Penggunaan Identitas Karyawan sebagai Penanggung Jawab OSS dan Penerbitan NIB CV Tanpa Persetujuan Karyawan
13/01/26
Oleh : DEW***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Hallo kak, ka tolong bantu jawab kak... badan usaha berbentuk CV .. jadi perusahaan tersebut memakai identitas karyawan pada menu akun profil pelaku usaha dan menjadi sii penanggung jawab pada oss untuk penerbitan NIB perusahaan tanpa sepengetahuan karyawan tersebut. karyawan tersebut baru tau kalw identitasnya di pakai sekarang sekarang ini padahal itu nib sudah ada dari beberapa tahun lalu. apakah itu bahaya untuk karyawan itu kak ? di tanya jawabannya karna pake nama direktur ga bisa karna uda kedaftar di usaha lain di tanya lagi pakai nama 1 lagi yang ada di akta perusahaan bilang ga bisa juga (entah itu benar apa tidak) jadi pakai identitas karyawan perwakilan jakarta agar mudah pengurusannya bila ada apa apa karna usaha nya ada di luar kota tapi kantor oss nya kan ada di Jakarta jadi pake identitas karyawan perwakilan yang di jakarta ... bukan kah bisa pakai surat kuasa ka kalw misal ada apa apa ? kenapa harus pakai identitas karyawan dengan alasan tersebut ... sudah di kasih pernyataan dari akun oss kalw profil pelaku usaha itu harus yang ada di akta perusahaan tapi hanya dapat jawaban "perusahaan ga akan merugikan karyawannya sendiri". padahal karyawan hanya ingin data profil oss itu di ganti dengan tidak memakai nama karyawan bersangkutan. mengutarakan keberatan tapi yang ada di bikin nambah pusing. Apa sebuah perusahaan itu berhak dan berwenang memakai data karyawan seenaknya perusahaan ? apa karyawan tidak punya hak untuk merasa keberatan identitas nya di pakai ? mohon kak bantuan penjelasannya kak ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara DEW* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H.(Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih kepada Saudara Dewi yang telah mempercayai kami dalam memberikan masukan dan saran, semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan bisa menjadi lamgkah Saudara Dewi dalam menyikapi permasalahan ini.
Sesuai dengan pertanyaan yang saudara sampaikan, bahwa perusahaan tidak boleh memakai KTP atau identitas saudara sebagai penanggung jawab NIB di OSS tanpa izin saudara. Hal itu melanggar hukum.
Ada beberapa hal penting yang wajib saudara ketahui sebagai berikut :
1. Pengguna identitas tanpa izin akan membahayakan buat saudara karena nama saudara yang tercantum di OSS, kalau CV kena masalah pajak, utang, atau pidana, saudara yang akan dipanggil duluan oleh polisi, kantor pajak, atau pengadilan bukan direkturnya. Janji lisan "tidak akan merugikan" tidak melindungi saudara sama sekali di mata hukum.
2. Perusahaan sudah melanggar 2 aturan utama :
a. UU Pelindungan Data Pribadi Pasal 65: Pakai data orang tanpa izin = pidana 5 tahun atau denda Rp5 miliar.
b. PP 5/2021: Penanggung jawab NIB wajib direktur/pengurus yang ada di akta CV. Kalau direktur sibuk, harus pakai surat kuasa notaris, tidak boleh pinjam KTP karyawan.
3. Saudara punya hak penuh untuk menolak, hal ini sesuai dengan UU PDP Pasal 8 menjamin saudara berhak minta nama saudara dihapus dari data OSS. Perusahaan wajib menggantinya.
Dari ketiga hal terpenting, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh saudara, sebagai berikut :
1. Saudara dapat membuat teguran tertulis via email/WA ke HRD atau Direktur: dengan mengatakan bahwa saudara keberatan data pribadi saya dipakai sebagai penanggung jawab NIB OSS tanpa izin. Mohon ganti data tersebut maks 3 hari kerja sesuai UU PDP. Jika tidak, saya akan lapor ke OSS dan Kominfo." Simpan buktinya.
2. Jika dalam 3 hari tidak diganti, saudara langsung lapor ke email [email protected] atau DPMPTSP DKI serta sampaikan bahwa ada penyalahgunaan data dengan melampirkan foto KTP Kakak dan jelaskan Kakak bukan pengurus di akta CV.
3. Jangan lakukan tanda tangan apapun yang berhubungan dengan CV sampai nama Kakak dicabut dari OSS.
Pada akhirnya dapat kami sampaikan terjadinya penyalahgunaan identitas diri saudara oleh Perusahan hal ini melanggar hukum dan Perusahaan saudara salah, serta saudara berhak penuh minta data dicopot dan mereka wajib nurut aturan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentangpenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!