PHK Tanpa SP atas Pelanggaran SOP dan Tidak Dibayarkannya Sisa Kontrak serta Hak Pekerja

15/01/26

Oleh : suh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang ijin bertanya, saya mengalami PHK akibat pelanggaran SOP namun tdk ada sama sekali penggelapan dana, tujuan saya awalnya baik demi kemajuan perusahaan dgn cara memberikan kredit pada customer yg belum memiliki fasilitas kredit, dan tiba tiba saya di PHK tanpa ada peringatan atau SP, kemudian tidak ada sama sekali pbayaran Hak atas kontrak kerja yg masih tersisa serta hak hak lain nya, pertanyaanya apakah yg perlu saya lakukan, terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara suh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardahianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara Suhendar sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini.

Dari keterangan yang disampaikan bahwa Saudara mengalami PHK akibat pelanggaran SOP namun menurut Saudara tidak ada sama sekali penggelapan dana, yaitu dengan memberikan kredit pada customer yg belum memiliki fasilitas kredit, dan tiba tiba Saudara di PHK tanpa ada peringatan atau SP kemudian tidak ada sama sekali pembayaran Hak atas kontrak kerja yang masih tersisa serta hak-hak lain nya. Padahal awalnya tujuan Saudara adalah demi kemajuan perusahaan.

Kasus yang Saudara sampaikan cukup serius secara hukum, dan ada indikasi kuat bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Saudara alami berpotensi tidak sah atau cacat prosedur, terutama jika benar tidak ada Surat Peringatan (SP), tidak ada proses pembinaan, dan tidak dibayarkan hak-hak normatif.

Saya jelaskan dari sisi hukum berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Dalam UU No. 6 Tahun 2023, PHK tidak boleh dilakukan sembarangan. Pasal 151 PHK harus dihindari dan menjadi upaya terakhir, harus ada proses terlebih dahulu (dialog, pembinaan, dll) artinya perusahaan tidak boleh langsung PHK sepihak tanpa prosedur.  PHK tanpa SP itu bisa saja terjadi, tapi hanya dalam kondisi tertentu PHK tanpa SP hanya sah jika pekerja melakukan pelanggaran berat / mendesak dan pelanggaran itu jelas diatur dalam peraturan perusahaan. Contoh pelanggaran berat yaitu penggelapan, penipuan, tindakan kriminal serius. Sedangkan dalam kasus yang Saudara sampaikan tidak adanya indikasi penggelapan dan niatnya bahkan untuk kepentingan perusahaan. Maka ini kemungkinan bukan pelanggaran berat dan seharusnya tidak bisa langsung dilakukan PHK tanpa Surat Peringatan (SP) sebelumnya.

Terkait dengan pembayaran Hak yang menurut Saudara sampaikan bahwa Perusahaan tidak ada sama sekali melakukan pembayaran atas hak dari sisa kontrak kerja Saudara maka Perusahaan tersebut dapat dikatakan melanggar hukum karena menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setiap pekerja yang di-PHK tetap mempunyai hak-haknya diantaranya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (jika memenuhi syarat), uang penggantian hak (cuti, dll). Bahkan dalam banyak kasus pelanggaran, pekerja tetap mendapatkan kompensasi tertentu.

Saran kami, terkait dengan permasalahan hukum Saudara yang perlu dilakukan adalah

  1. Mengumpulkan bukti terlebih dahulu seperti kontrak kerja (PKWT / PKWTT), SOP Perusahaan, bukti komunikasi (WA, email), surat PHK (kalau ada), slip gaji terakhir / data kerja karena ini penting untuk memperkuat posisi Saudara; Saudara dapat melihat Perjanjian Kerja (Kontrak), untuk mengecek masa kontrak dan klausul pelanggaran yang saudara laukan, jika tidak ada pelanggaran yang saudara lakukan Saudara dapat menuntut perusahan.
  2. Ajukan keberatan ke perusahaan secara hukum, dengan mengirimkan Surat Keberatan PHK, meminta pejelasan PHK dan pembayaran hak yang belum dibayarkan;
  3. Jika belum terselesaikan maka Saudara dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat melalui proses mediasi antara Saudara dan Perusahaan, dan Disnaker akan mengeluarkan anjuran-anjuran;
  4. Jika mediasi gagal maka Saudara juga dapat mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan tuntutan pembayaran sisa kontrak, pesangon / kompensasi dan hak lain yang belum dibayar serta tekankan pada prosedur yang dilanggar Perusahaan seperti tidak adanya SP dan bukan pelanggaran berat.

Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.

Disclamer   : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!