Tanggung Jawab Hukum atas Pinjaman Online yang Diajukan Saudara Kandung Menggunakan Data Pribadi dan Penagihan Teror Utang
15/01/26Oleh : Yas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Malam, perkenalkan nama saya Yasmar, saat ini saya sedang mengalami kasus terjerat pinjol dimana dipakai oleh saudara kandung saya namun tidak dibayar, dan untuk nominalnya cukup besar sekitar 120 juta. Saat ini saya sedang tidak bekerja dan hanya memiliki usaha kecil yang hanya cukup untuk makan, sedangkan saya janda dan memiliki satu tanggungan anak. Mohon dibantu agar saya mendapat solusi untuk permasalahan ini dikarenakan saya diteror terus karena tidak membayar. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yas*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Berdasarkan permasalahan hukum yang Saudara sampaikan, dapat kami jelaskan beberapa hal yang perlu saudara lakukan, sebagai berikut :
1. Verifikasi Status Legalitas Pinjol
Langkah pertama adalah mengecek apakah pinjol tersebut Legal (Terdaftar di OJK) atau Ilegal.
• Jika Legal: Saudara dilindungi oleh aturan OJK terkait batasan bunga dan etika penagihan. Saudara memiliki hak untuk mengajukan restrukturisasi.
Hubungi pihak pinjol secara resmi melalui email atau surat, sampaikan kondisi keuangan saudara dengan jujur dan jelaskan bahwa saudara tidak sanggup melanjutkan pembayaran bunga dan denda, namun bersedia melunasi pokok pinjaman (permohonan restrukturisasi hutang), selanjutnya sampaikan juga komitmen saudara untuk membayar pokok pinjaman dengan itikad baik dan memohon keringanan dari penyedia jasa pinjol hal dapat dimungkinkan penyedia pinjaman tersebut akan memberi keringanan jika debitur menunjukkan itikad baik.
Aturan OJK tersebut adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/Seojk.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.Ini adalah aturan terbaru yang memperkuat batasan tersebut. Mulai tahun 2024, OJK memperketat aturan manfaat ekonomi (bunga dan biaya lainnya):
a) Batas maksimum: untuk pinjaman konsumtif, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan secara bertahap (mulai dari 0,3% per hari di 2024, diturunkan menjadi 0,2% di 2025, dan 0,1% di 2026).
b) Akumulasi denda: SEOJK ini juga menegaskan bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada debitur tidak boleh melebihi 100% (seratus persen) dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
c) Dalam melakukan Penagihan, Penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan harus mematuhi pokok etika penagihan antara lain : penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana; penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
• Jika Ilegal: secara hukum perdata (Pasal 1320 KUH Perdata), perjanjian tersebut cacat karena tidak memenuhi unsur "sebab yang halal." Banyak ahli hukum berpendapat bahwa Saudara hanya berkewajiban mengembalikan pokok, bahkan ada imbauan untuk hanya fokus pada keamanan data pribadi karena bunga mereka tidak masuk akal.
2. Bukan ranah pidana: perlu diingat bahwa ketidakmampuan membayar utang adalah masalah perdata, bukan pidana. Saudara tidak bisa dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang.
3. Langkah Mediasi
Jika negosiasi mandiri menemui jalan buntu, Saudara bisa meminta bantuan pihak ketiga antara lain:
• Layanan konsumen OJK (Kontak 157): Saudara bisa mengadukan kendala pembayaran dan meminta bantuan mediasi jika pinjol tersebut legal.
• LBH (Lembaga Bantuan Hukum): banyak LBH yang kini memiliki divisi khusus untuk pendampingan korban pinjol guna membantu proses mediasi dan menghadapi teror penagihan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata ;
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!