Penolakan pengembalian kendaraan setelah penarikan oleh leasing meski angsuran pokok dan denda minimum telah dibayar karena alasan ketidaksinkronan data sistem
15/01/26
Oleh : Zai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya telah melakukan wanprestasi karna satu dan lain hal. Lalu saya dicegat ditengah jalan dan dilakukan proses penarikan kendaraan oleh pihak kreditur. Lalu saya telah membayar angsuran pokok dan minimal denda dengan sistem bank dan diterima oleh pihak bank yang bersangkutan. Lalu saya ingin mengambil kendaraan saya kembali dengan membayar biaya batal tarik ke kantor cabang tempat motor saya ditahan tapi pihak kantor cabang mengatakan tidak bisa dilakukan pembayaran batal tarik dan pengembalian kendaraan karna data yang mereka miliki dan di sistem pusat tidak sinkron sehingga tidak bisa melakukan pembayaran katanya kalau mau pengambilan kendaraan harus bayar denda full, yang dimana saya keberatan karna jumlahnya. Pertanyaan saya apakah boleh pihak kantor cabang leasing melakukan hal tersebut?. Karna saya sudah bayar angsuran pokok dan minimal denda dan pembayaran saya sah dan ada buktinya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zai*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aji Bagus Pramukti, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Dalam perspektif hukum perdata, hubungan antara debitur dan kreditur dalam pembiayaan kendaraan merupakan suatu hubungan hukum perikatan yang lahir dari sebuah perjanjian.
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam hal ini, perjanjian pembiayaan menjadi dasar timbulnya hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur.
Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, memiliki konsekusensi bagi para pihak dan wajib ditaati. Kreditur berhak menagih kewajiban, dan debitur berkewajiban memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan.
Namun demikian, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata juga menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Relevansinya dalam kasus ini adalah bahwa ketika debitur telah melakukan pembayaran (angsuran pokok dan sebagian denda), maka kreditur wajib menindaklanjuti kondisi tersebut secara patut dan tidak mengabaikan fakta pembayaran yang telah terjadi hanya karena kendala sistem internal.
Dalam konteks kasus suadara dapat dilihat ketentuan hukum yang relevan antara lain sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur wanprestasi. Namun, tujuan eksekusi adalah untuk menjamin pelunasan utang, sehingga apabila debitur telah melakukan pembayaran sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, maka tindakan lanjutan dari kreditur harus tetap proporsional dan mempertimbangkan kondisi tersebut.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang sah. Hal ini relevan karena tindakan penarikan dan penahanan kendaraan harus tetap memperhatikan hak debitur dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
c. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa Hak Konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam konteks ini, debitur sebagai konsumen berhak atas pengelolaan administrasi yang baik dan tidak dibebani akibat kesalahan internal perusahaan pembiayaan, seperti ketidaksinkronan sistem.
Dengan demikian, ketidaksinkronan data antara kantor cabang dan sistem pusat merupakan tanggung jawab internal kreditur dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak hak debitur yang telah melakukan pembayaran secara sah dan patut serta sesuai dengan informasi dan perjanjian yang saudara tanda tangani
Saran dan Masukan
Berdasarkan permasalahan yang Saudara hadapi, konsultan hukum menyarankan agar penyelesaian ditempuh dengan mengedepankan asas itikad baik, kepatutan, dan keadilan hukum, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Saudara disarankan untuk mengajukan permohonan tertulis kepada pihak perusahaan pembiayaan dengan melampirkan bukti pembayaran angsuran pokok dan denda yang telah dilakukan, serta meminta kejelasan resmi mengenai status kendaraan.
2. Saudara dianjurkan untuk meminta dilakukan klarifikasi dan sinkronisasi data antara kantor cabang dan sistem pusat, mengingat hal tersebut merupakan tanggung jawab internal perusahaan.
3. Apabila terdapat biaya tambahan, Saudara perlu memastikan bahwa biaya tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pembiayaan serta memeriksa besaran yang seharusnya dibayarkan..
4. Saudara tetap disarankan untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan pihak kreditur guna mencapai kesepakatan terkait pengambilan kendaraan.
5. Apabila tidak tercapai penyelesaian, Saudara dapat mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bentuk perlindungan anda sebagai konsumen.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terimakasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Rujukan bahan:
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!