Keabsahan dan Sanksi Hukum Balik Nama Sertifikat Tanpa Persetujuan Pemilik Terdaftar Setelah Perceraian
08/09/20Oleh : Dev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pertanyaan saya, bagaimana hukum nya jika balik nama sertifikat tanpa sepengtahuan pemilik pertama? jadi cerita nya ayah dan ibu saya sudah lama cerai, pemilik pertama itu atas nama ayah saya, dan ingin di balik nama sertifikat ke atas nama ibu saya dengan tanpa sepengetahuan ayah saya, jadi istilah nya nembak / menodong balik nama. Jadi bagaimana hukum nya, apakah kena sanksi dan pidana / denda?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan klien, mengenai sertipikat atas nama ayah klien, yang ingin dibalik nama oleh ibu klien tanpa sepengetahuan ayah klien, karena mereka telah bercerai, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu konsep mengenai harta bersama dan harta bawaan. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) diatur tentang Harta Benda dalam Perkawinan, yang menyatakan:
1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2) Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dengan demikian, jika harta diperoleh suami dan/atau istri selama perkawinan maka harta tersebut merupakan harta bersama sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat sebelum perkawinan dan disahkan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan mengenai kedudukan harta dalam perkawinan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal 29 UU Perkawinan).
2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka sertipikat yang menurut keterangan klien adalah atas nama ayah klien, harus diidentifikasi terlebih dahulu, apakah merupakan harta bersama atau harta bawaan, karena klien tidak menyampaikan informasi mengenai hal tersebut.
3. Bahwa jika sertipikat tersebut yang merupakan bukti penguasaan hak atas tanah dan/atau bangunan diperoleh selama dalam perkawinan antara ayah dan ibu klien, maka itu termasuk harta bersama antara ayah dan ibu klien. Jika merupakan harta bersama, apabila terjadi perceraian, maka harta tersebut dibagi 2 (dua) terlebih dahulu, yaitu ½ bagian milik ayah klien, dan ½ bagian lagi milik ibu klien, sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Jadi walaupun sertipikat tersebut tertulis atas nama ayah klien, tetapi karena merupakan harta bersama, maka ibu klien juga berhak memiliki ½ bagian atas harta tersebut.
Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan harta bersama tersebut, harus ada persetujuan dari masing-masing pihak, yaitu ayah klien dan ibu klien. Jadi ibu klien tidak bisa melakukan balik nama sertipikat tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari ayah klien, begitu juga sebaliknya.
4. Bahwa terlebih lagi jika sertipikat tersebut merupakan harta bawaan ayah klien, maka itu menjadi sepenuhnya hak ayah klien, dan berada di bawah penguasaan ayah klien, jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan harta tersebut, tidak perlu persetujuan dari siapapun termasuk ibu klien. Hal inilah yang membedakan dengan harta bersama.
5. Bahwa berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) diatur sebagai berikut:
Pasal 31:
(4) Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertipikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
(5) Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertipikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.
6. Kesimpulan:
a. Bahwa jika harta tersebut adalah harta bersama, disarankan agar harta tersebut segera dibagi 2 untuk masing-masing pihak (ayah dan ibu klien), karena kedua orang tua klien sudah bercerai, caranya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 31 ayat (5) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dengan cara diterbitkan 2 sertipikat masing-masing atas nama ayah dan ibu klien, untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.
b. Bahwa disarankan kepada klien untuk melakukan upaya musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu melalui pertemuan rutin atau komunikasi intensif dengan dihadiri ayah dan ibu klien dan para saksi. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui apa keinginan dari masing-masing pihak sembari mencari solusi terbaik. Karena proses hukum ke pengadilan hanya sebagai upaya terakhir, apabila cara musyawarah secara kekeluargaan sudah secara maksimal ditempuh namun tidak berhasil.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!