Kemungkinan Gugatan terhadap Indodax atas Kegagalan Pengiriman Koin dan Kerugian Akibat Kenaikan Nilai
15/01/26Oleh : Ric***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah saya bisa menuntut indodax karena mereka gagal mengirmkan koin setahun yg lalu? Karena saat ini nilai koin tersebut sedang mengalami kenaikan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ric********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan permasalahan hukum yang Saudara sampaikan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) secara resmi telah beralih status dari Calon Pedagang (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berlisensi penuh dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024, sehingga platform Indodax adalah pihak berizin dan tunduk pada hukum Indonesia.
2. Bahwa sebagai pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti, Indodax memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan kelancaran transaksi nasabahnya.
3. Bahwa dalam hukum Indonesia, kegagalan penyedia layanan untuk memenuhi kewajibannya (mengirimkan koin yang sudah dibeli/dimiliki) masuk dalam kategori Wanprestasi (Ingkar Janji) sesuai Pasal 1238 - 1243 KUH Perdata.
Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, mengandung kewajiban pengganti kerugian, jika si berutang tidak memenuhi kewajibannya.”
Pasal 1243 KUHPerdata
“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga disebabkan karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah diwajibkan, apabila si debitur, meskipun telah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi perikatannya.”
4. Bahwa unsur yang harus dibuktikan untuk membuktikan wanprestasi, Saudara sebagai penggugat harus membuktikan 3 unsur utama yaitu
a) adanya perjanjian yang sah
Penggugat wajib membuktikan adanya hubungan hukum yang mengikat, biasanya berupa kontrak/perjanjian tertulis.
b) prestasi tidak dipenuhi
Harus dapat dibuktikan bahwa tergugat gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak.
c) telah dilakukan somasi
Menurut Pasal 1238 KUHPerdata, somasi atau teguran hukum wajib dilakukan sebelum menggugat wanprestasi.
5. Bahwa alat bukti yang dapat digunakan, sesuai Pasal 164 HIR, sebagai berikut:
a) Bukti Surat
1. Perjanjian tertulis
2. Bukti pembayaran
3. Surat peringatan/somasi
b) Bukti Saksi
1. Pihak yang mengetahui isi dan pelaksanaan kontrak
2. Pengakuan para pihak
3. Persangkaan
4. Alat bukti elektronik: surat elektronik (email), chat, rekaman pembicaraan
5. Keterangan Ahli
\
6. Bahwa penyelesaian perselisihan/sengketa telah diatur berdasarkan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka, diatur hierarki penyelesaian perselisihan/sengketa sebagai berikut:
a) Musyawarah (Internal Dispute Resolution): sampaikan keluhan resmi melalui support ticket atau email ke Indodax dengan melampirkan bukti transaksi (TXID) yang gagal setahun lalu. Tegaskan bahwa Saudara menuntut koin tersebut dikirimkan beserta kompensasi selisih harga.
b) Pengaduan ke Bappebti: jika dalam waktu tertentu (biasanya 21 hari kerja) tidak ada solusi, Saudara bisa melapor secara daring melalui Sistem Pengaduan Pelanggan Bappebti.
c) Bakti (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi): jika mediasi gagal, sengketa ini biasanya diselesaikan melalui arbitrase di BAKTI atau jalur pengadilan negeri, tergantung isi Terms of Service (ToS) yang Saudara setujui saat mendaftar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata ;
2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka
3. Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!