Penentuan Pihak yang Bertanggung Jawab Membayar Pesangon dan Perhitungan Hak Masa Bakti Karyawan pada Peralihan Kerja dari Perusahaan Sitaan Negara ke Pengelola Baru
16/01/26
Oleh : Jan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yth..BPK/ibu lawyer
Kronologi
1.Perusahaan disita negara karena melanggar hukum, dan tidak ada penawaran kepada karyawan untuk peralihan ke perusahaan lainnya.
2.Pengelola perusahaan sitaan datang untuk menawarkan kerja kepada karyawan, masa bakti di perusahaan lama tidak dihitung atau mulai dari 0.
3.pengelola melalui surat penawaran yang di TTD pihak pengelola menjanjikan masa bakti dari perusahaan akan di bayarkan maksimal 2 bulan oleh pengelola dan termasuk hak hak lainya di perusahaan lama.
4.saat ini kami sudah menjadi karyawan dari pengelola, tapi suatu yang di janjikan masa bakti (pesangon) dalam penawaran kerja belum di bayarkan dan melebihi batas jatuh tempo, untuk saat ini adalah 2 bulan lebih dari jatuh tempo.
5.kami sudah melakukan perundingan Bipartit lebih dari 2 kali.tapi tidak ada penyelesaian.dan akan berlanjut ke perundingan Tripartite.
Pertanyaan saya :
1. Siapa yang seharusnya membayar pesangon kami,dan kepada siapa kami menuntut apakah perusahaan lama atau pengelola, dan apa dasar hukumnya?
2. Berapa kali untuk perhitungan nominal tuntutan kami, dan apa dasar hukumnya?
Demikian disampaikan, semoga bapak ibu bisa menjawab pertanyaan saya ini...termasuk 768 karyawan lainya...atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
2.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jan********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional KEMENKUM. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan terkait :
Dalam hal Ketenagakerjaan khususnya dasar hukum PKWT diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan permasalahan hukum yang Saudara sampaikan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. bahwa perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai aturan hukum yang mengatur perusahaan alih daya dan pengalihan perusahaan alih daya.
2. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, diatur bahwa Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.
3. bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang diatur sebagai berikut:
(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya
(3) Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. berdasarkan hal tersebut, maka diatur bahwa pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya, dan jika terjadi pergantian Perusahaan alih daya, maka dalam perjanjian kerja waktu tertentu harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
5. bahwa dalam hal terjadi PHK, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (Pasal 156 ayat (1) UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 40 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021)
6. Uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 156 ayat (2) UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 40 ayat (2) PP No 35 Tahun 2021)
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
7. Uang penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 156 ayat (3) UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 40 ayat (3) PP No 35 Tahun 2021)
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
8. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi: (Pasal 156 ayat (4) UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 40 ayat (4) PP No 35 Tahun 2021)
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
9. berdasarkan uraian di atas, Saudara bisa menentukan hak-hak apa saja yang bisa saudara upayakan kepada pihak Perusahaan, karena Saudara tidak menjelaskan masa kerja Saudara dalam kasus yang Saudara sampaikan
10. bahwa upaya yang bisa dilakukan antara lain:
a) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat
b) bila musyawarah gagal, ajukan upaya Bipartit ke Perusahaan
Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan
c) ajukan upaya Tripartit (Laporkan ke Dinas ketenagakerjaan)
Jika upaya bipartit gagal, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi, karena lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
d) ajukan upaya Penyelesaian Perselisihan Perburuhan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Jika masih gagal, lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!