Tanggung Jawab atas Transaksi GoPayLater Tanpa Izin Akibat Pembajakan Akun dan Penggunaan Alamat Fiktif

14/01/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Awalanya seperti ini. Tanggal 14 januari 2026, saya baru saja bangun tidur di jam 11 dan melihat notif hp saya bahwa ada transaksi gopaylater sebesar 10 juta lebih. Saya tidak merasa beli atau menggunakan gopaylater itu untuk membeli minyak. Dan untuk alamatnya itu fiktif bukan alamat saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyyan Anda, kami akan menjelaskan tentang  tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian diataur dalam Pasal 476  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Berikutnya menurut Pasal 30 Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE No.11 Tahun 2008 )adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Hukuman pidananya diataur dalam Pasal 46 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. GoPayLater adalah metode pembayaran "beli sekarang, bayar nanti" (paylater) untuk pelanggan terpilih, memungkinkan transaksi di Gojek dan Tokopedia dengan bayar tagihan di akhir bulan. Layanan ini dikelola oleh PT Multifinance Anak Bangsa (PT MAB) dan sudah diawasi OJK. Fitur ini menyatukan GoPayLater Cicil dan GoPayLater Akhir Bulan. Berikut ini langkah-langkah  yang harus Anda Lakukan :

  1. Lapor via Aplikasi Gojek/GoPay. Masuk ke menu riwayat transaksi, pilih transaksi fiktif tersebut, dan klik opsi "Laporkan" atau "Butuh Bantuan".
  2. Hubungi CS GoPay/GoJek. Hubungi call center resmi di 1500729 atau email ke customerservice@gopay.co.id.
  3. Blokir Akun Sementara: Minta pihak GoPay untuk memblokir akun/fitur PayLater Anda untuk mencegah transaksi lanjutan.
  4. Amankan Akun: Ubah PIN GoPay dan password akun Gojek Anda segera.
  5. Nonaktifkan GoPayLater: Jika memungkinkan, nonaktifkan fitur GoPayLater melalui menu Setelan di aplikasi. 
  6. Ambil Tangkapan Layar (Screenshot): Amankan bukti transaksi, ID transaksi, alamat fiktif, dan detail pembelian.
  7. Laporkan ke Pihak Berwajib: Buat laporan kepolisian (Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan/Tindak Pidana) karena melibatkan nominal besar. Surat ini diperlukan untuk investigasi lebih lanjut oleh pihak GoPay.
  8. Cek Perangkat Lain: Pastikan tidak ada HP lain yang masuk (login) ke akun Gojek Anda. 
  9. GoPay memiliki program "Jaminan Saldo Kembali" untuk transaksi tidak dikenal. Pastikan Anda mengajukan klaim ini melalui halaman Bantuan di aplikasi Gojek dalam kurun waktu 60 hari dari tanggal kejadian. 

Catatan: Pastikan Anda hanya menghubungi kontak resmi GoPay/GoJek dan tidak memberikan kode OTP/PIN kepada siapa pun, termasuk yang mengaku pihak GoPay. 

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pdana;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!