Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Kepemilikan Bersama Setelah Salah Satu Pemilik Meninggal Berbeda Agama dengan Ahli Waris
15/01/26Oleh : Ayu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apabila dalam 1 sertifikat isinya 3 orang : A, B, dan C. A meninggal (agama hindu namun mempunyai anak dan istri muslim) bagaimana caranya untuk balik nama ke si C.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aji Bagus Pramukti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Berdasarkan permasalahan hukum yang Saudara sampaikan, kami memberikan penjelasan sebagai berikut :
Apabila dalam satu dokumen kepemilikan tercantum tiga orang yaitu A, B, dan C, kemudian A meninggal dunia, maka bagian hak A tidak otomatis berpindah kepada pihak lainnya. Secara hukum, bagian A terlebih dahulu menjadi harta warisan yang harus ditentukan siapa ahli warisnya. Setelah ahli waris ditetapkan, barulah dapat dilakukan pengalihan hak. Dalam proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) khususnya peralihan karena Waris di Badan Pertanahan Nasional, diperlukan kelengkapan dokumen tertentu sebagai dasar peralihan hak. Instansi tersebut tidak dapat langsung memproses perubahan nama tanpa adanya kejelasan mengenai pihak yang berhak menggantikan kedudukan A sebagai pemegang hak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam praktik penentuan ahli waris ada beberapa pendekatan hukum yang bisa dipakai:
- Hukum waris perdata (KUHPerdata)
- Hukum waris Islam
- Hukum waris adat
Hukum kewarisan bagi penganut agama Hindu di Indonesia memiliki karakteristik yang unik karena tidak diatur dalam satu kodifikasi undang-undang nasional yang kaku (seperti KHI untuk Muslim), melainkan didasarkan pada Hukum Adat Hindu yang hidup di masyarakat, yang kemudian diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata disebutkan bahwa : Ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.
Secara tradisional, masyarakat Hindu di Indonesia (khususnya di Bali) menganut sistem Kepurusa, Dimana Anak laki-laki adalah ahli waris utama karena ia memikul tanggung jawab swadharma (kewajiban agama dan adat) untuk meneruskan garis keturunan dan memelihara tempat suci keluarga (Sanggah/Pemerajan). Terdapat perkembangan hukum yang signifikan untuk memberikan rasa keadilan bagi perempuan. Berdasarkan Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/Pasm-3/MUDP Bali/X/2010:
- Hak Anak Perempuan: Anak perempuan kini berhak mendapatkan warisan, namun besarannya adalah setengah (1/2) dari bagian yang diterima anak laki-laki.
- Kedudukan Janda: Istri yang ditinggal mati oleh suaminya (janda) memiliki hak atas harta yang didapat selama perkawinan (harta bersama) dan hak untuk menempati rumah selama ia tidak menikah lagi atau tidak meninggalkan rumah tersebut.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010, putusan ini memberikan porsi harta kepada ahli waris non-muslim (atau sebaliknya) melalui Wasiat Wajibah.
Berdasarkan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997, terkait tata cara peralihan hak atas tanah karena pewarisan dan jual beli/hibah. Pasal ini menyebutkan bahwa : Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Ini berarti kesepakatan di bawah tangan (tanpa PPAT) tidak memiliki kekuatan kuat untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan.
Tentunya berdasarkan hukum pertanahan dan hukum waris di Indonesia, apabila salah satu pemegang hak atas tanah meninggal dunia, maka hak atas tanah tersebut beralih kepada ahli warisnya. Peralihan hak karena pewarisan tersebut tidak dapat langsung dialihkan kepada pihak lain sebelum ditentukan terlebih dahulu siapa saja ahli waris yang sah. Oleh karena itu, proses balik nama dokumen kepemilikan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas guna memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu penting untuk melihat siapa yang menjadi ahli waris dari pihak A untuk kemudian berhak menggantikan posisi A. Dasar hukum yang mengatur ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menentukan bahwa hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, termasuk karena pewarisan.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 khususnya di Pasal 111 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa: 1. wasiat dari pewaris; 2. putusan pengadilan; 3. penetapan hakim/ketua pengadilan; 4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; 5. akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau 6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010, merupakan putusan yang paling sering dijadikan rujukan dalam kasus kewarisan beda agama. Meskipun kasus aslinya melibatkan pewaris Muslim dan ahli waris non-Muslim, prinsip hukumnya diterapkan secara timbal balik (reciprocal). Besarannya biasanya 1/3 dari harta warisan
- Putusan MA No. 368 K/AG/1995. Putusan ini menegaskan bahwa pemberian bagian harta kepada ahli waris beda agama didasarkan pada pengakuan hak-hak kemanusiaan dan hubungan kekeluargaan yang tidak boleh putus hanya karena perbedaan keyakinan. MA memandang bahwa istri dan anak, terlepas dari agamanya, tetap memiliki hak nafkah dan jaminan hidup dari harta peninggalan suami/ayahnya.
- Putusan MA No. 179 K/Pdt/1961: Menyatakan bahwa janda (istri) mempunyai hak atas harta yang didapat selama perkawinan (harta bersama), meskipun ia tidak seagama atau berasal dari luar kasta suaminya.
Saran dan Masukan
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi oleh pemohon, konsultan hukum memberikan saran sebagai berikut:
- Mengingat di dalam SHM terdapat 3 nama maka penting untuk bersama-sama melakukan musyawarah yang melibatkan B, C dan Anak Istri pihak A. Musyawarah keluarga seluruh ahli waris perlu dilakukan untuk memperoleh keputusan yang seadil-adilnya mengenai peralihan kepemilikan dari A. Musyawarah tersebut dapat mempertimbangkan penggunaan hukum waris perdata, hukum adat, maupun waris Islam sehingga hasil kesepakatan dapat menjadi dasar pembagian dan pengalihan hak tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.
- Alternatif lain yang dapat digunakan adalah mekanisme hibah. Peralihan hak dapat dilakukan melalui hibah dari para pemegang hak kepada C, Hibah tersebut dibuat dalam akta resmi oleh PPAT sehingga pengalihan hak dapat langsung didaftarkan tanpa melalui proses pewarisan.
- Apabila tidak tercapai kesepakatan di antara ahli waris, pihak A, pihak B ataupun C dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan mengenai ahli waris dan pembagian hak. Putusan Penetepan pengadilan menjadi salah satu tanda bukti sebagai ahli waris untuk kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan balik nama ke pihak lainnya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan