Pelaporan Tindak Pidana Akses Ilegal dan Pengurasan Rekening Bank melalui Modus CoreTax DJP Online via Videocall WhatsApp
14/01/26Oleh : ROV***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Modusnya mengatasnamakan CoreTax DJP Online menghubungi via videocall WA, dengan berbagi layar dan pindai sidik jari saya kemudian rek tabungan sy ditransfer hbis tanpa sepengetahuan sy ke Rek BRI Pelaku
Terima kasih atas pertanyaan saudara ROV*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyan Anda, kami akan menjelaskan tentang modus penipuan Sniffing/Social Engineering. Modus penipuan ini sangat berbahaya dan marak terjadi. Pelaku menyamar sebagai petugas pajak (DJP) untuk mencuri data perbankan Anda. Cara Kerja Modus Ini dengan cara :
- Video Call & Share Screen. Saat share screenaktif, pelaku melihat username, password, dan OTP m-banking/internet banking Anda saat Anda membukanya.
- Pindai Sidik Jari. Pindai sidik jari/wajah sering digunakan untuk membuka aplikasi perbankan yang butuh konfirmasi biometrik.
- Transfer Dana. Pelaku menggunakan akses tersebut untuk mentransfer dana ke rekening BRI mereka.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang tindak pidana pencurian diataur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Berikutnya menurut Pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No.11 Tahun 2008 )adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Hukuman pidananya diataur dalam Pasal 46 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut :
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Berikut ini langkah hukum yang harus Anda Lakukan :
- Blokir & Laporkan. Blokir nomor WA pelaku dan laporkan sebagai penipuan di WhatsApp.
- Hubungi Bank Segera. Segera telepon call center BRI (1500017) untuk memblokir rekening, m-banking, dan kartu ATM Anda agar sisa dana tidak dikuras lebih lanjut.
- Lapor Pihak Berwajib. Buat laporan polisi di polsek/polres terdekat (bagian tindak pidana siber) untuk pelacakan transaksi ke rekening pelaku.
- Laporkan ke DJP. Adukan nomor pelaku dan kronologi ke Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id agar ditindaklanjuti.
Tips Pencegahan:
- Aktivasi CoreTax hanya melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Jangan pernah memberikan data pribadi, password, kode OTP, atau melakukan share screen kepada siapapun yang mengaku dari instansi resmi
Penting: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak pernah melakukan video call, meminta berbagi layar (share screen), atau meminta data sidik jari/OTP melalui WhatsApp untuk aktivasi CoreTax.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pdana;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan