Ancaman Pidana Penggelapan Uang Perusahaan dalam Jabatan dan Pemalsuan Dokumen serta Dampak Pengembalian Kerugian terhadap Proses Hukum
13/01/26Oleh : Dev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya seorang karyawati di perusahaan swasta, yang sudah bekerja selama 22 tahun. Akan tetapi saya telah berbuat kesalahan yaitu melakukan penggelapan uang perusahaan dan memalsukan rekening koran perusahaan sebanyak 5M, dana yang saya pakai untuk membayar kartu kredit, membayar hutang pinjol, buat kehidupan sehari hari.. saya juga terpengaruh judi online.. Karna tergiur keuntungan yang di dapat apabila menang.. ternyata malah merugikan saya.. Bagaimana saya akan menghadapi masalah hukum ini apabila perusahaan mengetahui perbuatan saya.. Berapa lama hukuman yang akan saya terima atas perbuatan ini? Apabila saya berjanji mengembalikan uang tersebut dalam waktu 4 tahun apa proses hukum tetap berjalan??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Kasus Anda memang agak berat karena melibatkan kerugian yang cukup besar dan waktu kerja yang terbilang lama. Mengambil uang perusahaan dengan cara menyerahkan dokumen yang palsu (laporan rekening) termasuk dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai. Faktor seperti judi online dan utang pribadi bisa menjadi alasan, tetapi secara hukum tidak menghilangkan sifat tindak pidana dari perbuatan tersebut. Anda telah melakukan tindakan penipuan dalam jabatan serta pemalsuan surat atau dokumen dengan kerugian kepada perusahaan mencapai Rp5 miliar. Tindakan tersebut dilakukan karena terlibat dalam judi online dan pinjaman online. Meskipun berjanji untuk mengembalikan, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai tindakan pidana berat karena memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh jabatan.
Perbuatan Anda diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Penggelapan dalam Jabatan: Pasal 489 dalam Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP berbunyi:’’ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus, atau pelaksana wasiat terhadap barang yang ada dalam kekuasaannya karena kedudukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, denda kategori V paling banyak adalah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Pemalsuan Surat: Pasal 391 KUHP berbunyi:’’ mengatur tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V. Pasal ini menjerat siapapun yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau bukti, dengan maksud menggunakannya seolah-olah asli.
- Pencucian Uang (TPPU): Jika dana disamarkan, bisa terkena Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 dengan ancaman yang lebih berat.
Janji pengembalian uang dalam 4 tahun tidak bisa menghentikan proses hukum. Secara hukum pidana, tidak. Penggelapan termasuk tindak pidana biasa, artinya polisi tetap wajib menindaklanjuti kasus meskipun perusahaan sudah memaafkan atau Anda berjanji mengembalikan uang. Janji pengembalian uang dalam 4 tahun tidak menghentikan penyidikan, namun jika uang benar-benar dikembalikan, hal ini bisa membuat hukuman di persidangan lebih ringan.
Meskipun proses hukum masih berlangsung, Anda bisa mencari solusi lain untuk meringankan beban, dengan cara menempuh penyelesaian melalui jalur Mediasi yang lebih diutamakan terlebih dahulu. Berikut ini saran kami :
- Bersikap kooperatif dengan bersikap tidak menghindar atau menghilangkan bukti tambahan. Segera minta mediasi dengan perusahaan. Mengakui secara sukarela dengan mendatangi atasan atau direksi sebelum audit menemukan temuan tersebut. Ini menunjukkan niat baik. Menutupi kebenaran biasanya hanya akan membuat situasi semakin memburuk saat audit internal dilakukan. Ajukan proposal perdamaian dengan membuat surat pernyataan yang mengakui jumlah uang, cara pembayaran, dan skema pembayaran cicilan selama 4 tahun yang Anda janjikan (termasuk jaminan aset jika ada). Berdasarkan aturan dari Kapolri dan Kejaksaan, kasus bisa dihentikan melalui Mediasi jika: Perusahaan bersedia menghapus laporan (atau membuat surat menyatakan tidak keberatan jika belum melaporkan).
- Membuat Akta Perdamaian (Dading), Jika perusahaan setuju, tetapkan kesepakatan tersebut dalam akta notaris. Di dalamnya tercantum bahwa perusahaan tidak akan menuntut secara hukum selama Anda memenuhi kewajiban pembayaran.
- Kerugian harus dikembalikan (diberi ganti rugi). Namun, untuk kasus dengan nilai 5 miliar, kemungkinan Mediasi sangat rendah jika perusahaan tidak bekerja sama. Mengakui Kesalahan dan Mengembalikan Dana.
- Jika mediasi tidak berhasil, pastikan Anda membayar atau mengembalikan dana secepat mungkin. Pengadilan akan memperhatikan niat baik ini untuk memberi penjatuhan hukuman yang lebih ringan. Koperatif, Jujur dalam pemeriksaan, tidak mempersulit, dan jangan menghilangkan bukti.
- Secara teoritis, anda bisa dihukum penjara selama 5 hingga 6 tahun penjara. Namun, putusan hakim akan ditentukan berdasarkan jumlah kerugian (5 miliar rupiah yang termasuk kategori besar), sikap jujur Anda, serta apakah ada upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut. Jika berjanji mengembalikan uang dalam 4 tahun, apakah proses hukum tetap berjalan? Menurut aturan, tindak pidana tidak hilang hanya karena sudah memberi ganti rugi. Namun, ada kesempatan melalui pendekatan Keadilan Restoratif. Jika perusahaan menyetujui untuk melakukan mediasi dan Anda mulai membayar, polisi atau jaksa bisa menghentikan kasus tersebut secara sah. Jika sudah sampai ke pengadilan, pengembalian uang bisa menjadi hal yang sangat membantu untuk mengurangi hukuman.
- Prioritas utama adalah melakukan mediasi dengan perusahaan agar uang kembali kepada pemiliknya, sehingga dapat mencapai Restorative Justice. Jika perusahaan tetap memilih jalur hukum pidana, fokusnya adalah mengembalikan uang kepada para pihak untuk meringankan hasil putusan hakim.
- Pendampingan hukum oleh kuasa hukum, sangat disarankan untuk didampingi oleh seorang pengacara saat mengikuti proses mediasi agar posisi tawar Anda tetap terlindungi dan kebijakan pembayaran yang ditawarkan masuk akal.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP;
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang (TPPU).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan