Kesepakatan pembayaran tidak di tepati
16/01/26Oleh : Egi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
2 bulan lalu saya telah menerima gadaian motor dengan dokumen stnk saja,untuk bpkbnya akan menyusul di foto,tetapi yg gadai ini tidak bisa membayar di waktu yg disepakati sampai sudah di beri waktu tambahan tetapi tidak bisa di bayar jga,dan bpkbnya pun tidak di fotokan jga ke saya
Apakah saya berhak melelang atau menjualnya ? Dan sangsi apa yg saya dan begitupun si penggadai
Terima kasih atas pertanyaan saudara Egi************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatain terhadap masalah yang Anda hadapi. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan terkait permasalahan Gadai. Gadai sebagaimana diatur Pasal 1152 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.”
Berdasarkan Pasal diatas benda gadai harus diletakkan dibawah kekuasaan kreditur atau pihak ketiga yang telah disetujui para pihak. Berdasarkan hal tersebut, perjanjian pemberian gadai terjadi pada saat penyerahan benda gadai ke dalam kekuasaan penerima gadai. Penyerahan merupakan perjanjian kebendaan yang merupakan unsur sahnya gadai. Dengan demikian, benda yang digadaikan tersebut haruslah berada di bawah kekuasaan penerima gadai, namun hak kepemilikan tetap pada si pemilik benda tersebut.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia hingga tahun 2026, transaksi gadai motor dengan STNK saja (tanpa BPKB) adalah transaksi yang sangat berisiko dan secara hukum lemah. Berikut adalah analisis situasi, hak Anda, serta sanksi bagi kedua belah pihak.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda tentang, apakah Anda Berhak Melelang atau Menjual Motor Tersebut? Dan sangsi apa yang Anda dan begitupun si penggadai
Secara Hukum Anda Tidak Berhak melelangl atau menjual motor tersebut. BPKB adalah Bukti Kepemilikan. Dalam hukum gadai Pasal 1150 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”
Barang jaminan harus diserahkan secara nyata tanpa BPKB, Anda tidak memiliki jaminan sah, bahwa penggadai adalah pemilik motor tersebut. Motor dengan STNK saja berpotensi motor hasil kejahatan atau masih dalam status kredit (milik leasing) Jika Anda menjual motor tersebut tanpa izin atau tanpa dasar putusan pengadilan, Anda berisiko dituduh melakukan penggelapan. Pasal pengelapan diataur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP Baru) Pasal 486 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Penggadai yang tidak melunasi utang dan tidak memberikan BPKB dapat dikenakan sanksi wanprestasi. Anda dapat menggugat penggadai atas dasar wanprestasi (ingkar janji) di pengadilan untuk melunasi utang.
Tindakan penggadai dapat dikatakan tindakan penggelapan karen dia lari dari tanggung. Menurut Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Dalam KUHP baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 KUHP Baru sebagai beriku :
Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
- membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana;
- atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana
Tindakan penggadai dianggap Pelanggaran Jaminan Fidusia jika motor tersebut dalam keadaan nyicil. menggadai motor yang cicilannya belum lunas (masih berstatus kredit leasing) sebenarnya adalah tindakan yang dilarang secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Dalam kendaraan kredit, kepemilikan sah secara hukum masih terikat jaminan fidusia pada pihak leasing. Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menjelaskan sebagai berikut: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 UU Fidusia.
Berikut ini Pasal 36 UU Fidusia: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Jadi, apabila Anda ingin menjual benda yang menjadi jaminan fidusia kepada pihak ketiga, maka harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari penerima fidusia. Namun, apabila ternyata penjulan mobil yang Anda lakukan tersebut bukan atas dasar persetujuan tertulis dari penerima fidusia, maka berdampak pada ancaman hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 486 KUHP Baru.
Sanksi Bagi Anda (Penerima Gadai). Meskipun Anda adalah pihak yang dirugikan (uang tidak kembali), menerima gadai STNK saja menempatkan Anda pada risiko hukum. Anda dapat dikenakan Pasal Penadahan: Jika ternyata motor tersebut adalah hasil curian atau penggelapan, Anda bisa dituduh sebagai penadah. Hal tersebut di ataur dalam Pasal 591 KUHP baru adalah sebagai berikut : Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
- membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau.
- menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Jika kasus ini dilaporkan, motor tersebut akan disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti, dan Anda tidak bisa menuntut ganti rugi fisik dari negara.
Langkah hukum yang akan kami sarankan kepada Anda :
- Somasi Tertulis: Berikan surat peringatan/somasi tertulis kepada penggadai untuk segera melunasi atau memberikan BPKB dalam jangka waktu tertentu.
- Laporkan ke Kepolisian: Jika penggadai tidak kooperatif, laporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
- Upaya Mediasi: Melakukan mediasi dengan bantuan pihak ketiga untuk mencari jalan keluar, seperti pengembalian motor dengan cicilan utang, sebelum menempuh jalur hukum formal.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- KUHPerdata;
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan