Kekerasan Seksual, Pengancaman, dan Penyebaran Konten Intim oleh Pacar terhadap Korban di Bawah Umur serta Kekerasan Fisik dan Tekanan Pernikahan
16/01/26Oleh : Dit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dita, saya di lecehkan pacar saya sendiri di umur saya 17tahun, saya di paksa melakukan hubungan seks, lalu setelah itu dia berjanji akan menikahi saya, setelah kejadian itu saya mati ketakutan, saya takut di tinggal, saya selalu di ancam ketika tidak mengikuti kemauan nya, saya selalu menjadi pemuas nafsu nya, lalu ketika saya ingin pergi dari nya dan tidak menuruti nya, saya selalu di ancam akan di sebarkan, foto aib saya akan di sebar, lalu memang benar adanya, dia menyebar saya di akun instagram nya dengan kata kata
"udah ga perawan masih sekolah? Mending berhenti" Dia menandai akun instagram saya, sampai akhirnya teman di sekolah saya mengetahui hal itu, setelah itu saya merasa sangat takut saya kembali lagi dengan nya, saya menuruti semua kemauan dia, sampai saya tidak mengenali diri saya sendiri, setiap kali saya menagih janji nya, hal itu selalu di anggap sepele, dia selalu berjanji sampai sekarang belum ada janji itu di tepati, saya disuruh sabar, yang jikalau saya selalu membahas hal itu, dia akan emosi dan berkata "untuk apa nikah? "
"Kok ngebet bgt sih mau nikah? "
"Ya, sbr sj"
"Sabar aja, nanti juga di nikahin"
tapi setiap kali saya bersabar, saya merasa dia menyepelekan saya, sampai akhirnya saya bertanya lagi, dan ya saya mendapatkan kekerasan , kepala saya di pukul, tangan saya penuh dengan luka karena kuku nya, lutut saya memar, dan dia bilang akan meninggalkan saya karena cape dengan sifat saya.
setiap kali saya ribut, saya selalu di fitnah seakan akan saya pelakunya, bahkan seluruh keluarganya menyalahkan saya.
Disaat saya ingin mencoba mendatangi keluarga nya dan mau di nikahin hari itu, dia selalu menjawab "nikah sehari langsung aku ceraikan kamu, coba lah kalo berani , Mau jadi janda kamu? " Kata kata itu membuat saya takut, sampai saya bingung saya harus bagaimana..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Valensa Tendan, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas keberanian Saudari dalam menyampaikan permasalahan ini. Berdasarkan informasi yang Saudari sampaikan, permasalahan ini termasuk dalam ranah hukum pidana, khususnya terkait kekerasan seksual, kekerasan dalam hubungan, serta penyebaran konten bermuatan pribadi. Perbuatan yang Saudari alami bukan merupakan hal yang dapat dibenarkan secara hukum. Paksaan hubungan seksual, ancaman, kekerasan fisik, serta penyebaran konten pribadi merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana. Penting untuk dipahami bahwa tidak ada kewajiban bagi korban untuk menikah dengan pelaku dan pelaku justru dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) disebutkan bahwa definisi anak sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
Mengingat pada saat kejadian, usia korban masih 17 tahun, sehingga masih dapat diberlakukan ketentuan pasal berdasarkan UU Perlindungan Anak tersebut. Terkait persetubuhan tyerhadap anak, di dalam Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak mencantumkan bahwa : "Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain." Selanjutnya ancaman pidananya diatur di dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagai berikut :
Ayat (1): Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ayat (2): Sanksi yang sama berlaku bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Dari penjelasan di atas, jika dikorelasikan dengan pertanyaan Saudara, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Tindak Kekerasan Seksual dan Pemaksaan. Perbuatan memaksa hubungan seksual disertai ancaman termasuk tindak pidana kekerasan seksual, saudari berhak untuk melaporkan pelaku ke kepolisian dan Mendapat perlindungan sebagai korban
- Ancaman dan Penyebaran Konten Pribadi. Ancaman penyebaran serta tindakan menyebarkan foto/video pribadi tanpa persetujuan merupakan tindak pidana. Hal ini dapat dilaporkan berdasarkan UU ITE dan menjadi alat bukti kuat dalam proses hukum
- Kekerasan Fisik. Tindakan memukul dan melukai termasuk dalam kategori kekerasan yang dapat diproses secara pidana.
- Tidak Ada Kewajiban Menikah. Saudari tidak memiliki kewajiban hukum untuk menikah dengan pelaku, sebaliknya pernikahan bukan solusi atas tindak pidana dan pelaku tetap dapat diproses hukum
- Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh. Saudari disarankan untuk: a, Melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian (Unit PPA) atau melalui layanan pengaduan perempuan dan anak, Mengumpulkan bukti berupa screenshot ancaman, bukti penyebaran di media sosial, foto luka atau hasil visum (jika ada), dan chat atau rekaman percakapan, Mengajukan permohonan perlindungan Ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau lembaga layanan perempuan dan anak
- Bantuan dari Posbankum Desa/Kelurahan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Apabila Saudara mengalami kendala, Saudara dapat meminta layanan konsultasi lanjutan atau rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui Posbankum Desa/Kelurahan di tempat Saudara untuk memperoleh pendampingan hukum lebih lanjut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Adapun dasar hukum yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS);
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan