Peretasan Akun TikTok dengan Penggantian Email dan Nomor Telepon serta Penyalahgunaan Saldo Paylater untuk Pembelian Barang
14/01/26Oleh : AHM***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Akun tiktok saya di retas orang email dan no telpon untuk log in di ganti dan saldo paylater saya di gunakan pelaku untuk membeli barang
Terima kasih atas pertanyaan saudara AHM******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyan Anda, kami akan menjelaskan tentang tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian diataur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Berikutnya menurut Pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No.11 Tahun 2008 )adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Hukuman pidananya diataur dalam Pasal 46 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut :
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sekarang kami akan menjawab permasalahaan hukum Anda, Anda harus segera melakukan langkah-langkah berikut untuk mengamankan akun dan membatasi kerugian finansial akibat penggunaan TikTok PayLater oleh peretas.
- Laporkan ke TikTok Segera (Utama). Karena email dan nomor telepon sudah diganti, Anda harus menggunakan metode "Pulihkan Akun Anda" melalui aplikasi. Buka TikTok > Pilih Profil > Masuk (bahkan jika Anda tidak punya akun lagi).Pilih "Gunakan no. telp / email / nama pengguna". Masukkan Username TikTok Anda. Klik "Lupa kata sandi?" lalu pilih opsi "Butuh bantuan?" atau "Pulihkan Akun Anda". Laporkan bahwa akun Anda diretas dan email/nomor telepon diganti. TikTok akan meminta verifikasi (biasanya foto selfie atau data lama).
- Amankan PayLater & Hubungi Pihak Keuangan. TikTok PayLater umumnya dikelola oleh mitra pihak ketiga (seperti Atome atau GoPayLater) yang terdaftar di OJK. TikTok Shop atau Tokopedia(jika terhubung) dan laporkan transaksi tidak sah. Blokir PayLater. Hubungi call center penyedia layanan PayLater (misal: Atome) untuk membekukan akun sementara agar tidak bisa digunakan belanja lagi. Screenshot Bukti. Ambil tangkapan layar notifikasi email perubahan akun dan histori transaksi PayLater yang bukan Anda lakukan.
- Langkah Keamanan Tambahan. Cek Email Utama: Periksa email yang tertaut sebelumnya. Biasanya ada notifikasi "Email Anda telah diubah". Klik tautan di email tersebut yang berbunyi "Jika ini bukan Anda, klik di sini" untuk membatalkan perubahan. Lapor Pihak Berwajib: Jika kerugian materiil besar, buat laporan ke kepolisian (cyber crime) dan lapor ke OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp 081157157157 untuk aduan penipuan online.
- Pencegahan Setelah Akun Kembali. Aktifkan Verifikasi Dua Langkah (2FA) di TikTok dan email Anda. Jangan pernah mengeklik tautan (link) mencurigakan di DM atau pesan WA yang mengatasnamakan TikTok.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pdana;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan