Masalah Hutang

16/01/26

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang kepala keluarga,,,saya memiliki 2 orang anak yg berusia,,8 tahun dan 3 tahun,,,saya memiliki hutang pribadi kepada seseorang dan sekarang saya tak sanggup membayar nya,,dan orang tersebut mau melaporkan saya ke pihak yang berwajib,,,,,uang itu saya pakai untuk modal usaha,,,dan usaha saya bangkrut dan saya tak sanggup lagi membayar nya,,hutang saya sebesar Rp 650 juta,,saya mohon bagai mana penjelasan nya,,trimksih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).  Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.  Dalam kasus and aini Sangat bisa untuk melakukan Upaya hukum karena. Anda memiliki hak untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui jalur pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum mengenai skema pembayaran yang sesuai dengan kemampuan Anda.

Berikut adalah langkah dan fakta hukum yang dapat melindungi posisi Anda.

Menurut Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya

Selanjutnya, meskipun perjanjian utang piutang tetap mengikat secara perdata berdasarkan Pasal 1338 adalah sebagai berikut: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Secara hukum, Anda tidak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu membayar hutang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah sebagai berikut : “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Upaya Hukum Mediasi-Perdamaian di Pengadilan Negeri (Gugatan Perdata). Jika kreditur sudah melaporkan ke polisi, Anda bisa mengupayakan agar kasus ini ditarik kembali ke ranah perdata melalui Pengadilan Negeri. Anda dapat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau mengupayakan Mediasi resmi.

  1. Mediasi: Jika kreditur menggugat Anda secara perdata (wanprestasi), hakim wajib melakukan tahap mediasi di awal persidangan. Di sinilah Anda bisa mengajukan proposal perdamaian berisi jadwal cicilan baru yang resmi.
  2. Putusan Perdamaian: Jika tercapai kesepakatan cicilan dalam mediasi, hakim akan mengeluarkan Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang tetap. Ini akan melindungi Anda dari penagihan yang tidak wajar selama Anda taat pada cicilan baru tersebut.

Anda tidak usah takut di Pidana, Anda dapat di Pidana jika  ada unsur penipuan. Pasal penipuan diataur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Pidana penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat sejak awal perjanjian. Dengan adanya pembayaran yang pernah dilakukan, polisi biasanya akan melihat kasus ini murni sebagai Wanprestasi (perdata) dan kemungkinan besar laporan tersebut akan dihentikan (SP3) karena bukan merupakan tindak pidana. Langkah yang Disarankan:

  1. Anda harus membayar utang tersebut, walaupun secara cicilan, Anda harus memiliki itikad baik. Untuk membayar sesuai kemampuan anda, hal tersebut  sangat penting untuk mematahkan tuduhan pidana.
  2. Konsultasi ke LBH: Jika Anda merasa tertekan, Anda bisa meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk mendampingi proses mediasi atau persidangan secara cuma-cuma (prodeo) jika memenuhi syarat tidak mampu.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak

Dasar hukum

  1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  2. Kitab Undang-Undang Perdata
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!