Pelaporan Dugaan Penipuan oleh Orang yang Mengaku Petugas Leasing terkait Penyerahan Motor Kredit FIF
13/01/26Oleh : elz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya tertipu dengan orang yang mengaku masih bekerja di suatu perusahan motor *fif, waktu itu sayang punya cicilan motor yg berjalan cicilian ke 3 anggap bulan ini saya nunggak, karna awalnya uang kurang dan kepakai untuk kebutuhan sy kerja, saya sampaikan ke pihak fif bahwa saya ingin merangkap cicilan bulan depan, jd bulan depan saya bayar 2 bulan, tapi tetangga saya menyodorkan seseorang yang mengaku sebagai leasin motor, dan membujuk saya untuk memberikan motor sehingga saya dapat 1 juta dari orang itu, tapi sampai sekarang fif menuntut saya, sedangkan saya juga dijebak, tolong saya bapak/ibu
Terima kasih atas pertanyaan saudara elz*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Kasus Anda melibatkan dua bidang hukum Adalah Hukum Perdata, yang berkaitan dengan hubungan Anda dengan FIF berdasarkan perjanjian pembiayaan, dan Hukum Pidana, yang terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak tersebut. Secara hukum, Anda tetap bertanggung jawab penuh atas skuter tersebut karena skuter itu adalah objek jaminan fidusia yang secara resmi terdaftar atas nama perusahaan pembiayaan (FIF).
- Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Mengatur bahwa debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (FIF). Jadi motor kredit adalah objek fidusia. Memindaht angankan tanpa izin FIF adalah pelanggaran pidana
- Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penipuan) berbunyi: ‘’ Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan, di mana seseorang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau kedudukan palsu untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum dan menggerakkan orang lain menyerahkan barang, uang, atau utang, dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pasal ini Mengenai tindakan orang yang membujuk dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang.
- Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan) yang berbynyi:’’ tindakan melawan hukum dengan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku secara sah. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda kategori IV.Terkait penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019: Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengedepankan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau mediasi.
Karena Anda menjadi korban penipuan, yang paling penting adalah membatalkan tuntutan FIF dan menangkap orang yang benar-benar melakukan tindakan tersebut. Penyelesain masalah bisa dilakukan dengan jalur Mediasi dengan pihak FIF (prioritas utama) yang di rekomendasikan adalah langkah utama.
- Pastikan bukti identitas orang terlibat (jika ada) disimpan dengan baik.
- Pastikan bukti dari saksi (tetangga) juga disimpan dengan baik.
- Jangan memberikan uang tambahan kepada siapa pun tanpa ada surat resmi.
- Segera buat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak tersebut. Bawa saksi (tetangga Anda) serta bukti komunikasi atau pembayaran jika ada. Ini adalah bukti bahwa Anda tidak berniat menyembunyikan motornya. Surat tanda penerimaan laporan (STPL) dari polisi adalah bukti kuat yang bisa Anda gunakan untuk berunding dengan FIF bahwa Anda benar-benar menjadi korban kejahatan, bukan pelanggan yang sengaja menggelapkan unit.
- Datangi kantor cabang dan kunjungi bagian Collection atau Recovery FIF, dengan membawa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari polisi. Jelaskan dengan jujur bahwa Anda menjadi korban penipuan oleh pihak yang mengaku sebagai karyawan. Tunjukkan itikad baik dengan menyatakan bahwa Anda bersedia bertanggung jawab atas sisa utang atau tunggakan, namun meminta keringanan berupa penghapusan denda atau restrukturisasi karena unit motor tersebut hilang akibat penipuan.
- Fokus utama adalah melaporkan ke polisi untuk membuktikan bahwa Anda adalah korban penipuan, bukan pelaku penggelapan, lalu bawa laporan tersebut untuk proses mediasi dengan pihak FIF.
- Sampaikan bahwa Anda terjebak dan sudah melaporkan orang tersebut. Tunjukkan niat baik untuk menyelesaikan sisa cicilan, tapi mintalah keringanan karena motor tidak lagi berada di tangan Anda karena tindakan pidana. FIF biasanya memiliki prosedur internal untuk mengatasi nasabah yang menjadi korban kejahatan.
- Buat berita acara untuk mencatat kronologi kejadian agar status motor jelas, yaitu sedang dalam sengketa pidana, bukan karena sengaja Anda menjual atau menghilangkan.
- Jika ada oknum yang terlibat, ajak pihak kepolisian atau tokoh masyarakat untuk melakukan mediasi agar motor bisa kembali atau oknum tersebut yang membayar utang yang belum lunas kepada FIF sebagai bentuk pengganti kerugian.
Anda tetap wajib membayar utang kepada FIF secara perdata, namun Anda juga memiliki hak untuk menuntut pelaku secara pidana. Jangan memberikan uang tambahan kepada siapa pun yang mengklaim bisa menyelesaikan masalah, kecuali ada bukti resmi dari kantor FIF.
Pendekatan yang digunakan adalah Restorative Justice atau Mediasi Kepolisian. Setelah ada laporan polisi, mintalah penyidik untuk memfasilitasi mediasi antara Anda, oknum (jika sudah tertangkap), dan pihak FIF, dengan tujuan penyelesaian secara damai, sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019: Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengedepankan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau mediasi.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan