Tanggung Jawab Hukum Pemilik Nama Usaha Ekspedisi atas Penyalahgunaan Rekening oleh Saudara yang Menimbulkan Tagihan Rp2 Miliar
14/01/26Oleh : Haf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi kak , ijin bertanya kak..
Kronologi saya lagi nganggur tiba tiba saudara saya mengajak saya untuk bekerja & membuka usaha di bidang ekspedisi atas nama saya , akan tetapi rekening saya di pakai atau di pegang saudara saya.
Ketika selama hampir 1 tahun saya kaget tiba tiba ada tagihan 2 miliar lebih & saya harus mengganti uang para seler yg udah di pakai saudara saya . Pertanyaan nya apa yg perlu saya lakukan saat ini & apakah saya bakal di pidana kan juga ? Pdhal saya tidak memakai uang tersebut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Haf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aji Bagus Pramukti, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pemohon, konsultan berpandangan bahwa penggunaan usaha dan rekening atas nama Pemohon oleh partner kerja seharusnya didasarkan pada suatu perjanjian yang jelas. Perjanjian tersebut penting untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama. Terlebih rekening yang digunakan dalam traksaksi adalah milik saudara bukan rekening atas nama badan usaha/Perusahaan.
Ketiadaan perjanjian dalam kerja sama tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Hal ini dikarenakan usaha dijalankan atas nama Pemohon dan rekening yang digunakan dalam transaksi dengan pihak ketiga (seller) juga tercatat atas nama Pemohon. Dengan demikian, secara hukum pihak ketiga akan memandang Pemohon sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Terlebih apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum, posisi Pemohon menjadi rentan untuk dimintai pertanggungjawaban, baik secara perdata maupun pidana, meskipun dalam praktiknya pengelolaan usaha dan penggunaan rekening dilakukan oleh pihak lain. Oleh karena itu, kejelasan hubungan hukum melalui perjanjian serta pembuktian terkait peran masing-masing pihak menjadi hal yang sangat penting.
Sehingga secara perdata apabila ada kewajiban yang tidak ditunaikan akan menjadi wanprestasi. Pasal 1238 KUHPerdata menerangkan bahwa “Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Terkait unsur wanprestasi, Subekti dalam Hukum Perjanjian menerangkan empat unsur wanprestasi sebagai berikut.
- Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, penting untuk menelaah sejauh mana peran Pemohon dalam usaha tersebut, termasuk apa yang menjadi kewajiban Pemohon dan partner dalam menjalankan usaha. Hal ini diperlukan untuk mengidentifikasi secara jelas kontribusi dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk ada atau tidaknya persetujuan Pemohon dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Apakah perbuatan bisa dilihat dari aspek pidana. Dalam konteks ini apa yang dilakukan oleh salah satu pihak memiliki relevansi dengan tindak pidana pengelapan.
Menurut Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 488 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Tantangan Pembuktian Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
- Bukti bahwa pelaku memiliki akses sah terhadap uang perusahaan.
- Bukti perubahan niat dari penguasaan sah menjadi penguasaan melawan hukum.
- Bukti kerugian materiil yang dialami perusahaan.
Dalam proses pemeriksaan, aparat penegak hukum akan menilai sejauh mana peran Pemohon dalam keseluruhan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh partner kerja. Penilaian ini mencakup apakah tindakan yang dilakukan tersebut berdasarkan instruksi, persetujuan, atau sepengetahuan Pemohon, atau justru dilakukan secara mandiri oleh partner kerja tanpa keterlibatan Pemohon.
Lebih lanjut dalam Pasal 20 dan 21 KUHP Baru dijelaskan mengenai Penyertaan.
Pasal 20 Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
- melakukan sendiri Tindak Pidana;
- melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
- turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
- menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Pasal 21 ayat (1) KUHP Baru adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban seseorang didasarkan pada adanya pabila terpenuhi dua aspek secara integral. Pertama, aspek objektif, yakni terkait pemenuhan unsur-unsur delik pidana (perbuatan melawan hukum). Aspek objektif ini sering disebut sebagai actus reus atau perbuatan fisik yang melanggar aturan hukum pidana.
Kedua, aspek subjektif, yakni aspek pada diri pelaku terkait adanya kesalahan. Kesalahan (schuld) merupakan keadaan jiwa dan hubungan batin seseorang dengan perbuatannya, yang mana antara hubungan batin dengan perbuatannya seseorang patut dicela oleh hukum. Karena pelanggaran terhadap aturan hukum pidana adalah perihal aspek objektif. Maka harus dilihat dan dipenuhi juga pada aspek subyektif yakni kesalahan. Dalam doktrin hukum pidana dikenal asas tiada pidana tanpa kesalahan. Artinya untuk menjatuhkan pidana tidak cukup hanya karena terlanggarnya aturan hukum pidana melainkan harus dilihat bagaimana terpenuhinya aspek kesalahan. Artinya untuk menjatuhkan pidana tidak cukup hanya karena terlanggarnya aturan hukum pidana melainkan harus dilihat bagaimana terpenuhinya aspek kesalahan.
Dalam kasus ini, perlu ditinjau apakah pemohon mengetahui dan turut seta dalam penggunaan dana yang ada dalam rekening tersebut. Apabila tidak terdapat unsur kesengajaan atau keterlibatan, maka pemohon tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam aspek hukum perdata, pihak yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan wanprestasi. Wanprestasi timbul akibat adanya pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, dalam hal ini antara pihak Anda sebagai penyedia jasa logistik dengan para seller, di mana salah satu pihak tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan. Dengan demikian, apabila terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi sesuai perjanjian, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi dan pihak yang melakukan pelanggaran wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Saran dan Masukan
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi oleh pemohon, konsultan hukum memberikan saran sebagai berikut:
- Pemohon perlu menelusuri dan memastikan apakah terdapat perjanjian antara Pemohon dengan partner kerja. Hal ini penting untuk menentukan status dan kedudukan hukum masing-masing pihak, termasuk kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam menjalankan usaha tersebut. Keberadaan perjanjian juga menjadi dasar dalam menilai tanggung jawab apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
- Pemohon segera mengumpulkan seluruh bukti yang menunjukkan bahwa rekening dikuasai oleh saudara, seperti percakapan pesan, bukti transfer, rekaman komunikasi, serta saksi. Bukti ini penting untuk menunjukkan bahwa pemohon tidak terlibat langsung dalam penggunaan dana.
- Pemohon dapat mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan para seller, dengan terlebih dahulu menyusun kronologi tertulis secara lengkap dan sistematis. Kronologi tersebut memuat rangkaian peristiwa sejak awal diajak membuka usaha, penggunaan nama Pemohon dalam usaha, penguasaan dan penggunaan rekening oleh saudara, hingga timbulnya tagihan dari para seller. Dokumen ini penting sebagai bahan klarifikasi kepada para pihak sekaligus sebagai alat pendukung apabila di kemudian hari timbul proses hukum.
- Apabila terdapat pihak ketiga (seller) yang melaporkan Pemohon kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana, Pemohon perlu bersikap kooperatif dalam proses hukum serta menyampaikan secara jelas bahwa Pemohon juga merupakan pihak yang dirugikan. Dalam hal ini, penting bagi Pemohon untuk menunjukkan bukti-bukti yang mendukung, termasuk terkait penguasaan rekening dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh pihak lain.
- Disarankan untuk tidak menandatangani dokumen yang menyatakan kesediaan mengganti kerugian sebelum mendapatkan pendampingan hukum, karena hal tersebut dapat memperlemah posisi hukum pemohon.
- Pemohon meminta pendampingan hukum kepada advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum, tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil aparat penegak hukum dengan membawa seluruh bukti, serta segera menghubungi pihak bank untuk mengamankan rekening guna mencegah transaksi lanjutan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan