Penolakan Leasing Menyerahkan BPKB yang Sudah Lunas karena Masih Ada Kontrak Debitur Lain yang Belum Selesai Setelah Debitur Meninggal Dunia
15/01/26Oleh : You***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pihak ke tiga yang sudah diberi kuasa oleh ahli waris atau istri debitur , untuk pengambilan BPKB di leasing dan sudah ada surat keterangan lunas atas unit tersebut, namun saat akan mengambil BPKB di leasing tersebut pihak leasing tidak memberikan BPKB dengan alasan bahwa debitur memiliki 1 kontrak lagi yang belum selesai. pihak leasing sudah mengetahui keberadaan unit yang 1 kontraknya lagi namun belum bisa menyelesaikan apakah benar perbuatan yang dilakukannya oleh pihak leasing tersebut padahal debitur sudah meninggal dunia dan terjadinya kendala pembayaran atau wanprestasi dikarenakan debitur sudah meninggal dunia.
Mohon arahan karena pihak ahli waris ingin permasalahan almarhum debitur selesai satu demi satu
Terima kasih atas pertanyaan saudara You************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara Youdhisthira sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini.
Dari keterangan yang disampaikan Saudara adalah pihak ke tiga yang sudah diberi kuasa oleh ahli waris atau istri debitur, untuk pengambilan BPKB di leasing dan sudah ada surat keterangan lunas atas unit tersebut, namun BPKB tidak diberikan oleh pihak leasing dengan alasan bahwa debitur memiliki 1 kontrak lagi yang belum diselesaikan. Yang Saudara tanyakan apakah benar perbuatan yang dilakukan oleh pihak leasing tersebut sedangkan debitur sudah meninggal dunia dan apakah ada wanprestasi dikarenakan debitur sudah meninggal dunia. Mohon arahan karena pihak ahli waris ingin permasalahan almarhum debitur selesai satu demi satu.
Kasus yang Saudara sampaikan berkaitan dengan perjanjian pembiayaan (leasing) yang biasanya disertai jaminan fidusia atas kendaraan. Untuk menilai apakah tindakan leasing yang menahan BPKB itu benar atau tidak, perlu dilihat dari beberapa prinsip hukum perdata, hukum jaminan fidusia dan hukum waris. Kewajiban utang debitur tidak hapus karena debitur meninggal secara hukum, meninggalnya debitur tidak menghapus utang.
Dasar hukum Pasal 833 KUH Perdata
Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh segala hak dan kewajiban pewaris.
Artinya utang pewaris menjadi bagian dari harta warisan dan ahli waris bertanggung jawab sepanjang nilai harta warisan yang diterima.
Pada pasal 1100 KUH Perdata
Para ahli waris yang menerima warisan berkewajiban menanggung utang pewaris jadi secara hukum leasing tetap berhak menagih sisa kewajiban kontrak yang belum selesai kepada harta peninggalan almarhum.
Selanjutnya kami jelaskan terkait dengan definisi perjanjian pembiayaan leasing adalah perjanjian antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen untuk penyediaan dana guna membeli suatu barang (misalnya kendaraan) yang pembayarannya dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pasal 1 angka 1:
“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
Artinya secara hukum hak jaminan atas kendaraan berada pada perusahaan pembiayaan tetapi kendaraan tetap digunakan oleh debitur biasanya BPKB kendaraan disimpan oleh leasing dan kendaraan dipakai oleh debitur.
Perjanjian pembiayaan leasing dengan jaminan fidusia adalah perjanjian antara perusahaan pembiayaan dan konsumen di mana perusahaan pembiayaan menyediakan dana untuk pembelian kendaraan bermotor yang pembayarannya dilakukan secara angsuran oleh konsumen dengan kendaraan tersebut dijadikan sebagai objek jaminan fidusia sampai seluruh kewajiban pembayaran lunas.
Dalam kasus yang Saudara jelaskan sebelumnya jika satu kontrak sudah lunas maka jaminan fidusia atas kendaraan tersebut harus dihapus dan BPKB seharusnya dikembalikan kepada debitur atau ahli waris kecuali jika dalam perjanjian terdapat klausul cross collateral atau cross default.
1. Klausul Cross collateral adalah satu jaminan dapat menjamin lebih dari satu kewajiban atau lebih dari satu kontrak pembiayaan. Artinya jika seorang debitur memiliki beberapa kontrak kredit di leasing yang sama, maka jaminan dari satu kontrak dapat digunakan untuk menjamin kontrak lainnya. Contoh: Debitur memiliki 2 kontrak:
a. Kredit Mobil A (sudah lunas) b. Kredit Mobil B (belum lunas)
Jika ada klausul cross collateral, maka leasing dapat menahan BPKB Mobil A walaupun sudah lunas karena jaminan tersebut dianggap menjamin juga hutang Mobil B. Tujuan klausul ini untuk melindungi perusahaan pembiayaan dari risiko gagal bayar.
2. Klausul Cross Default adalah wanprestasi pada satu kontrak dianggap sebagai wanprestasi pada kontrak lainnya. Artinya jika debitur memiliki beberapa kontrak dan satu kontrak macet / tidak dibayar maka leasing dapat menganggap semua kontrak menjadi bermasalah. Akibatnya leasing dapat menagih seluruh kewajiban, menarik unit kendaraan lain dan menahan dokumen kendaraan lain.
Dalam kasus yang Saudara sampaikan informasi yang diperoleh dari pihak leasing bahwa debitur memiliki 1 kontrak lagi yang belum selesai. pihak leasing sudah mengetahui keberadaan unit yang 1 kontraknya lagi namun belum bisa menyelesaikan. Dari informasi tersebut yang harus Saudara lakukan adalah mengecek kembali untuk memastikan dan melihat perjanjian pembiayaan, perjanjian jaminan fidusia dan klausul tambahan dalam kontrak. Biasanya klausul tersebut terdapat pada bagian ketentuan wanprestasi, jaminan dan percepatan pelunasan.
Apabila dalam perjanjian pembiayaan leasing tidak ditemukan klausul cross collateral maupun cross default, maka secara hukum setiap kontrak pembiayaan berdiri sendiri. Artinya, leasing tidak memiliki dasar kontraktual untuk menahan BPKB dari kontrak yang sudah lunas hanya karena masih ada kontrak lain yang belum selesai dan leasing wajib menyerahkan BPKB.
Namun sebaliknya apabila dalam perjanjian pembiayaan leasing ternyata ditemukan klausul cross collateral atau cross default, maka secara hukum klausul tersebut mengikat debitur dan ahli waris, sehingga posisi leasing menjadi lebih kuat.
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya isi kontrak yang telah disepakati wajib dipatuhi oleh para pihak. Selain itu, karena kendaraan dijadikan jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mempertahankan jaminan sampai seluruh kewajiban terpenuhi. Ahli waris melanjutkan kontrak yang masih berjalan dengan melanjutkan pembayaran cicilan, meminta pelunasan dipercepat dan kemungkinan meminta restrukturisasi atau pelunasan sebagian kepada pihak leasing dengan alasan debitur sudah meninggal dunia.
Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Buku I Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata tentang Orang,
- Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan