Tuntutan Nafkah Iddah, Mut’ah, Madliyah, dan Nafkah Anak atas Kelalaian Suami Selama 18 Bulan dengan Dugaan Perselingkuhan dan KDRT

15/01/26

Oleh : FIR***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami tidak memberikan nafkah Iddah, mutt'ah, madliyah dan nafkah kebutuhan untuk anaknya. Jadi saya ingin menuntut semua hak tersebut selama 18 bulan suami tidak bertanggung jawab atas kelalaian dia sebagai suami dan ayah kandung dia sendiri. Selain itu saya memiliki semua bukti perselingkuhan, KDRT, PINJOL SUAMI, SLOT SUAMI dan menelantarkan nafkah istri sama anaknya selama 18 bulan lamanya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara FIR**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Valensa Tendan, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan  RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya).

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Berdasarkan informasi yang Saudari sampaikan, permasalahan yang dihadapi termasuk dalam ranah hukum keluarga (hukum perdata Islam) dan juga berpotensi berkaitan dengan hukum pidana (KDRT). Dalam hukum perkawinan di Indonesia, suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak. Apabila terjadi perceraian, maka tetap terdapat kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh mantan suami. Kewajiban Suami menurut Kompilasi Hukum Islam  (KHI)

Pasal 80  adalah sebagai berikut :

  1. Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
  2. Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
  3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
  4. sesuai dengan penghasislannya suami menanggung : a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. biaya pendididkan bagi anak.
  5. Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
  6. Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
  7. Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.

Berikutnya menurut  Pasal 149 KHI bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

  1.  memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
  2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
  4.  memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak- anak, Pengadilan memberi keputusannya;
  2. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
  3.  Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Dari penjelasan di atas, jika dikorelasikan dengan pertanyaan Saudara, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hak atas Nafkah Iddah, Mut’ah, dan Madliyah. Saudari berhak menuntut Nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu setelah perceraian), Mut’ah (pemberian sebagai bentuk penghormatan setelah perceraian), Nafkah madliyah (nafkah yang tidak diberikan selama masih dalam ikatan perkawinan). Hak tersebut dapat diajukan melalui gugatan di Pengadilan Agama.
  2. Hak Nafkah Anak. Ayah tetap berkewajiban memberikan. Nafkah anak (biaya hidup, pendidikan, kesehatan). Kewajiban ini tetap berlaku meskipun telah terjadi perceraian. Saudari dapat mengajukan tuntutan nafkah anak dalam gugatan cerai; atau mengajukan gugatan terpisah jika perceraian sudah terjadi
  3. Penelantaran dan KDRT berbuatan suami yang tidak memberi nafkah melakukan kekerasan menelantarkan istri dan anak dapat dikategorikan  sebagai penelantaran dalam rumah tangga dan dapat dilaporkan secara pidana kepada kepolisian hal tersebut diatur dalam  Pasal 9 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).  Pasal 9 UU PKDRT adalah sebegai berikut : (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Selanjutnya Pasal 49 PKDRT  adalah sebagai berikut : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
  4. Suami yang tidak memberi nafkah anak dapat dikategorikan  sebagai penelantaran anak. Penelantaran anak dapat di Pidana sesuai Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak Tahun 2014). Pasal 76B  UU Perlindungan Anak Tahun 2014 adalah sebagai berikuit: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.” Selanjutnya Pasal 77B  UU Perlindungan Anak Tahun 2014 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  5. Perselingkuhan, Judi Online, dan Pinjaman Online. Hal-hal tersebut dapat menjadi alat bukti di pengadilan dan memperkuat posisi Saudari dalam gugatan cerai dan tuntutan hak. Menurut Pasal 39 (1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. (3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Selanjutnya menurut Pasal 116  KHI Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. Suami menlanggar taklik talak; k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
  6. Langkah hukum yang dapat ditempuh. Saudari disarankan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama meliputi, Perceraian (jika belum), Nafkah iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah madliyah, Nafkah anak. Saudara harus menyiapkan bukti penelantaran (tidak ada nafkah 18 bulan), bukti KDRT,bukti perselingkuhan, bukti judi online/pinjol (jika relevan)
  7. Melaporkan ke kepolisian atau meminta perlindungan jika terdapat kekerasan.
  8. Bantuan dari Posbankum Desa/Kelurahan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Apabila Saudara mengalami kendala, Saudara dapat meminta layanan konsultasi hukum lanjutan atau rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui Posbankum Desa/Kelurahan di tempat Saudara untuk memperoleh pendampingan hukum lebih lanjut.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer        :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Kompilasi Hukum Islam ;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
  4. Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!