Status Cacat Administrasi atau Cacat Yuridis pada Sertipikat Tanah Tanpa Tanda Tangan Kepala Kantor Pertanahan
13/01/26Oleh : Nin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau menanyakan. Fisik Sertipikat tanah (manual atau belum elektronik) yang saya pegang setelah saya cermati ternyata tidak atau belum dibubuhi tandatangan pejabat Kantor Pertanahan (Kepala Kantor). Sertipikat yang demikian apakah masuk kategori cacat administrasi dan/atau cacat yuridis?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nin************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum kami jawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang Sertifikat tanah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 ayat (20) Sertifikat adalah : “surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”
Selanjutnya menurut Pasal 19 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pendaftaran tanah meliputi :
- pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
- pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
- pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Sekarang kami akan menjelaskan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut : Buku Tanah Elektronik yang selanjutnya disebut BT-el adalah Buku Tanah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data.
Pasal 1 ayat (15) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut : “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”
Pasal 1 ayat (16) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut : “Segel Elektronik adalah Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronikdan/ atau DokumenElektronik.”
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda , Sertipikat tanah manual maupun Sertifikat Elektronik, harus dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan dikategorikan sebagai cacat hukum administrasi karena tidak memenuhi syarat formil penerbitan dokumen publik. Secara hukum, tanda tangan pejabat yang berwenang merupakan elemen krusial untuk menyatakan bahwa suatu sertipikat adalah alat bukti yang sah dan mengikat.
Berikut adalah rincian mengenai kondisi sertipikat tersebut:
- Cacat Administrasi. Kondisi ini terjadi karena adanya kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan hak atas tanah, termasuk kelalaian administratif seperti belum ditandatanganinya dokumen oleh pejabat berwenang. Sertipikat yang cacat administrasi dapat dibatalkan melalui permohonan ke Kementerian ATR/BPN atau melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Cacat Yuridis. Istilah ini lebih sering merujuk pada kesalahan yang berkaitan dengan status hukum tanah, pemegang hak, atau adanya sengketa/tumpang tindih hak yang tidak benar. Namun, karena tanda tangan pejabat adalah syarat mutlak keabsahan "data yuridis" dalam sertipikat, ketiadaan tanda tangan tersebut juga bisa berdampak pada kekuatan yuridis sertipikat sebagai alat bukti yang kuat.
- Kekuatan Hukum. Sertipikat tanpa tanda tangan pejabat tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan sulit digunakan sebagai jaminan di bank atau sebagai alat bukti utama dalam sengketa lahan, karena dianggap belum selesai proses pendaftarannya secara formal.
Langkah yang sebaiknya dilakukan:
- Pengecekan ke Kantor Pertanahan. Gunakan layanan Pengecekan Sertipikat di kantor BPN setempat untuk memastikan apakah data tanah tersebut sudah terdaftar dalam buku tanah di sistem mereka.
- Permohonan Tanda Tangan: Jika data di buku tanah sudah lengkap namun fisik sertipikat belum ditandatangani karena faktor kelalaian petugas di masa lalu, Anda dapat mengajukan permohonan pelengkapan tanda tangan atau penggantian sertipikat.
- Aplikasi Sentuh Tanahku: Anda juga bisa memverifikasi status tanah Anda melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN untuk melihat apakah bidang tanah tersebut sudah terpetakan secara digital.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pendaftaran tanah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan