Batas Waktu Penahanan 120 Hari dalam Perkara Narkotika dan Kemungkinan Perpanjangan atau Bebas Demi Hukum

08/09/20

Oleh : Tit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika sudah 120 hari penahanan di polda apakah bisa bebas demi hukum atau ada perpanjangan lagi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih sudah melayangkan pertanyaan melalui website kami. Pengertian penahanan berdasarkan Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dijelaskan juga pada Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP bahwa penyidik (kepolisian) memiliki kewenangan melakukan penahanan. Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 20 KUHAP tentang jenis penahanan berdasarkan kepentingannya, yaitu: Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Menjawab pertanyaan anda, jika jangka waktu penahanan sudah terlewati bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Melainkan penyidik sudah harus mengeluarkan tahanan demi hukum sebagaimana isi Pasal 24 ayat (4) KUHAP. Berikut ini adalah jangka waktu penahanan menurut jenisnya: Tingkat Penyidikan: maksimal jangka waktu penahanan 20 hari, dan dapat diperpanjang 40 hari (Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). Tingkat Penuntutan: maksimal jangka waktu penahanan 20 hari, dan dapat diperpanjang 30 hari (Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). Tingkat Pemeriksaan di Pengadilan Negeri: maksimal jangka waktu penahanan 30 hari, dan dapat diperpanjang 60 hari (Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi: maksimal jangka waktu penahanan 30 hari, dan dapat diperpanjang 60 hari (Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). Pemeriksaan di Pengadilan Tingkat Kasasi: maksimal jangka waktu penahanan 50 hari, dan dapat diperpanjang 60 hari (Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP). Tersangka bisa bebas dari hukum apabila dihentikan penyidikan atas tersangka. Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, alasan-alasan penghentian penyidikan yaitu: Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!