Persetujuan Suami/Istri dalam Pelelangan Rumah KPR atas Nama Suami Karena Kredit Macet
15/01/26Oleh : Yan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Rumah dlm posisi di KPR kan, krn tdk mampu meneruskan angsuran , debitur minta di lelang, dan rumah laku dgn proses lelang,
Apakah proses nya harus ada tanda tamgan suami / istri , serifikat atas nama suami , debitur atas nama suami , di ketahui istri
Mohon penjelasannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan terkait harta dalam perkawinan.
Harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”
Artinya, meskipun sertifikat atas nama suami, istri tetap punya hak jika rumah dibeli saat menikah.
Berdasarkan aturan hukum di atas, jika rumah tersebut diperoleh selama erkawinan, maka jawaban pertanyaan Saudara apakah perlu tanda tangan istri, jika rumah yang akan dilelang tersebut adalah harta, maka jawabannya YA, diperlukan persetujuan istri.
Sebaliknya, jika harta tersebut adalah harta bawaan, yang dibawa oleh masing-masing suami atau istri sejak sebelum menikah, maka hart aitu menjadi hak sepenuhnya masing-masing suami atau istri.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan: “Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.” Jadi jika rumah yang akan dilelang tersebut merupakan harta bawaan Saudara sebagai suami, maka rumah tersebut adalah hak sepenuhnya Saudara sebagai suami. Dengan demikian, jika rumah itu adalah harta bawaan, tidak diperlukan tanda tangan istri jika akan dilelang.
Kesimpulan
- Sertifikat atas nama suami tidak otomatis bebas dari persetujuan istri, tergantung dari perolehnannya, apakah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan atau harta bawaan yang diperoleh sejak sebelum pernikahan.
- Jika rumah termasuk harta bersama maka butuh persetujuan istri
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum :
Undang – Undang No 16 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan