Langkah Hukum Penagihan Upah yang Tidak Dibayar Rekan Bisnis Tanpa Kontrak Tertulis dengan Bukti Chat
13/01/26Oleh : Int***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya, bagaimana jika uang kerja kita tidak dibayarkan oleh rekan bisnis kita. Sementara kita tidak membuat kontrak secara tertulis. Apakah bukti chat kita kepada rekan bisnis kita bisa menjadi barang bukti? Dan apakah bisa kita proses secara Hukum??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Int** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih kepada Saudari Intan yang telah mempercayai kami dalam memberikan masukan dan saran, semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan bisa menjadi langkah Saudara Kevin dalam menyikapi permasalahan ini.
Dari pertanyaan saudari dapat kami sampaikan bahwa dalam hukum perdata Indonesia, suatu perjanjian tidak harus selalu berbentuk tertulis.
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian sah apabila memenuhi syarat:
- Kesepakatan para pihak.
- Kecakapan untuk membuat perjanjian.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Sehingga meskipun tidak ada kontrak tertulis, kesepakatan lisan atau melalui media elektronik tetap dapat dianggap sebagai perjanjian yang sah. Namun apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban (misalnya tidak membayar hasil kerja), maka hal tersebut termasuk wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yaitu kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.
Sekarang kami kan menjelaskan mengenai Pembuktian. Pembuktian diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) :
(1) Alat bukti terdiri atas:
- Keterangan Saksi;
- Keterangan Ahli;
- surat;
- keterangan Terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan Hakim; dan
- segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Berdasarkan Pasal diatas bukti chat bisa dijadikan barang bukti dan kasus ini sehingga kasus ini adapt diproses secara hukum. Berikut kami sampaikan penjelasan sigkatnya:
- Bukti berupa chat WhatsApp, email, atau komunikasi digital lainnya dapat dijadikan alat bukti elektronik yang sah. Hal ini diatur dalam. Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 5 ayat (2) UU ITE menegaskan bahwa kedudukan bukti elektronik sama dengan alat bukti lain yang diatur dalam hukum acara.
- Saudara dapat menempuh gugatan wanprestasi di pengadilan negeri untuk menuntut pembayaran. Sebelum menggugat, lazimnya dilakukan somasi (surat peringatan resmi) agar pihak lawan diberi kesempatan memenuhi kewajiban. Jika terbukti ada unsur penipuan /beruat curang (misalnya sejak awal berniat tidak membayar), dapat diproses dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru ) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Dapat kami simpulkan :
- Kasus ini adalah wanprestasi (perdata).
- Bukti chat bisa dijadikan alat bukti elektronik yang sah menurut UU ITE.
- Jalur hukum dapat ditempuh melalui gugatan perdata, dan jika ada indikasi penipuan bisa masuk ranah pidana.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan