Aspek Hukum Pengunduran Diri Dosen Tetap Yayasan Sebelum Kontrak Berakhir di Tengah Tekanan Klarifikasi Kehidupan Pribadi dan Pelibatan Keluarga oleh Pimpinan Institusi
15/01/26Oleh : Cic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya adalah dosen tetap yayasan di sebuah perguruan tinggi swasta berbasis keagamaan. Saya mulai bekerja sejak tahun 2021 dengan kontrak kerja berdurasi empat tahun. Pada tahun 2023, saya memperoleh izin resmi Tugas Belajar dari institusi dan saat ini sedang menjalankan studi dengan beasiswa external. Selama masa kerja, saya tidak pernah menerima teguran, sanksi, atau catatan pelanggaran terkait kinerja akademik maupun administratif.
Permasalahan bermula ketika pada awal tahun 2026 muncul informasi mengenai kehidupan pribadi saya yang bersifat non-akademik dan tidak berkaitan dengan kinerja, khususnya terkait status pernikahan dan keyakinan pribadi. Informasi tersebut tidak pernah saya sampaikan secara resmi kepada institusi dan saya tidak mengetahui sumber awal penyebarannya. Tidak pernah ada pemanggilan formal, pemeriksaan disiplin, atau pemberitahuan tertulis kepada saya sebelum isu tersebut berkembang.
Pihak pimpinan fakultas kemudian menghubungi saya secara informal melalui telepon dan pesan singkat (WhatsApp) untuk meminta konfirmasi atas isu tersebut. Dalam komunikasi lisan, saya bersikap kooperatif namun tidak memberikan pernyataan afirmatif maupun bantahan, dan saya menegaskan bahwa isu tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan kewajiban profesional saya sebagai dosen (walaupun pada Peraturan Kepegawaian terdapat pasal pelanggaran berat bila berpindah keyakinan). Saya juga menyampaikan bahwa hingga saat itu tidak ada proses formal yang berjalan terhadap saya. Saya merasa diancam untuk mengajukan resign atau dipecat dengan tidak hormat.
Selanjutnya, saya diminta untuk membuat surat klarifikasi tertulis di atas materai yang memuat pernyataan mengenai kebenaran atau ketidakbenaran isu kehidupan pribadi tersebut. Permintaan ini disampaikan tanpa dasar kebijakan tertulis yang jelas dan tidak melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Saya belum memenuhi permintaan tersebut karena menilai substansinya menyangkut ranah privat dan tidak relevan dengan hubungan kerja, serta berpotensi merugikan posisi hukum saya.
Situasi kemudian meningkat ketika pimpinan fakultas mendatangi rumah orang tua saya tanpa sepengetahuan atau persetujuan saya terlebih dahulu, serta menyampaikan isu kehidupan pribadi tersebut kepada keluarga saya. Tindakan ini menimbulkan tekanan psikologis dan konflik keluarga, serta memperluas dampak persoalan ke ranah non-profesional. Ditambah ibu saya "dipaksa" untuk ikut mereka bertemu pimpinan universitas dan ibu saya merasa seperti disidang. Padahal umur saya sudah 36 tahun, kenapa orang tua malah dibawa-bawa. Setelah itu, komunikasi kembali dilakukan kepada orang tua saya melalui pesan singkat oleh pihak fakultas, dengan substansi yang menekankan bahwa saya dianggap belum memberikan jawaban yang jelas terkait isu pribadi tersebut.
Hingga saat ini, tekanan informal terus berlangsung, termasuk dorongan agar saya membuat pernyataan tertulis terkait kehidupan pribadi sebagai syarat penyelesaian masalah. Dalam kondisi tersebut, saya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri secara administratif demi menghentikan eskalasi dan melindungi keluarga saya, tanpa mengakui ataupun membantah tuduhan yang beredar.
Saya juga mencermati bahwa dalam peraturan internal institusi, tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai hak-hak pegawai dalam hal pengunduran diri, sementara pengakhiran hubungan kerja seharusnya tunduk pada ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional. Saya khawatir bahwa tekanan informal dan permintaan klarifikasi pribadi ini dapat berimplikasi pada penghilangan hak normatif saya, seperti gaji terakhir dan THR, apabila saya tidak berhati-hati dalam mengambil langkah.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, saya bermaksud meminta pandangan hukum terkait:
1. Keabsahan tindakan pimpinan institusi yang melibatkan keluarga dalam persoalan kepegawaian.
2. Legalitas permintaan surat klarifikasi bermaterai mengenai kehidupan pribadi.
3. Posisi hukum saya apabila memilih mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
4. Perlindungan hak-hak normatif saya sebagai pekerja/dosen non-ASN.
5. Langkah hukum atau administratif yang paling aman untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa merugikan hak dan reputasi profesional saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cic** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Rr Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan permasalahan hukum yang Saudara sampaikan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa menurut informasi Saudara, permasalahan bermula ketika pada awal tahun 2026 muncul informasi mengenai kehidupan pribadi Saudara yang bersifat non-akademik dan tidak berkaitan dengan kinerja, khususnya terkait status pernikahan dan keyakinan pribadi Saudara. Informasi tersebut tidak pernah Saudara sampaikan secara resmi kepada institusi dan Saudara tidak mengetahui sumber awal penyebarannya. Tidak pernah ada pemanggilan formal, pemeriksaan disiplin, atau pemberitahuan tertulis kepada Saudara sebelum isu tersebut berkembang.
- Bahwa berdasarkan Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 diatur sebagai berikut:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Kemudian berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 diatur bahwa:
(1) Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
Meskipun institusi berbasis keagamaan memiliki code of conduct terkait keyakinan, tetapi UUD 1945/Konstitusi (Pasal 28E dan 29 UUD 1945) melindungi kebebasan beragama setiap orang.
- Bahwa berdasarkan informasi Saudara, bahwa Saudara adalah Dosen non ASN, sebagai dosen non-ASN di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), maka hubungan kerja Saudara tunduk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja) serta UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (3) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa: “Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”.
- Bahwa menurut informasi Saudara, tindakan pimpinan fakultas yang mendatangi rumah orang tua Saudara dan menanyakan kepada mereka tanpa persetujuan Saudara adalah tindakan yang disayangkan dan melanggar privasi karena secara hukum, Saudara adalah subjek hukum yang telah dewasa dan mandiri, dan hubungan kerja terjadi antara Saudara dengan pihak Yayasan, bukan dengan keluarga. Jika penyampaian informasi kepada orang tua Saudara mengandung unsur intimidasi, tekanan psikologis serta terdapat unsur mempermalukan, ini bisa berpotensi menjadi perbuatan melanggar hukum “pencemaran nama baik” (Pasal 433 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP) atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika dilakukan melalui sarana elektronik (WhatsApp) dengan tujuan menyerang kehormatan.
- Bahwa mengenai legalitas permintaan surat klarifikasi bermaterai mengenai kehidupan pribadi Saudara, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak fakultas secara baik-baik, karena Saudara berhak untuk menolak memberikan pernyataan yang menyangkut ranah privat jika itu tidak menghambat performa akademik Saudara.
- Bahwa berdasarkan informasi Saudara, Saudara adalah dosen dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, diatur sebagai berikut:
Pasal 61 ayat (1):
Perjanjian Kerja berakhir apabila:
- Pekerja/Buruh meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
- selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, Saudara harus melihat kembali Perjanjian Kerja Saudara dengan pihak PTS apakah di dalam perjanjian kerja tersebut mencantumkan klausul-klausul sesuai yang diatur oleh Pasal 61 ayat (1) tersebut, kemudian terkait klausul pada Pasal 61 ayat (1) huruf e, apakah “keadaan atau kejadian tertentu” dijelaskan secara terperinci di dalam perjanjian kerja tersebut atau tidak, jika dijelaskan dan diatur, apakah termasuk kejadian yang Saudara alami atau tidak. Jika termasuk yang diatur, maka perjanjian kerja berakhir, kecuali jika tidak diatur di dalam perjanjian kerja tersebut.
- Bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU No 6 Tahun 2023, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), kecuali jika Saudara mengundurkan diri, Saudara bisa menempuh jalur perundingan bipartit agar ganti rugi tersebut ditiadakan atau dinegosiasikan.
- Bahwa yang dapat disarankan adalah Saudara jangan terburu-buru menandatangani surat di atas materai yang isinya bisa merugikan Saudara di masa depan. Jika institusi ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Saudara, mereka seharusnya melalui mekanisme sidang etik/disiplin yang transparan. Jadi harus dibuka komunikasi yang baik agar bisa ditemukan win-win solusi yang terbaik.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan