Ancaman Laporan Pencemaran Nama Baik Akibat Unggahan di Media Sosial Terkait Dugaan Perselingkuhan Suami

13/01/26

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya curiga suami telah berselingkuh,dan trnyt di hp nya,saya menemukan bukti dia vc,ada bukti si cewe chat ke suami saya,chat minta brhbngn badan lg,setelah saya tanya,dan suami mengakuinya bahwa sudah melakukan hubungan badan dgn si perempuan,sama foto kunci kamar cek in,tetapi si cewe menolak mengakuinya,berhubung saya hilang kontak dgn si perempuan,akhirnya saya up di fb untuk mncari informasinya lg,akan tetapi si perempuan malah mau melaporkan pencemaran nama baik,apa yang harus saya lakukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H.(Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih kepada Ibu Dian Ermala yang telah mempercayai kami dalam memberikan masukan dan saran, semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan bisa menjadi lamgkah Ibu Diah Emalia dalam menyikapi permasalahan ini.

Jika kami melihat permasalahan yang Ibu Dian Ermala sampaikan, terkait  dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami, dan Ibu Dian Ermala telah memperoleh bukti elektronik berupa percakapan video call, chat berisi ajakan berhubungan badan, foto bukti check in kamar hotel, serta pengakuan langsung dari suami bahwa telah terjadi hubungan badan dengan perempuan lain. Dalam upaya mencari identitas perempuan tersebut karena hilang kontak, Ibu Dian Ermala kemudian mengunggah informasi dan tuduhan ke media sosial Facebook. Akibatnya, perempuan yang diduga sebagai selingkuhan justru mengancam akan melaporkan Ibu Dian Ermala dengan tuduhan pencemaran nama baik.  

Sehingga permasalahan Ibu Dian Ermala menjadi pelik dengan kaitan ada  2 (dua) permalahan dari sisi hukum:

Pertama, hak klien untuk menempuh upaya hukum atas dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan suami sebagaimana diatur Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan

Kedua, risiko hukum yang dihadapi klien akibat unggahan di media sosial yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Untuk menjawab pertanyaan pertama terkait dugaan Perselingkuhan suami Ibu Dian Ermala, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur tindak pidana perzinaan. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pada delik ini adalah delik aduan absolut Pasal 411 ayat (2) KUHP. Artinya, penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang dirugikan. Karena Ibu Dian Ermala sebagai istri sah, maka berhak membuat laporan polisi atas suami dan/atau perempuan tersebut.   Selanjutnya terkait dengan semua bukti baik berupa Chat ajakan berhubungan badan, foto kunci kamar/check in, dan pengakuan suami sudah cukup kuat sebagai alat bukti permulaan. Dijelaskan juga dalam UU No. 1/2024 perubahan kedua UU ITE Pasal 5 tetap mengakui informasi elektronik sebagai alat bukti sah.

Langkah awal yang dapat Ibu Dian Ermala lakukan untuk penyelesaian permasalahan dugaan Perzinahan/Perselingkuhan Ibu dapat melaporkan ke Polres/Polsek dengan membawa semua bukti yang ada, nanti Polisi akan menilai apakah memenuhi unsur Pasal 411 KUHP. Selain pidana, bukti ini juga bisa jadi alasan gugatan cerai Pasal 39 ayat (2) UU No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf f PP 9/1975.

 Untuk menjawab terkait Ancaman Laporan Pencemaran Nama Baik hal ini dikarena Postingan FB yang Ibu Diah Ermala lakukan, sehingga berdasarkan  Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE  dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan/nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal lewat sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta.  Begitu juga pada Pasal 433 KUHP Baru UU 1/2023 juga mengatur pencemaran secara lisan/tulisan.  Pengecualian penting Pasal 27A ayat (2) UU ITE: Tidak merupakan pencemaran jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Tapi pengecualian ini ditentukan hakim di pengadilan, bukan saat proses lapor.

 Terkait dengan pelaporan balik terhadap Ibu Diah Ermala dari tertuduh dalam hal ini Perempuan selingkuhan tersebut serta meski mempunyai  bukti perselingkuhan, mengunggah identitas, foto, tuduhan “pelakor” ke FB tanpa putusan pengadilan bisa masuk unsur Pasal 27A UU ITE. Laporan perempuan tersebut tetap bisa diproses polisi karena delik ini juga delik aduan Pasal 45 ayat (5) UU ITE.

 Sehingga langkah yang dapat Ibu Dian Ermala lakukan sekarang, yaitu :

  1. Segera hapus/takedown postingan FB dan semua share-nya. Hal ini untuk menunjukkan iktikad baik dan bisa jadi alasan meringankan jika kasus jalan serta jangan unggah bukti lagi. Namun dapat Ibu Diah Ermala simpan untuk kepentingan lapor atau gugat cerai saja.  
  2. Lakukan Mediaso, jika dimungkinkan, minta bantuan tokoh masyarakat/keluarga untuk mediasi agar laporan tidak dilanjutkan. UU ITE mendorong penyelesaian restorative justice untuk kasus ringan sehingga bisa membantu hitung risiko dan siapkan pembelaan jika Saudara  (Ibu Dian Ermala) benar dilaporkan.  

 Pada akhirnya dapat kamisampaikan bahwa Ibu Dian Ermala mempunyai hak hukum untuk melaporkan perzinaan atau perselingkuhan suami berdasar KUHP baru. Tapi saudara juga punya risiko pidana UU ITE karena unggahan di FB. Keduanya terpisah. Strategi paling aman: fokus ke jalur pidana perzinaan/gugatan cerai dengan bukti yang ada, sambil mitigasi risiko UU ITE dengan menghapus konten dan tidak repost.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. UU No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf f PP 9/1975.
  3. Undang.Undang   Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!