non-Muslim bergantung pada kondisi perkara dan apakah anda menggunakan jasa advokat ataukah bertindak sendiri, namun secara prinsip pada dasarnya prosesnya sesuai dengan asas asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan
Saran dan Masukan
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi oleh pemohon, konsultan hukum memberikan saran sebagai berikut:
1. Para pihak disarankan terlebih dahulu melakukan komunikasi dan kesepakatan bersama mengenai perceraian, termasuk terkait harta bersama dan hak asuh anak. Apabila terdapat kesepakatan, proses perceraian di Pengadilan Negeri akan lebih sederhana, tidak memerlukan banyak pembuktian, serta dapat mempercepat penyelesaian perkara sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
2. Sebaiknya seluruh dokumen pendukung dipersiapkan sejak awal, seperti akta perkawinan, kartu identitas, dan kartu keluarga. Kelengkapan dokumen akan mempermudah proses administrasi perkara dan menghindari penundaan sidang yang dapat memperpanjang waktu penyelesaian perceraian.
3. Apabila terdapat keterbatasan biaya, para pihak dapat mempertimbangkan mengurus perkara secara mandiri tanpa menggunakan kuasa hukum atau mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo). Selain itu, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan bagian pelayanan informasi di Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh informasi resmi mengenai panjar biaya dan tahapan proses yang berlaku.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!