Ancaman dan Pemaksaan Permintaan Uang oleh Pacar dalam Hubungan Percintaan

13/01/26

Oleh : Den***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki pasangan (pacar) yang sudah menjalani hubungan hampir 2 Tahun , selama saya menjalankan hubungan, pasangan saya ini ga pernah yang namanya meminta minta uang terhadap saya. Namun belakangan ini, pasangan saya kerap meminta uang terhadap saya, dan minta uang nya ini dengan cara maksa dan nembak harga. Apabila saya ga kasih uang tsb, saya dapat ancaman. Bukti saya sudah ada, dan kejadian ini sering. Bahkan ketika saya sudah komunikasi dgn pasangan saya, dia malah ngata ngatain saya. Psikis saya terganggu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Den** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih kepada Saudara Denny yang telah mempercayai kami dalam memberikan masukan dan saran, semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan bisa menjadi lamgkah Saudara Denny dalam menyikapi permasalahan ini.

Sesuai dengan pertanyaan yang saudara sampaikan, bahwa saudara sudah menjalani hubungan pacaran hampir 2 (dua) tahun. Awalnya pasangan saudara tidak pernah meminta uang. Namun belakangan ini pasangan saudara kerap meminta uang secara paksa. Jika tidak diberi, saudara mendapat ancaman. Pada permasalahan ini saudara sudah punya bukti, kejadian berulang, dan saat dikomunikasikan justru saudara di hina. Kondisi ini sangat mengganggu psikis saudara. Sehingga berdasarkan permasalahan yang saudara sampaikan, dapat saya sampaikan perbuatan pasangan saudara dapat masuk Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman hal ini sesuai dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Berikut ini Pasal 482 ayat (1) KUHP Baru:  Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

 Unsur “ancaman” tidak harus fisik. Ancaman menyebarkan aib, mempermalukan, atau ancaman lain yang membuat saudara takut.

 Saran dan masukan :

  1. Simpan semua alat bukti, seperti chat WA, rekaman telpon, transfer uang, saksi yang mengetahui  hasil visum psikiater/psikolog jika psikis terganggu.
  2. Jika perlu dapat saudara melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini ke polisi pada Unit PPA Polres/Polsek terdekat dengan membawa Bawa KTP  dan semua bukti.
  3. Minta surat perlindungan sementara jika ancaman berlanjut, saat meminta perlindungan tersebut hendaknya saudara melakukan pemeriksaan/visum Psikiatrikum ke RS atau Puskesmas untuk bukti gangguan psikis akibat ancaman;
  4. Blokir akses & jaga keamanan dengan melakukan ganti PIN m-banking, password, amankan data pribadi;
  5. Jangan transfer uang lagi;

 Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!