Status Hukum Penggadaian Rumah Warisan oleh Istri Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain dan Upaya Pemulihan Hak Waris

08/09/20

Oleh : Mik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, saya ingin menanyakan perihal masalah yg saya hadapi mengenai warisan. Ada satu rumah yg dijadikan warisan yg dibagikan kepada 3 ahli waris namun oleh salah saru istri ahli waris digadaikan kepada seseorang tanpa sepengetahuan semua ahli waris termasuk suami dari yg menggadaikan. Yang saya ingin tanyakan bagaimana status hukum transaksi tersebut dan apakah ahli waris yg lain berhak mengadukan kasus ini dan peluang untuk bisa memiliki lagi rumah warisan tersebut secara utuh untuk bisa dibagikan secara adil. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara/i, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu apa itu gadai...dan siapa yang dapat menggadaikan ? Berdasarkan Ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata buku II, pengertian gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya. Berdasarkan sumber dari Salah Bank Pemerintah, bahwa jika seseorang ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat atas nama orang lain berupa aset yang dikelola secara bersama, tanah atau harta warisan, hibah atau bisa juga saat terjadinya proses jual beli, Anda dan si penjual tidak melakukan proses balik nama terhadap aset tersebut, saat dijadikan jaminan, tentu pihak si pemberi pinjaman, dalam hal ini Bank, tidak akan begitu saja memproses. Ada beberapa proses lainnya yang harus Anda lewati agar jaminan tersebut bisa diterima, diantaranya : Siapkan surat pernyataan dari pemilik terdahulu jika aset yang akan dijaminkan merupakan milik Anda. Siapkan akta jual beli, kwitansi, dan bukti lainnya terkait proses jual beli yang sudah Anda lakukan. Siapkan surat pengajuan balik nama atas nama Anda. Dan kalau memang sangat terpaksa dan butuh dana secepatnya, bisa mengajukan pinjaman atas nama orang yang tertera dalam sertifikat tersebut (pinjam tangan). Tentu cara ini hanya akan berlaku atas kesepakatan Anda dan si pemilik sertifikat sebelumnya (nama yang tertera dalam sertifikat). Hal yang sama berlaku untuk status aset yang belum dibuatkan sertifikatnya, atau tanah girik atau jenis tanah milik adat yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan lewat Kantor Pertanahan. Selanjutnya terkait dengan pertanyaan Saudara/i, yaitu rumah warisan yang digadaikan oleh salah seorang istri dari ahli waris tanpa sepengetahuan para ahli waris..? Bila kami melihat ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 385 ke 4 KUHP, yaitu : “Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu” . Dari ketentuan Pasal tersebut menghendaki adanya dua perbuatan yang dilakukan agar unsur objektif terpenuhi yaitu perbuatan menguasai tanah dan yang kedua setelah tanah dikuasai selanjutnya digadaikan atau disewakan. Sementara itu, dari unsur subjektif, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, artinya ada kehendak jahat untuk menguasai tanah/bangunan dan ada kehendak jahat  untuk menyewakannya atau mengambil keuntungan dari pihak lain untuk dirinya sendiri. Bila melihat dari ketentuan Pasal tersebut, bahwa perbuatan menggadaikan tanpa sepengetahuan para ahli waris merupakan suatu perbuatan kejahatan melawan hukum, yang merupakan kejahatan Pengelapan dalam kategori delik aduan, yang berdasarkan ketentuan Pasal 367 ayat (2) dapat dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Namun Saran Kami adalah permasalahan tersebut, merupakan permasalahan keluarga, ada baik terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan, Tindakan melaporkan ke Kepolisian merupakan Solusi terakhir jika memang termasuk. Yang perlu diketahui, jika permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Kepolisian, permasalahan yang akan dihadapi tidak semudah yang diperkirakan pihak keluarga. Demikian Jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!