Pemenuhan Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris Saat Salah Satu Ahli Waris Meninggal Tanpa Dokumen Kependudukan Pendukung
13/01/26
Oleh : Sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saat ini kami sedang mengurus surat keterangan ahli waris. Namun kami mengalami kendala, karena salah satu ahli waris telah meninggal, dan kami tidak memiliki dokumen kependudukan terkait seperti akta lahir, ijazah, KK, atau pun KTP. Kami hanya memiliki akta kematian yg bersangkutan.
Pihak kelurahan setempat, meminta kami tetap melampirkan akta kelahiran/ijazah yg menyatakan bahwa yg bersangkutan bagian dari ahli waris. Sedangkan, pihak disduk Kabupaten tidak bisa menerbitkan akta lahir orang yg telah meninggal. Ijazah sekolah pun sulit kami temukan karena sudah lebih dari 30 tahun yg lalu. Jadi apa yg bisa kami lakukan untuk bisa melengkapi dokumen SKAW ini jika salah satu ahli waris tidak memiliki dokumen yg perlu dilampirkan? Ahli waris yg meninggal tidak meninggalkan anak.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Kami akan memberikan masukan dalam permasalahan yang saudara hadapi, semoga masukan yang kami berikan dapat membantu penyelesaian permasalan tersebut.
Berdasarkan permasalahan yang saudara sri sampaikan, maka ika dokumen kependudukan ahli waris yang sudah meninggal tidak tersedia, dasar hukum terbaru memperbolehkan penetapan ahli waris melalui Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) atau Pengadilan Agama (untuk Muslim). Selanjutnya bahwa Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) dari kelurahan hanyalah administrative, sedangkan bukti sah ahli waris dapat diperoleh lewat penetapan pengadilan berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 (Peradilan Agama) dan Pasal 833 KUHPerdata.
Sehingga dapat kami sampaikan juga terkait dasar hukum mengikat guna menyelesaikan permasalahan saudara, sesuai dengan :
1. KUHPerdata Pasal 833: Menyatakan bahwa ahli waris memperoleh hak atas harta peninggalan sejak saat pewaris meninggal dunia.
2. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (Pasal 49 huruf b): Pengadilan Agama berwenang menetapkan ahli waris bagi yang beragama Islam.
3. Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), merupakan dokumen administratif yang biasanya diterbitkan oleh lurah/camat, notaris, atau pejabat desa, untuk keperluan administrasi (misalnya perbankan, pertanahan).
4. Dibuatkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dengan 2 (dua) orang saksi. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bisa dibuat oleh yang berkepentingan.
Pasal 34 menyatakan:
“Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal:
a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan/atau
b. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.”
Sehingga berdasarkan penjelasan diatas, dapat kami sampaikan beberapa langkah yang dapat saudara lakukan, sebagai berikut :
1. Ajukan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan
a. Jika pewaris beragama Islam → Pengadilan Agama.
b. Jika non-Islam → Pengadilan Negeri.
c. Putusan pengadilan ini menjadi bukti sah siapa saja ahli waris, meskipun dokumen kependudukan tidak lengkap.
2. Gunakan Akta Kematian sebagai Bukti
a. Akta kematian dapat dijadikan dasar bahwa seseorang telah meninggal dan tidak meninggalkan keturunan.
3. Buat Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris yang berkepentingan atau Surat pernyataan dari keluarga besar yang diketahui RT/RW dan lurah atau 2 (dua) orang saksi.
Disclamer : 1. Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum : .
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!