Upaya Hukum Ahli Waris yang Tidak Dilibatkan dalam Pembagian Harta Warisan: Gugatan Waris atau Perbuatan Melawan Hukum
16/01/26
Oleh : Yus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: A (Laki-Laki) Dan B (Perempuan) Menikah Pada Tahun 1994 Dalam Pernikahannya Dikaruniai Seorang Anak Anak Perempuan Bernama D (Perempuan) Pada Tahun 2006, Pada Tahun 2008 Si B Meninggal Dunia Dan Si A Menikah Lagi Dengan Si C Yang Dikaruniai 3 Anak Yaitu X,Y Dan Z.
Pada Tahun 2020 Si A Dan C Meninggal Yang Meninggalkan Sebidang Tanah Di Lombok Tengah Dengan Luas 50are, Sebidang Rumah Dan 2 Mobil Xpander, Yang Dimana Harta Peninggalan Tersebut Dibagi Secara Musyawarah Mufakat Antara Anak-Anaknya Yaitu X (Laki-Laki), Y (Perempuan) Dan Z (Laki-Laki) Tanpa Sepengetahuan Saudara Yang Si D
Berdasarkan Kronologi Diatas Secara Hukum Acara Perdata, Apa Upaya Hukum Yang Harus Dilakukan Oleh Oleh Si D, Apakah Akan Melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Atau Melakukan Gugatan Waris ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yus********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Valensa Tendan, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, permasalahan ini termasuk dalam ranah hukum perdata, khususnya terkait hukum kewarisan.
Dari pertanyaan Saudara, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Kedudukan D sebagai Ahli Waris. D merupakan Anak kandung sah dari A dan memiliki hak yang sama sebagai ahli waris dengan X, Y, dan Z, Sehingga D berhak atas bagian warisan dari harta peninggalan A. Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah orang- orang yang mempunyai hubungan darah dan perkawinan dengan pewaris. Hal ini berlaku baik dalam hukum waris perdata maupun hukum waris Islam.
Dalam hukum waris perdata, hal ini diatur dalam Pasal 832 Kitab Undang-UndangHukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan :
“ Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan- peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Dalam Kompilasi Hukum Islam, hal ini diatur dalam Pasal 171 huruf c yang menyatakan: “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.”
Dengan demikian, berdasarkan aturan hukum tersebut, maka D memiliki hak waris karena memiliki hubungan darah dengan A.
2) Pembagian Warisan Tanpa Melibatkan D dapat dipidana. Pembagian yang dilakukan oleh X, Y, dan Z telah dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat dipidana karena penggelapan.
Berdasarkan Bab XXVI Tindak Pidana Penggelapan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
“ Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV ”
3) Upaya Hukum yang Tepat. Dalam konteks ini, upaya hukum yang lebih tepat adalah Gugatan Waris, dengan pertimbangan Pokok permasalahan adalah hak waris yang tidak diberikan, D ingin mendapatkan bagian warisan yang menjadi haknya, Gugatan waris bertujuan untuk menetapkan siapa saja ahli waris, menentukan bagian masing-masing, dan membatalkan pembagian yang tidak sah
4) Apakah Dapat Menggunakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Gugatan PMH pada prinsipnya dapat diajukan apabila terdapat Unsur perbuatan melawan hukum, Kerugian, Hubungan sebab akibat. Namun dalam kasus ini substansi utamanya adalah sengketa waris, sehingga gugatan waris lebih tepat dan relevan. PMH dapat digunakan sebagai alternatif tambahan (subsider), tetapi bukan pilihan utama.
5) Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Saudari disarankan untuk:
a. Karena ini masuk dalam ranah hukum perdata, kami sarankan Saudara untuk terlebih dulu mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
b. Jika upaya kekeluargaan ini tidak membuahkan hasil, Saudara dapat Mengajukan Gugatan Waris ke Pengadilan Agama (jika beragama Islam); atau Pengadilan Negeri (jika non-Muslim)
c. Dalam gugatan tersebut, memohon:
- Penetapan ahli waris
- Penetapan bagian masing-masing ahli waris
- Pembatalan pembagian warisan sebelumnya
- Pembagian ulang harta warisan secara sah
d. Menyiapkan bukti:
- Akta kelahiran D (membuktikan hubungan dengan A)
- kematian A dan B
- Bukti kepemilikan harta (tanah, rumah, mobil)
- Bukti adanya pembagian sepihak oleh X, Y, Z
6) Bantuan dari Posbankum Desa/Kelurahan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Apabila Saudara mengalami kendala, Saudara dapat meminta layanan konsultasi lanjutan atau rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui Posbankum Desa/Kelurahan di tempat Saudara untuk memperoleh pendampingan hukum lebih lanjut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!