Permohonan Keringanan Hukuman Narapidana Kasus Narkoba di Lapas terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas dan Dampak terhadap Keluarga serta Perubahan Peraturan 2026
13/01/26
Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kami yang tersandung kasus narkoba yg ada di lapas... 96% ada korban oknum. Yg mafia nya pakai seragam.. tak pernah di lapas. Semangkin lama kami di sini... Semangkin banyak keluarga yg tercerai berai... Anak2 yg tidak terurus, broken home, n akhir rusak lh keluarga kami.. yg di sayang itu anak2 kami... Kalau bisa tolong hukuman kami di peringan kayak dahulu.. setelah menjalani setengah hukuman kami bisa pulang...
Bukan perkara yg mudah membiarkan anak2 kami hidup tampa dampingan ayah... To mereka juga generasi negara ini, msalah narkoba.... Selama masih ada permintaan... Pasar akan disediakan karena itu ada untung, siapa pemasok nya... ? Pemasok nya adalah penjaga itu sendiri. itu fakta...
.jadi tolong upayakan supaya kami bisa segera mungkin kembali ke anak2 kami, peraturan di 2026 itu memberatkan kami...
Terima kasih atas pertanyaan saudara And* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H.(Penyuluh Hukum Madya). Secara hukum, keringanan hukuman bagi narapidana kasus narkotika tetap ada, tetapi aturannya lebih ketat dibanding tindak pidana umum sejak revisi peraturan terakhir.
Mekanisme keringanan :
1. Remisi Umum & Remisi Khusus
Narapidana narkotika masih berhak mendapat remisi tiap 17 Agustus dan hari besar keagamaan, sesuai PP No. 99 Tahun 2012 jo. Permenkumham No. 7 Tahun 2022.
Syarat : Berkelakuan baik, ikut program pembinaan, dan sudah menjalani minimal 6 bulan pidana.
Besaran : Tahun pertama 1 bulan, tahun ke-2 dan ke-3 = 2 bulan, tahun ke-4 dan ke-5 = 3 bulan, dan seterusnya.
Pengecualian : Untuk bandar, produsen, dan pengedar di atas 5 gram, remisi baru diberikan setelah menjalani 1/3 masa pidana dan harus jadi justice collaborator.
2. Pembebasan Bersyarat (PB)
Diatur Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana narkotika bisa PB setelah menjalani 2/3 masa pidana, bukan 1/2 seperti dulu.
Syarat tambahan : Membayar lunas denda & uang pengganti, bersedia bekerja sama ungkap jaringan, dan dapat rekomendasi dari BNPT/BNN.
Aturan “1/2 masa pidana” yang Anda maksud sudah tidak berlaku untuk kasus narkotika pasca PP No. 99/2012.
3. Upaya Hukum Lain
Grasi : Permohonan ke Presiden lewat MA, dengan alasan kemanusiaan seperti anak terlantar.
PK (Peninjauan Kembali): Jika ada bukti baru/novum, termasuk bukti bahwa Anda korban rekayasa oknum.
Rehabilitasi : Jika terbukti hanya pemakai, bisa ajukan asesmen ke BNN untuk alih ke rehab medis & sosial sesuai SEMA No. 4 Tahun 2010.
Terkait Dugaan Oknum Aparat Pemasok, itu tindak pidana terpisah. Saudara dapat melaporkan ke Propam Polri, Divisi Profesi & Pengamanan Kemenkum, atau Satgas Saber Pungli. Jika terbukti, oknum akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup karena dilakukan aparat. Bukti Saudara bisa jadi novum untuk PK.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
2. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
3. PP No. 99 Tahun 2012 jo. Permenkumham No. 7 Tahun 2022.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!